Kamu pasti sudah paham bahwa Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan bukti registrasi dan identifikasi dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri) bagi pengemudi yang memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.
SIM ini wajib kamu bawa selama kamu berkendara, layaknya Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Pada pengendara mobil pribadi wajib membawa SIM A, sementara pengendara sepeda motor membawa SIM C.
Berdasarkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM Pasal 3 Ayat 2, SIM C terbagi menjadi tiga jenis yang dibedakan dengan spesifikasi sepeda motornya. Yaitu:
Baca juga: Wuling Cloud EV Sudah Terdaftar di RI, Seperti Apa Spesifikasinya?
- SIM C, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc.
- SIM C I, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.
- SIM C II, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.
Syarat terbaru pembuatan SIM C
Per Agustus 2023 lalu, ada persyaratan baru bagi pemohon yang ingin membuat SIM C. Perubahannya terdapat pada usia pemohon saat akan membuat SIM C. Menurut Perpol Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 8 Poin a sampai b, syaratnya adalah sebagai berikut:
- Berusia 17 tahun untuk pemohon SIM C
- Berusia 18 tahun untuk pemohon SIM C I
- Berusia 19 tahun untuk pemohon SIM C II
Syarat lainnya adalah:
- Calon pemohon SIM C: wajib membawa KTP asli dan fotokopi empat lembar, pasfoto 3x4, surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter.
- Calon pemohon SIM C I: Harus sudah memiliki SIM C selama 12 bulan sejak tanggal penerbitan SIM C.
- Calon pemohon SIM C II: Harus sudah memiliki SIM C I selama 12 bulan sejak tanggal penerbitan SIM CI.
Baca juga: Resmi, Motor dan Mobil Listrik Bebas PKB dan BBNKB Mulai Tahun Ini
Sementara itu, melansir laman Digital Korlantas, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menyatakan, proses pendaftaran dan ujian teori SIM bisa dilakukan secara daring (dalam jaringan).
"Pendaftaran SIM tak perlu ribet, kini proses pendaftaran dan ujian teori SIM dapat dilakukan dari rumah secara online," tulis admin Digital Korlantas.
"Setelah seluruh persyaratan pendaftaran SIM terpenuhi, pilih jadwal kedatangan ke SATPAS untuk melakukan ujian praktik," lanjut panduan dalam laman tersebut.
Baca juga: 7 Kebiasaan ini Bikin Ban Mobil Aus Lebih Cepat
Namun, ujian praktik masih harus tetap dilakukan di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS).
Biaya pembuatan SIM C
Tak hanya persyaratan umur saja yang mengalami perubahan. Melansir laman NTMC Polri, Brigadir Jenderal (Brigadir) Polisi Yusri Yunus mengatakan, biaya pengajuan SIM C juga mengalami perubahan. Perubahan ini menyesuaikan dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yakni Rp100.000 dan itu tanpa ada penambahan biaya lainnya.
Sementara untuk biaya perpanjangan SIM C adalah Rp80.000. Dan semua pembayarannya dilakukan melalui bank yang bekerja sama dengan kepolisian.
Baca juga: Toyota Hadirkan Toyota xEV Ecosystem Guna Tekan Emisi Karbon
"Semua pembayaran melalui bank," kata Yunus mengutip CNBC Indonesia, Selasa (8/8/2023).
Masalah biaya SIM C ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Alur pembuatan SIM C
Mekanisme pembuatan SIM C adalah sebagai berikut:
- Pemohon mengisi formulir permohonan pembuatan SIM dengan melampirkan fotokopi KTP dan pasfoto.
- Mengikuti ujian teori
- Mengikuti ujian praktik setelah lulus ujian teori
- Setelah lulus ujian teori dan ujian praktik, petugas akan memanggil peserta ujian untuk pembuatan SIM
Baca juga: Per Oktober 2023, Sejumlah Harga BBM Kompak Naik
Sebelumnya dalam ujian praktik SIM C pemohon harus melakukan tes praktik berupa berkendara secara zig-zag dan membuat angka 8. Namun sekarang kurikulum ujian praktik tersebut sudah dihapus.
Ujian praktik SIM C terbaru menggunakan area berbentuk sirkuit dengan kontur dan spesifikasi sesuai kebutuhan.
Ada juga tiga lintasan lurus dan lima area berbelok, yang salah satunya berbentuk huruf ’S’. Untuk ukuran lebar lintasannya juga diperlebar dan diperluas menjadi 2,5 kali lebar kendaraan, dari sebelumnya yang hanya 1,5 kali lebar kendaraan.
Bagi kamu yang ingin membuat SIM C, jangan lupa panduan di atas ya. Untuk informasi dan tips-tips menarik lainnya, kunjungi mobbi ya! mobbi juga bisa diakses melalui smartphone dengan mengunduhnya di Play Store atau App Store.