×

blog/tertarik-meminang-mobil-mustang-segini-besaran-pajaknya-082023

Tertarik Meminang Mobil Mustang? Segini Besaran Pajaknya

10 Agu 2023

Mobil Ford Mustang telah lama menjadi ikon dalam jagad otomotif. Sebab mobil ini memilki ciri khas desain yang mengesankan dan performa yang mengagumkan.

Tak ayal, Mustang telah berhasil menarik perhatian para penggemar mobil di berbagai penjuru dunia. Dengan semua prestise ini, tidak mengherankan bahwa mobil buatan Amerika ini mendapatkan banyak peminat.

Baca juga: Timbul Bau Bensin Dari Knalpot Mobil, Ternyata ini Penyebabnya

Bukan hanya di luar negeri, bahkan para tokoh terkenal di Tanah Air, seperti pelawak Entis Sutisna alias Sule, turut memandang mata tertarik pada mobil-mobil mewah jenis ini. Sule diketahui memiliki sebuah Ford Mustang GT Fastback 2018.

 

Harga dan pajak Ford Mustang GT Fastback

Harga mobil milik Sule dibanderol dengan harga yang fantastis, yakni sekitar Rp 2,8 miliar. Sayangnya mobil berjenis muscle car itu hendak dijual oleh salah satu pelawak nomor satu di Indonesia tersebut.

Dalam salah satu wawancaranya, Sule mengungkapkan niatnya untuk menjual mobil kesayangannya tersebut dengan harga Rp 4 miliar. Keputusan ini muncul karena dia ingin mempersiapkan tabungan untuk masa depan, terutama mengingat program talkshow-nya yang sudah tidak ada lagi.

Namun, selain harga jual yang tinggi, Sule juga harus menghadapi beban pajak yang besar. Pajak untuk mobil Ford Mustang miliknya, yang memiliki plat nomor B 1977 ZQ dan model tahun 2018, mencapai angka yang signifikan, dengan Nilai Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) senilai Rp 33.579.000. 

Baca juga: Mau Ganti Mesin Mobil? Cek Dulu Syaratnya

Selain itu, ada pula biaya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp 143.000. Jumlah pajak yang harus dikeluarkan oleh Sule untuk mobil ini mencapai Rp 33.722.000. Sebuah angka yang tak bisa dianggap remeh.

Tak hanya Sule, Putra Siregar, seorang tokoh publik dan pemilik PS Store, juga memiliki mobil Ford Mustang jenis ECO Boost. Mobil mewah ini hadir dengan gaya American Muscle dan memiliki harga fantastis, mencapai Rp 1.8 miliar.

 

Lebih murah

Namun, tidak selalu mobil-mobil mewah ini memiliki pajak yang mencengangkan. Sebagai contoh, pembalap muda Sean Gelael pernah memiliki Ford Mustang model tahun 1966. Meskipun mobil ini memiliki nilai yang cukup tinggi dalam kelas mobil tua, pajaknya justru terbilang rendah.

Baca juga: Marak Pencurian, Begini Tips Aman Simpan Barang di Mobil

Menurut informasi dari Samsat DKI Jakarta, pajak untuk Ford Mustang dengan plat nomor B-60-NNE ini hanya sekitar Rp 501.800. Padahal, mobil ini memiliki kapasitas mesin yang besar, 5.000 cc. Pajak ini bahkan lebih rendah daripada pajak untuk motor berkapasitas mesin 250 cc.

Namun, ironisnya, mobil milik Sean ini mengalami nasib tragis. Mobil yang pernah menjadi perhatian dalam acara Indonesia Modification Expo (IMX) 2019 itu terbakar di Pondok Indah, Kebayoran Lama, pada tahun 2021.

 

Kenapa bisa berbeda?

Penting bagi para pemilik kendaraan bermotor untuk menjalankan kewajiban membayar pajak setiap tahun tanpa mengabaikannya. Telat membayar pajak bisa berujung pada denda yang tidak diinginkan. 

Baca juga: Mengenal Kickdown, Teknik untuk Melewati Tanjakan dengan Mobil Matic

Beban pajak kendaraan bermotor telah melalui penyesuaian dan rumus perhitungan yang spesifik. Namun, mungkin masih ada yang belum menyadari bahwa besaran pajak kendaraan dapat berubah setiap tahun, terutama untuk kendaraan bekas.

Herlina Ayu, Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, menjelaskan bahwa besaran pajak dapat berubah karena disesuaikan dengan nilai jual kendaraan bermotor (NJKB). Evaluasi terhadap NJKB ini diadakan setiap tahun dan hasilnya ditetapkan melalui Peraturan Gubernur Daerah.

"Tarif pajak sesuai dengan Pergub yang ada, tapi besarannya mengikuti perubahan tahunan,” ungkap Herlina.

Baca juga: Benarkah Konsumsi BBM Wuling Alvez Setara dengan LCGC?

Herlina menambahkan, data yang digunakan dalam evaluasi ini melibatkan berbagai pihak terkait. Hal ini termasuk agen pemegang merk (APM).

“Asosiasi dari APM menjadi salah satu penentu harga,” tambah dia.

Adapun tarif pajak yang dimaksud adalah tarif pajak progresif yang diatur oleh Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015 mengenai Pajak Kendaraan Bermotor. Aturan ini mengatur bahwa tarif pajak progresif berlaku bagi pemilik kendaraan dengan nama dan alamat yang sama untuk satu jenis kendaraan.

Baca juga: Ada Varian Apa Saja Ya? Yuk Bedah Perbedaan Varian Hyundai Creta

"Berdasarkan aturan tersebut, pajak progresif untuk kendaraan kedua dikenakan 0,5 persen dari pajak kendaraan pertama sebesar 2 persen," tandas dia.

Lantas, apakah kamu juga tertarik untuk memilki Ford Mustang seperti Sule maupun Sean? Jika begitu, jangan lupa untuk selalu taat membayar pajaknya ya!

Kamu juga bisa mencari mobil bekas berkualitas dengan akses mobbi melalui aplikasi dengan mengunduhnya di Play Store atau App Store.

Bandingkan Mobil (0)

Berhasil ditambahkan 0 Mobil

Tambahkan 1 mobil lagi untuk membandingkan