Tol Cikampek merupakan salah satu tol tersibuk dengan banyaknya kendaraan keluar masuk, namun baru-baru ini tol tersebut viral di media sosial seorang pengemudi mobil curhat usai dikenakan tarif Rp742 ribu di Tol Cikampek.
Ia mengeluhkan lantaran tarif tersebut berkali lipat lebih jauh dari biaya normal dari Jakarta ke Bandung.
Bermula sebuah video di akun Tiktok @erlanggaleo beredar yang memberikan klarifikasi lengkap mengenai keadian di Tol Cikapek tersebut.
Baca juga: Pelat RF Resmi Dihapus Mulai Oktober 2023, Diganti dengan Kode Z
Curhatannya tersebut lantas menjadi viral di media sosial. Dalam sebuah video tersebut, perekam video memperlihatkan layar informasi tarif tol dengan jumlah yang dimaksud.
Ia mengatakan menang berangkat dari Jakarta untuk menuju Bandung. Dirinya kerap memilih melewati Tol Cikampek lantaran sering pulang pergi Jakarta-Bandung.
"Hari ini gue mau ke Bandung, tapi karena salah jalur, akhirnya keluar dulu di (salah satu pintu tol). Dan saat masuk lagi ke arah Bandung dan keluar Cikampek Utama 4, tarifnya segini," ujar perekam video sembari menunjukkan besaran tarif tol.
Baca juga: Cara dan Biaya Mengurus SIM A yang Hilang, Cepat Tidak Ribet!
Videonya pun viral dan mendapat tanggapan beragam dari netizen. Beberapa diantara mereka menduga pengemudi sempat melanggar lalu lintas dengan putar balik di tol, sehingga terkena hukuman administratif oleh sistem.
Jawaban Jasamarga
Usai viral video di Tiktok tersebut, PT Jasamarga buka suara. Jasamarga menyebutkan jika pengemudi telah menyalahi aturan penggunaan jalan tol Cikampek saat menuju Gerbang Tol Cikampek Utama 2.
Penelusuran Jasamarga di lapangan ditemukan jika pengemudi melakukan transaksi masuk melalui GT Cikampek Utama 1 dan keluar ke GT Cikampek Utama 2. Transaksi tersebut dianggap tidak sesuai dengan arah perjalanan.
Baca juga: mobbi Hadirkan Lelang Mobil Bekas di Jakarta Fair 2023, Catat Jadwalnya
"Transaksi tersebut merupakan transaksi yang tidak sesuai dengan arah perjalanan. Adapun denda akibat transaksi ini telah diselesaikan pada hari yang sama," ucap Jasa Marga dalam keterangan resminya, Selasa 27 Juni 2023.
Denda transaksi tersebut menurut Jasamarga diselesaikan pada hari yang sama. Pengemudi dikenakan denda sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Dalam aturan tersebut tertuang jika pengemudi wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol dengan sistem tertutup apabila:
1. Tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar tol, di antaranya karena e-toll hilang ataupun karena tidak menggunakan e-toll yang sama saat transaksi masuk dan keluar
2. Menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol
3. Tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau yang sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol yang di antaranya dengan melakukan putaran arah di median jalan tol dan/atau sebelum gerbang tol transaksi pembayaran.
Adapun rincian denda sebesar Rp724.000 berdasarkan tarif terjauh dari GT Cikampek Utama Jalan Tol Jakarta-Cikampek menuju GT Kalikangkung Jalan Tol Batang-Semarang sebesar Rp352.000 x 2 = Rp704 ribu.
Baca juga: Jelang Libur Idul Adha, Pemerintah Batasi Operasional Angkutan Barang
Biaya ini belum ditambah tarif tol terbuka jalan Tol Jakarta-Cikampek sebesar Rp20.000, sehingga denda yang dikenakan kepada pengemudi sebesar Rp724.000.
Larangan putar balik di tol
Pengguna tol wajib tahu jika terdapat larangan putar balik di jalan tol karena dapat memicu kecelakaan. Jika ketentuan ini dilanggar bisa mendapat hukuman denda dua kali lipat dari tarif tol terjauh di ruas tol tersebut.
Bagi pengguna yang putar balik di tol dan kembali masuk ke pintu tol sebelumnya pada sistem pembayaran tol tertutup akan dikenakan sanksi Asal Gerbang Salah (AGS). Pelanggar juga harus membayar denda dua kali lipat dari tarif terjauh.
Aturan ini tertulis pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 mengenai jalan tol. Pada Pasal 86 ayat 2 poin a sampai c berbunyi;
2. Pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol dengan sistem tertutup dalam hal:
a. pengguna jalan tol tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar tol.
b. menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol; atau
c. tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau yang sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol.
Jadi, kalau kamu mau nggak mau dikenakan sanksi-sanksi tersebut, tetap patuhi rambu lalu lintas ya saat berkendara di jalan tol, ya!
Ingin tau informasi dan tips-tips otomotif menarik lainnya? Atau sedang mencari mobil idaman? Yuk kunjungi mobbi! Kamu juga bisa mengakses mobbi melalui aplikasi dengan mengunduhnya di Play Store atau App Store.