SIM C perlu dimiliki para pengendara sepeda motor dan jadi bukti registrasi atau identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.
Ujian praktik Surat Ijin Mengemudi (SIM) C motor sebelumnya kerap dikritik banyak pihak, karena peserta harus berkendara secara zig-zag dan membuat angka 8.
Kini, ujian tersebut akan mengalami perubahan, berdasarkan keterangan dari Korlantas Polri, akan diterapkan standar ujian baru yang mengutamakan keselamatan, dan keahlian berkendara sepeda motor.
Baca juga: Tarif Kapal Ferry Naik, Catat Sebelum Road Trip Antar Pulau
Model uji praktik yang baru ini akan langsung diterapkan serempak di seluruh Polda di Indonesia. Lantas, apa saja yang akan diuji? Berikut selengkapnya.
Metode baru uji praktek SIM C
Dikutip Kompas.com, ujian praktek SIM C terbaru akan menggunakan area berbentuk sirkuit dengan kontur dan spesifikasinya telah disesuaikan untuk kebutuhan.
Selanjutnya, akan ada tiga lintasan lurus dan lima area berbelok, yang salah satunya berbentuk huruf ’S’. Untuk ukuran lebar lintasan juga diperlebar dan diperluas, menjadi 2,5 kali lebar kendaraan, dari sebelumnya yang hanya 1,5 kali lebar kendaraan.
Baca juga: Indonesia Pimpin Penjualan Mobil ASEAN di Semester I/2023
Setelah itu, ada uji pengereman yang dilakukan pada bagian sirkuit dengan panjang lintasan 20 meter dan jarak antar patok menjadi 2,5 meter.
Pada langkah pertama, peserta akan masuk melalui garis start, lalu keluar dari sisi lainnya setelah menyelesaikan semua tantangan pada sirkuit itu.
Sirkuit baru tersebut akan mengakomodir empat materi ujian praktik dengan ukuran yang sudah diperlebar dan tanpa materi zig-zag. Kemudian, ujian membentuk angka delapan digantikan dengan uji membentuk huruf S, di area lintasan yang luasnya 35 meter.
Baca juga: Tarif Kapal Ferry Naik, Catat Sebelum Road Trip Antar Pulau
Uji pengereman akan dilakukan pada bagian sirkuit dengan panjang lintasan 20 meter dan jarak antar patok menjadi 2,5 meter. Kemudian uji u turn akan dilakukan di panjang lintasan 10 meter, 2 meter untuk tikungan saat berbelok dan jarak antar patok menjadi 3 meter.
Terakhir ada uji reaksi rem menghindar yang akan memakai sisi lintasan lurus dengan panjang 1,6 meter dimana panjang lintasan menghindarnya sekitar 4 meter, serta jarak antar patok 3 meter, dan total panjang lintasan materi ini adalah 24 meter.
Syarat Pembuatan SIM C
Pembuatan SIM C dilakukan secara langsung di SATPAS (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM). Syarat yang harus dipenuhi untuk pembuatan SIM C antara lain:
- Sudah berusia 17 tahun
- Pas foto 3x4
- KTP Asli dan fotokopi KTP 4 lembar
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter.
Cara Pembuatan SIM C
Pembuatan SIM C harus mengikuti alur sebagai berikut.
- Isi formulir permohonan pembuatan SIM, lampirkan fotokopi KTP dan pasfoto.
- Mengikuti ujian teori.
- Mengikuti ujian praktik setelah lulus ujian teori.
- Setelah lulus ujian teori dan ujian praktik, petugas akan memanggil peserta ujian untuk pembuatan SIM.
Baca juga: Resmi Diluncurkan, Begini Spesifikasi Toyota Land Cruiser 250
Biaya Pembuatan SIM C
Biaya pembuatan SIM C tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Berikut biaya Pembuatan SIM C berdasarkan golongannya.
- SIM C = Rp 100.000
- SIM C I = Rp 100.000
- SIM C II = Rp 100.000
Dasar Hukum SIM
1. UU No.2 Tahun 2002
- Pasal 14 ayat (1) b
- Pasal 15 ayat (2) c
2. Peraturan Pemerintah No. 44 / 1993 Pasal 216
Fungsi dan Peranan SIM
Sebagai sarana identifikasi atau jati diri seseorang
- Sebagai alat bukti
- Sebagai sarana upaya paksa
- Sebagai sarana pelayanan masyarakat
Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM peraturan ini tercantum pada Pasal 18 (1) UU No. 14 Th 1992 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan, bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor diwilayah wajib memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM).
Baca juga: Mudah, Begini Biaya dan Cara Ganti Warna Mobil di BPKB dan STNK
Jadi, kepemilikan SIM bukan hanya untuk melindungi kamu dari penilangan, ya. Jika kamu adalah pengemudi kendaraan bermotor, baik mobil maupun motor, pastikan kamu memiliki SIM yang sah.
Dapatkan berbagai informasi menarik lainnya serta berbagai pilihan mobil bekas berkualitas di mobbi. Kamu juga bisa mengakses mobbi melalui aplikasi dengan mengunduhnya di Play Store atau App Store.