Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah mengeluarkan kebijakan mengenai pembelian mobil dan bus listrik. Kebijakan itu memuat soal insentif mobil listrik yang resmi berlaku pada 1 April 2023.
Dengan adanya subsidi mobil listrik, konsumen hanya akan membayar pajak pertambahan nilai (PPN) senilai 1 persen saja dan sisa PPN 10 persen akan ditanggung pemerintah.
Kebijakan tersebut tertuang dalam dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 38 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan KBLBB Roda Empat Tertentu dan KBLBB Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah.
baca juga : Harus Lebih Waspada, Kelelahan Jadi Penyebab Kecelakaan Jalan Tol Terbanyak
Besaran diskon PPN yang ditanggung pemerintah tertuang dalam pasal 4 ayat (2) dan ayat (3), yang berbunyi sebagai berikut:
(2) Pajak Pertambahan Nilai yang ditanggung Pemerintah atas penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu yang memenuhi kriteria nilai TKDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a dan huruf b sebesar 10% (sepuluh persen) dari Harga Jual.
(3) Pajak Pertambahan Nilai yang ditanggung Pemerintah atas penyerahan KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu yang memenuhi kriteria nilai TKDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c sebesar 5% (lima persen) dari Harga Jual.
Baca juga: Mudah! Begini Cara Akses Samsat Online Jakarta!
Sesuai dengan pasal 5, PPN yang ditanggung pemerintah ini diberikan sejak April 2023 hingga Desember 2023.
Dari data Kementerian Perindustrian untuk saat ini hanya ada dua merek mobil yang akan mendapatkan bantuan subsidi pemerintah tersebut, yakni Hyundai dan Wuling.
Skema subsidi mobil listrik
Sementara itu, subsidi mobil listrik yang diberikan ini tidak berlaku untuk semua produk mobil atau bus listrik. Ada syarat yang harus dipenuhi jika ingin mendapat subsidi 10 persen saat membeli mobil listrik.
Syarat tersebut tertuang dalam pasal 3 dimana subsidi KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 harus memenuhi kriteria nilai TKDN yaitu sebesar 40 persen.
Kriteria nilai TKDN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a. KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dengan nilai TKDN minimum sebesar 40% (empat puluh persen)
b. KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu dengan nilai TKDN minimum sebesar 40% (empat puluh persen)
c. KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu dengan nilai TKDN minimum sebesar 20% (dua puluh persen) sampai dengan kurang dari 40% (empat puluh persen).
Baca juga: Gabut Tapi Mau Cari Sampingan? Ternyata Begini Tata Cara dan Syarat Pendaftaran Grab Car
Dalam kebijakan yang dibuat, konsumen yang ingin membeli mobil listrik mendapat insentif pajak pertambahan nilai (PPN) senilai 10 persen, dengan begitu kamu cukup membayar PPN sebesar 1 persen saja.
Sementara itu, Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) tetap nol persen. Namun perlu diketahui, kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) yang mendapat subsidi haruslah yang memenuhi syarat.
Dikutip dari Detik.com, kebijakan mengenai pemberian subsidi mobil listrik ini sebelumnya sudah diumumkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 20 Maret 2023 lalu.
Baca juga: 8 Tips Mengemudi Aman di Tengah Cuaca Ekstrem Jakarta
Dimana pemerintah memberikan insentif PPN mobil dan bus listrik, 1 mobil dan bus listrik TKDN di atas 40 persen, insentif (diskon) PPN 10 persen sehingga PPN yang harus dibayar hanya 1 persen.
“Dua bus listrik di atas TKDN 10 persen; insentif (diskon) PPN 5 persen, PPN dibayar 6 persen," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Bagaimana? Dengan adanya subsidi mobil listrik ini, kamu jadi semakin tertarik untuk memilikinya, kan? Yuk turut berkontribusi dalam menciptakan lingkungan yang bebas polusi!
Baca juga: Hati-Hati Beli Mobil Bekas! Telat Bayar Pajak 2 Tahun Dianggap Kendaraan Bodong
Temukan mobil idamanmu atau informasi serta tips-tips otomotif menarik lainnya di mobbi! mobbi juga bisa diakses melalui aplikasi dengan mengunduhnya di Play Store atau App Store.