Banyak yang beranggapan untuk lulus tes SIM A itu susah sehingga akhirnya memilih untuk menggunakan bantuan calo.
Padahal, menurut hasil analisis tingkat kesulitan ujian praktik dan teori lisensi mengemudi di seluruh dunia oleh perusahaan pembiayaan mobil di Inggris Zuto, ujian teori dan praktik di Indonesia masih tergolong mudah dan masih lebih sulit di Vietnam, Singapura, China, Jepang, Australia, serta Prancis.
Memang, apa saja sih rangkaian tes SIM A di Indonesia?
Jika sudah menyelesaikan proses pendaftaran SIM A, berikut beberapa ujian yang akan dilakukan.
Tes psikologi SIM
Tes psikologi adalah tahapan pertama untuk bisa mendapatkan SIM A, tujuannya adalah untuk mengetahui kondisi kejiwaan pemohon SIM khususnya saat nanti berkendara di jalan raya, sehingga diharapkan mampu mengurangi tingkat kecelakaan lalu lintas yang berkaitan dengan kesehatan psikologis seseorang saat berkendara.
Baca juga: Cara dan Biaya Mengurus SIM A yang Hilang, Cepat Tidak Ribet!
Untuk menyelesaikan tes psikologi, pemohon akan diberikan waktu 20 menit. Tenang, hasilnya dipastikan valid dan relevan karena tes ini diawasi oleh psikolog profesional.
Ujian teori
Selanjutnya adalah ujian teori. Tahap ini difokuskan kepada ilmu pengetahuan tentang aturan dan bersikap sebagai pengemudi. Terdiri dari 30 soal berbentuk pilihan “benar” atau “salah”, dengan waktu pengerjaan maksimal 15 menit.
Skor minimal ujian teori SIM A adalah 70 atau jawaban benar ada 21 soal. Jika tidak lulus, pemohon akan diberikan kesempatan mengulang hingga 3 kali pada hari lain.
Ujian praktik mengemudi
Pada tahapan ini peserta ujian akan dinilai di hadapan petugas dan bisa mengulang sebanyak 3-5 kali apabila gagal. Berikut lima kemampuan yang akan diuji:
1. Mengemudi mobil jalan lurus sambil maju dan mundur
2. Mengemudi mobil dengan jalur zig-zag sambil maju dan mundur
3. Memarkir mobil dengan cara parkir mundur
4. Memarkir mobil secara paralel
5. Ujian berhenti di tanjakan
Ujian simulator khusus SIM A umum
Ujian simulator dikhususkan untuk yang mengajukan pembuatan SIM A umum, yakni SIM yang wajib dimiliki oleh pengemudi kendaraan mobil penumpang. Sedangkan jika tidak mengambil SIM A umum, tidak perlu mengikuti ujian ini.
Persiapan tes SIM A
Sebagai informasi, kamu perlu membayar Rp 50.000 untuk melakukan serangkaian tes SIM A tersebut. Nah, agar kamu bisa menyelesaikannya dengan baik dan tidak gagal, begini persiapannya.
Berlatih simulasi ujian
Sebelum menjalani tes SIM A, sebaiknya kamu membiasakan diri dengan berlatih soal-soal ujian terkait lalu lintas melalui website resmi Korlantas. Setidaknya terdapat 174 contoh soal ujian Smart SIM yang bisa kamu coba.
Baca juga: Cara Mengurus STNK Mobil Bekas yang Hilang
Soal-soal tersebut akan memudahkan kamu untuk mengetahui model pertanyaan apa saja yang akan muncul saat ujian. Biasanya, kamu akan menemui soal-soal terkait tata tertib berkendara termasuk tanda rambu-rambu lalu lintas.
Memahami prioritas kendaraan di persimpangan
Biar kamu nggak gagal saat ujian, pahami prioritas kendaraan ketika berada di persimpangan jalan:
1. Prioritas pertama yakni kendaraan yang berjalan lurus.
2. Prioritas kedua adalah kendaraan yang akan berbelok ke arah kiri dan berada di jalurnya.
3. Prioritas ketiga adalah kendaraan yang harus memotong jalur karena akan belok ke kanan.
Pelajari cara berkendara
Selanjutnya, pelajari cara mengendarai mobil yang baik dan benar. Mulai dari cara melakukan parkir paralel, mengemudi secara lurus maju dan mundur, serta zig zag mundur maju.
Baca juga: Arti Marka Jalan dan Fungsinya, Pengemudi Harus Tahu!
Selain itu, ada hal-hal kecil yang juga harus diperhatikan agar tidak gagal dalam ujian SIM A, yakni gunakan spion saat pindah jalur, menyalip atau bergerak setelah parkir.
Kemudian jangan lupa menyalakan lampu sein ketika berbelok dan saat parkir pararel pastikan tidak menyentuh garis-garis pembatas.
Dengan persiapan yang baik dan matang, kamu dijamin bisa lulus tes SIM A. Jadi, nggak ada alasan lagi untuk tidak memiliki SIM A, ya.
Baca juga: Biaya dan Cara Mengurus Plat Nomor Cantik
Ingat, SIM merupakan dokumen yang wajib dimiliki setiap pengguna kendaraan. Sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 18 (1) UU No. 14 Th 1992 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan, bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor di wilayah wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Ada sanksi untuk pengendara yang tidak memiliki SIM. Berdasarkan Pasal 281 UU LLAJ, sanksinya ialah denda sebanyak Rp 1 juta atau dipidana dengan pidana kurungan paling lama empat bulan. Jadi, jangan sampai tidak punya SIM, ya!
Nah, kalau udah punya SIM A, jangan lupa beli mobilnya di mo88i (baca: Mobi)! Semua unit mobil bekas di mo88i dijamin tidak pernah mengalami tabrakan yang mengubah struktur rangka dan terendam banjir. Dokumen dan odometer pun dijamin keasliannya.
Baca juga: Cara Mengurus STNK Mobil Bekas yang Hilang
Tunggu apalagi? Yuk beli mobil bekas di mo88i sekarang! mo88i juga bisa diakses melalui smartphone dengan mengunduhnya di Playstore atau Appstore.