×

blog/wajib-tahu-ini-biaya-balik-nama-mobil-bekas-dan-cara-mengurusnya

Wajib Tahu! Ini Biaya Balik Nama Mobil Bekas dan Cara Mengurusnya

28 Des 2021

Cara dan Biaya Pengurusan Balik Nama Mobil Bekas 

 

Saat baru membeli mobil bekas, ada baiknya kamu segera melakukan balik nama mobil tersebut. Hal ini akan memudahkan kamu dalam berbagai urusan yang terkait dengan surat-surat kendaraan, terutama menyoal pembayaran pajak tahunan.

Pasalnya, balik nama sendiri merupakan proses penggantian data pemilik yang sah secara hukum. Mengganti informasi tersebut di dalam Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) maupun Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Dengan demikian, status mobil akan seratus persen jadi hak milik kamu bukan orang lain.

Jelas ada sejumlah uang yang perlu dibayarkan untuk menyelesaikan prosedur ini. Namun, perantara biro jasa bahkan calo membuat sebagian pemilik jadi kurang awas terhadap berapa besaran biaya serta prosedurnya. Padahal, anggaran dapat dihemat jika melakukan pengurusan secara mandiri.

 

Biaya Balik Nama Mobil Bekas

Biaya balik nama mobil akan bervariasi tergantung daerah lantaran masing-masing memiliki aturan pajak tersendiri. Meski begitu, setidaknya bisa diketahui standar komponen biaya itu sendiri dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020. Total ada tujuh komponen untuk dihitung.

Pertama, ada Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Merupakan komponen biaya yang dikenakan untuk melakukan pergantian data pemilik. Berlaku baik itu saat membeli mobil baru sebagai pemilik pertama maupun bekas. Tarifnya pun bervariasi sesuai Samsat di setiap daerah.

Yang jelas, BBNKB dihitung berdasar persentase dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB). Pada mobil bekas, persentasenya tidak sebesar saat penyerahan pertama alias mobil baru. Sekitar 1% seperti contoh berlaku di Jakarta.

Selain Bea Balik Nama, pajak mobil pun harus dibayar. Merupakan pajak yang selanjutnya perlu dilunasi setiap tahun. Besarannya sendiri akan tergantung berapa banyak mobil dalam satu nama pemilik. Bila lebih dari satu akan dikenakan pajak progresif.

Besaran PKB dihitung mengalikan persentase tarif pajak dengan NJKB. Untuk pemilikan pertama dikenakan 2%, kedua 2,5%, ketiga 3%, dan seterusnya.

Di samping biaya relatif terhadap harga mobil, ada pula biaya lainnya yang dipatok secara langsung. Termasuk di dalamnya adalah untuk penerbitan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dan BPKB (Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor). Tak ketinggalan untuk TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) alias plat nomor.

 

Biaya Penerbitan STNK, BPKB, dan TNKB

Di Jakarta, penerbitan STNK dikenakan Rp 200 ribu sementara BPKB Rp 375 ribu. Sedang untuk pembuatan TNKB dibebankan sebesar Rp 100 ribu.

Terakhir ada dua biaya lagi yakni SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-Lintas Jalan) serta biaya pendaftaran. SWDKLLJ dikenakan Rp 143 ribu untuk kendaraan non-angkutan umum. Sementara itu, biaya pendaftaran berkisar antara Rp 75 – 100 ribu.

 

Jangan Lupa dengan Persyaratan Dokumen

Ada baiknya lebih dulu menyiapkan dokumen dan fotocopy dokumen. Siapkan dua salinan untuk sekadar berjaga-jaga. Lebih baik demikian ketimbang nanti harus bolak-balik ke tempat fotocopy. Jangan lupa juga untuk membawa materai.

Adapun dokumen beserta salinan yang perlu disiapkan sebagai berikut:

  • STNK
  • KTP pemilik baru
  • BPKB mobil
  • Surat pengesahan cek fisik
  • Kwitansi pembelian mobil

 

Prosedur Balik Nama

Tentu, proses balik nama dapat dilakukan langsung di kantor Samsat setempat sesuai alamat KTP. Begitu sampai, lakukan cek fisik kendaraan terlebih dahulu. Baru setelah itu, kunjungi loket pendaftaran atau tanya petugas jaga untuk mengisi formulir.

Setelah semua diisi, kembalikan formulir terisi berikut seluruh berkas yang telah disiapkan. Petugas akan mengecek kelengkapan dan kemudian memberikan bukti tanda terima. Pembayaran lantas dapat dilaksanakan di kasir dan tinggal menunggu dokumen baru (STNK dan BPKB) untuk diambil di loket.

Untuk diketahui kembali, biaya balik nama mobil sangat bervariasi. Tergantung tipe kendaraan, merek, serta daerah. Akan lebih baik menyelesaikan sendiri semua tahapan tadi di Samsat guna memastikan kesesuaian dokumen. Dengan cara ini pun kamu bisa menghemat biaya ketimbang bayar calo.

Nah kalau kamu mau beli mobil bekas dengan aman dan harga terjangkau pastinya kamu bisa cari di mo88i (baca : mobi). Kamu bisa cek stok mobil bekas atau jual mobil bisa melalui platform mo88i ini.

Selain itu, kalau beli mobil bekas dengan cara kredit di mo88i juga sekarang ini lagi ada penawaran spesial seperti cicilan ringan dan DP terjangkau, ditambah lagi ada bonus uang elektronik jutaan rupiah dan tambahan hadiah langsung.

 

Baca juga : Tips Mendapatkan Cicilan Ringan Saat Beli Mobil Bekas

 

Buat kamu yang melakukan pembelian secara cash, mo88i kasih tambahan lagi gratis asuransi TLO dan jika kamu mau upgrade dari asuransi TLO ke All Risk mo88i kasih lagi bonus voucher car detailing senilai Rp 5 juta. Promo ini tidak cuma berlaku buat pembelian cash tapi juga berlaku buat pembelian kredit. Tinggal dipilih saja mana yang sesuai dengan dana kamu ya.

Di mo88i kamu juga bisa konsultasikan dulu nih segala persoalan sebelum membeli mobil. Mulai dari memilih mobil yang tepat, sampai ke cara pembayaran yang pas untukmu. Kalau beli mobil bekas secara kredit, kamu bisa manfaatkan fitur simulasi kredit untuk bisa memilih opsi pembelian sesuai kebutuhan dengan TDP murah atau cicilan ringan. Fitur ini terintegrasi langsung dengan perusahaan pembiayaan sehingga proses pengajuan kredit lebih mudah dan cepat.

Jual beli mobil bekas aman dan terpercaya langsung aja melalui www.mo88i.com

Download juga aplikasi mo88i di Google Playstore maupun Apple Appstore ya!

Bandingkan Mobil (0)

Berhasil ditambahkan 0 Mobil

Tambahkan 1 mobil lagi untuk membandingkan