Sejarah lampu DRL atau Daytime Running Light ternyata sudah dirintis sejak tahun 1970-an. Ya, komponen yang satu ini bukan lagi hal baru di dunia otomotif.
Keberadaan lampu DRL sendiri bukan hanya sekedar sebagai aksesoris, melainkan berfungsi sebagai lampu yang memberikan visibilitas tambahan saat siang hari. Dengan begitu, pengendara lain akan lebih mudah mendeteksi mobil kamu.
Pasalnya, meski pencahayaan saat siang hari lebih baik berkat adanya sinar matahari, pada beberapa kondisi seperti hujan, jalan yang sedang berkabut, atau melintasi terowongan, mobil akan sulit dideteksi.
Baca juga: Masa Berlakunya Habis, Begini Cara Perpanjang SIM Online
Lalu bagaimana aturan penggunaannya di Indonesia?
Aturan lampu DRL di Indonesia
Lampu DRL seakan menjadi standar pada mobil masa kini, hampir semua mobil keluaran terbaru sudah dilengkapi lampu tersebut. Namun hingga saat ini belum ada pasal yang mengatur soal penggunaan lampu DRL di Indonesia.
Sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 Tentang Kendaraan Pasal 23, berikut 11 jenis ketentuan mengenai lampu yang bisa digunakan pada kendaraan di Indonesia.
1. Lampu utama dekat berwarna putih atau kuning muda;
2. Lampu utama jauh berwarna putih atau kuning muda;
3. Lampu penunjuk arah berwarna kuning tua dengan sinar kelap-kelip;
4. Lampu rem berwarna merah;
5. Lampu posisi depan berwarna putih atau kuning muda;
6. Lampu posisi belakang berwarna merah;
7. Lampu mundur dengan warna putih atau kuning muda kecuali untuk sepeda motor;
8. Lampu penerangan tanda nomor kendaraan bermotor di bagian belakang Kendaraan berwarna putih;
9. Lampu isyarat peringatan bahaya berwarna kuning tua dengan sinar kelap-kelip;
10. Lampu tanda batas dimensi kendaraan bermotor berwarna putih atau kuning muda untuk kendaraan bermotor yang lebarnya lebih dari 2.100 milimeter untuk bagian depan dan berwarna merah untuk bagian belakang;
11. Alat pemantul cahaya berwarna merah yang ditempatkan pada sisi kiri dan kanan bagian belakang kendaraan bermotor.
Jadi, bisa disimpulkan bahwa untuk saat ini belum ada pelarangan soal penggunaan lampu DRL dan penggunaannya tidak termasuk ke dalam pelanggaran lalu lintas.
Baca juga: Harga Towing Mobil, Ternyata Murah Loh!
Sedangkan menurut standar internasional, lampu DRL yang diizinkan adalah yang berwarna putih, terletak pada bagian depan kendaraan, cahayanya tidak lebih terang dari lampu utama dan menyala secara tetap, tidak berkedip seperti strobo.
Sejarah lampu DRL
Lebih dari sekedar sebuah komponen keselamatan, lampu DRL juga seakan menjadi tren di industri otomotif masa kini. Meski begitu, lampu DRL ternyata sudah ada sejak tahun 1970-an.
Sejarah lampu DRL bermula di negara-negara Eropa Utara, di mana pada saat siang hari terutama di musim dingin, sinar matahari di kawasan tersebut tidak secerah negara di kawasan lain.
Baca juga: Cicilan Lunas, Ini Cara Mengambil BPKB Mobil Bekas
Alhasil, mobil-mobil memerlukan lampu tambahan untuk meningkatkan visibilitas. Riset menunjukkan, lampu tambahan ini ternyata efektif mengurangi kecelakaan. Berkat hal tersebut, popularitas lampu DRL meningkat pesat.
Meski begitu, dalam sejarah lampu DRL, penggunaannya sempat dilarang di Amerika Serikat dan Inggris. Namun pelarangan tersebut hanya sementara.
Pada 2008, National Highway Traffic Safety Administration di Amerika Serikat melakukan penelitian dan menyimpulkan lampu ini mampu mengurangi risiko kecelakaan pada mobil van dan truk.
Baca juga: Beli Mobil Bekas Gratis Asuransi dan Diskon 2 Juta? YA IYA DONG! #mobbidariASTRA!
Sedangkan di Eropa sana, pada tahun 2011 semua mobil harus dilengkapi dengan lampu DRL. Hingga saat ini penggunaan lampu DRL semakin marak, bahkan tidak hanya pada mobil-mobil keluaran Eropa, tapi juga pabrikan Jepang, Korea Selatan, hingga China.
Cukup menarik ya sejarah perkembangan lampu yang satu ini? Buat kamu yang tertarik untuk memasang lampu DRL pada mobil kesayangan, supaya aman, pastikan mengikuti standar internasional, ya!
Tertarik dengan informasi atau tips menarik seputar otomotif? Atau sedang mencari mobil bekas berkualitas? Yuk kunjungi mobbi! mobbi juga bisa diakses melalui aplikasi dengan mengunduhnya di Play Store atau App Store.