Seorang anak remaja 14 tahun mengalami kecelakaan mobil di Pinrang, Sulawesi Selatan, tepatnya di Jalan Bulu Pekoto, Kecamatan Paleteang. Kecelakaan tersebut disebabkan ulahnya sendiri yang sok-sokan mengemudikan mobil baru orangtuanya –entah diketahui orang tuanya atau tidak.
Peristiwa ini diketahui dari rekaman video yang diunggah di TikTok oleh pemilik akun bernama @monkey_d.luffy408. Setelah itu, dengan cepat video kecelakaan mobil di Pinrang tersebut menjadi viral di jagat maya.
Dalam video tersebut, ada seorang remaja 14 tahun yang sedang memamerkan mobil barunya. Tapi nahas, tak lama setelah itu, ia mengalami kecelakaan yang menyebabkan kondisi mobilnya terguling dan rusak berat.
Baca juga: Apa yang Harus Dilakukan Bila Melihat dan Terlibat Kecelakaan Mobil?
Banyak yang bertanya, apakah kecelakaan mobil di Pinrang itu bisa melakukan klaim asuransi mobil? Begini penjelasan beberapa pihak terkait kecelakaan mobil di Pinrang tersebut.
Kronologi kecelakaan mobil di Pinrang
Awalnya, si bocah laki-laki asal Pinrang yang diperkirakan masih berusia 14 tahun dan duduk di bangku SMP sedang bersama teman perempuannya yang duduk di kursi penumpang depan. Kepada temannya perempuannya yang lain yang bertugas memvideokan aksinya, ia memamerkan mobil terbaru milik orangtuanya yaitu Honda HR-V generasi terbaru.
Si remaja 14 tahun itu duduk di balik kemudi sambil mendengarkan lagu dan berjoget. Tak lama setelahnya, video langsung menunjukkan keadaan di mana mobil sudah dalam posisi terbalik dengan bagian atap ringsek dan rusak parah.
Baca juga: Sejarah Airbag Sebagai Fitur Keselamatan Mobil
Bodi depan mobil juga terlihat hancur dan ada beberapa bagiannya yang terlepas. “Sesudah kejadian nangis. Hancur mobil baru,” begitu keterangan yang tertulis pada video.
Sedangkan posisi si bocah Pinrang tadi sudah berada di luar mobil, dan menangis sambil berteriak-teriak. Sepertinya mobil yang dikendarainya itu mengalami kecelakaan setelah menabrak sebuah pohon dan menyebabkan mobilnya terbalik.
Peristiwa kecelakaan lalu lintas yang melibatkan anak di bawah umur tidak kali ini saja terjadi. Tidak sedikit dari anak-anak ini mengendarai kendaraan dengan sepengetahuan orangtuanya. Padahal seharusnya, ini tidak dilakukan mengingat batas usia mengemudi belum cukup sehingga berisiko tinggi menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang tak hanya merugikan anak tapi juga orang lain.
Baca juga: Harga Towing Mobil, Ternyata Murah Loh!
Kerugian yang didapat pun tak sebatas material, tapi juga nyawa yang bisa dijadikan taruhannya.
Tidak bisa klaim asuransi mobil
Merujuk kecelakaan mobil di Pinrang yang terekam di video tadi, sudah bisa dipastikan si pemilik mobil tidak bisa melakukan klaim asuransi mobil. Ini karena batas usia mengemudi si pelaku masih di bawah umur. Seperti diketahui bersama, batas usia mengemudi adalah minimal di atas 17 tahun.
Head of Communication & Customer Service Management Asuransi Astra Laurentius Iwan Pranoto mengatakan, klaim asuransi mobil dalam hal ini tidak dapat dicairkan meskipun si pemilik kendaraan memiliki asuransi mobil jenis TLO (total lost only) atau All Risk.
Baca juga: Cegah Kecelakaan Mobil dengan Praktikan Tips Safety Berikut Ini!
