×

blog/tilang-elektronik-tetap-berlaku-selama-mudik-lebaran-2023-042023

Tilang Elektronik Tetap Berlaku Selama Mudik Lebaran 2023

11 Apr 2023

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan, tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) tetap diberlakukan selama masa libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah. 

Ini sesuai instruksi yang tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5/2022 pada 18 Oktober 2022.

Instruksi ini mengartikan, aktivitas pengguna kendaraan bermotor di jalan raya, terutama yang melanggar lalu lintas, akan tetap terekam kamera tilang

Baca juga: ETLE Mobile dan ETLE Statis Resmi Dirilis, Apa Perbedaannya?

Seperti diketahui, kamera tilang yang diawasi Korlantas ini tetap mampu bekerja dengan sangat baik meski arus lalu lintas dalam kondisi super padat. 

Tujuan tetap diberlakukannya tilang elektronik ini, menurut Direktur Keamanan dan Keselamatan Korlantas Polri Brigjen Pol Ery Nursatari, adalah agar masyarakat selalu sadar untuk tetap mematuhi aturan berkendara saat libur Lebaran 2023 nanti. 

“Kalau ETLE tetap berlaku, karena kita memberikan pelajaran kepada masyarakat tidak ada toleransi kalau untuk ini. Jadi ini justru kita perketat supaya mereka juga sadar bahwa ini pada saat kita sibuk-sibuknya mudik jangan sampai melanggar. Jadi ETLE tetap hidup,” terang Ery, mengutip laman Kompas.com, Selasa (11/4/2023). 

Baca juga: Berlaku Kembali, Apa Saja Pelanggaran yang Kena Sanksi Tilang Manual?

Jadi, masyarakat diimbau, selama arus mudik dan arus balik Lebaran 2023, agar selalu berhati-hati dan tetap mematuhi aturan. 

Perbuatan yang bisa dikenakan sanksi tilang elektronik adalah menggunakan jalur Trans Jakarta, bonceng lebih dari dua orang pada kendaraan roda dua, tidak menggunakan helm, dan masih banyak lagi. 

“Jadi tetap hati-hati para pengguna jalan. Boncengan bertiga, lebih penumpang, segala macam akan terbidik dengan ETLE. Bukan menakut-nakuti, tapi itu sistem yang sudah berjalan,” ujar Ery.

 

Mekanisme tilang elektronik

Tilang elektronik lebih praktis dibandingkan tilang konvensional karena polisi dan pelanggar lalu lintas tidak saling bertemu selama proses tilang. 

Baca juga: 10 Pelanggaran yang Kena Sanksi Tilang Kamera ETLE, Berapa Dendanya?

Pendeteksian pelanggaran pun dikerjakan oleh kamera tilang, serta surat tilang elektronik dan penyelesaian tilang bisa dilakukan secara daring atau online. Dikutip dari laman Korlantas Polri, begini mekanisme tilang elektronik melalui ETLE:

1. Perangkat ETLE secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke back office ETLE di RTMC Polda Metro Jaya.

2. Petugas mengidentifikasi data kendaraan menggunakan electronic registration and identification (ERI) sebagai sumber data kendaraan.

3. Petugas mengirim surat konfirmasi ke alamat publik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi. Surat konfirmasi langkah awal dari penindakan pemilik kendaraan wajib mengkonfirmasi kepemilikan kendaraannya saat terjadinya pelanggaran.

4. Penerima surat memiliki batas waktu sampai 8 hari dari terjadinya pelanggaran untuk melakukan konfirmasi melalui website atau datang langsung ke kantor sub direktorat penegakan hukum.

5. Setelah pelanggaran terkonfirmasi, petugas menerbitkan tilang elektronik dengan metode pembayaran via BRI Virtual Account (BRIVA) untuk setiap pelanggaran yang telah terverifikasi untuk penegakan hukum.

Batas akhir pembayaran denda tilang elektronik 15 hari dari tanggal pelanggaran. Jika gagal/ tidak dibayar, STNK diblokir dan tidak bisa melakukan perpanjang STNK.

Selain menerapkan tilang elektronik, guna mengamankan arus mudik dan arus balik Lebaran 2023, kepolisian akan melaksanakan Operasi Ketupat mulai 17 April hingga 1 Mei 2023 mendatang. 

Baca juga: Operasi Ketupat 2023 Akan Digelar Jelang Lebaran, Mulai Kapan?

Diperkirakan pergerakan masyarakat pada momen Idul Fitri nanti mencapai 123,8 juta orang. Jumlah ini naik 44% dibanding tahun 2022 lalu. 

Untuk mengantisipasi segala risiko yang mungkin ditimbulkan hal ini, kepolisian menerjunkan 148.211 personel gabungan untuk mengamankan arus mudik dan arus balik Lebaran 2023. Jadi, buat kamu yang mau mudik nggak perlu khawatir, ya!

Kunjungi mobbi dan temukan mobil idamanmu atau informasi serta tips-tips otomotif menarik lainnya! mobbi juga bisa diakses melalui aplikasi dengan mengunduhnya di Play Store atau App Store.

Bandingkan Mobil (0)

Berhasil ditambahkan 0 Mobil

Tambahkan 1 mobil lagi untuk membandingkan