Untuk diketahui, asuransi All Risk memberi perlindungan keseluruhan juga sebagian biaya pada kerusakan mobil.
Sedangkan asuransi TLO merupakan asuransi yang memberikan perlindungan mobil dari risiko kehilangan, yakni kerusakan yang terjadi di atas 75% atau kehilangan pencurian atau perampasan.
Aturan SIM dan klaim asuransi
Menurut Iwan, bisa diklaim atau tidaknya asuransi mobil, tergantung dari Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI).
Baca juga: 10 Perilaku ini Jadi Penyebab Terbesar Kecelakaan Maut
“Dasar diterima atau tidaknya (klaim asuransi) harus berdasarkan pada PSAKBI. Apakah yang bersangkutan langgar Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UU LLAJ). Kalau belum punya Surat Izin Mengemudi (SIM), kan, tidak boleh berkendara, (ini sudah sesuai) aturan Undang-Undang Lalu Lintas,” ujar Iwan mengutip Kompas.com.
Ini sudah sesuai dengan isi PSAKBI di BAB II, Pengecualian, Pasal 3, nomor 4, yaitu: Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan dan atau biaya atas Kendaraan Bermotor dan atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga jika:
1. Disebabkan oleh tindakan sengaja Tertanggung dan atau pengemudi;
2. Pada saat terjadinya kerugian atau kerusakan, Kendaraan Bermotor dikemudikan oleh seseorang yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku;
3. Dikemudikan oleh seorang yang berada di bawah pengaruh minuman keras, obat terlarang atau sesuatu bahan lain yang membahayakan;
4. Dikemudikan secara paksa walaupun secara teknis kondisi kendaraan dalam keadaan rusak atau tidak laik jalan;
5. Memasuki atau melewati jalan tertutup, terlarang, tidak diperuntukkan untuk Kendaraan Bermotor atau melanggar rambu-rambu lalu lintas.
Baca juga: Jangan Asal, Ini Aturan Parkir Mobil di Pinggir Jalan
Jadi sudah bisa dipastikan, klaim asuransi berdasarkan kecelakaan mobil di Pinrang tidak akan mendapatkan pertanggungan asuransi, apapun jenis asuransinya. Plus, batas usia mengemudi anak tidak sesuai syarat yang ditentukan.
“Secara umum begitu (klaim asuransi tidak bisa diterima),” terang Iwan lagi.
Beda kasus jika anak korbannya
Kasusnya akan jadi berbeda jika anak di bawah umur yang menjadi korban murni dalam kecelakaan lalu lintas (yang tidak melibatkan dirinya sebagai pengemudi). Seperti dijelaskan pada laman Jasa Raharja, setiap korban kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan bermotor berhak mendapatkan santunan dari Jasa Raharja kecuali laka tunggal.
Baca juga: Jangan Sampai Ditilang, Ini Pasal Pelanggaran Lalu Lintas
Santunan tersebut bisa meliputi biaya perawatan, meninggal dunia, dan cacat tetap. Dan korban kecelakaan yang masuk kriteria mendapatkan santunan adalah yang terlibat kecelakaan antara dua kendaraan bermotor atau lebih.
Pengayuh sepeda onthel dan pejalan kaki pun berhak mendapatkan santunan bila tertabrak kendaraan bermotor seperti mobil, sepeda motor, truk, bus, dan kendaraan bermotor lainnya.
Yuk, kawal keluarga atau temanmu yang masih di bawah umur untuk tidak mengemudikan kendaraan. Selalu patuhi aturan berlalu lintas di manapun berada, dan jangan sampai kecelakaan mobil di Pinrang kejadian pada mereka.
Baca juga: Wacana Sirkuit Formula E 2024 Tidak Lagi di Ancol, Benarkah?
Kunjungi mobbi dan temukan mobil idamanmu atau informasi serta tips-tips otomotif menarik lainnya! mobbi juga bisa diakses melalui aplikasi dengan mengunduhnya di Play Store atau App Store.