Kecelakaan maut di pintu keluar atau exit Tol Bawen, Semarang, yang disebabkan sebuah truk mengalami rem blong sampai menewaskan 4 orang dan puluhan lainnya terluka. Dan yang miris, ternyata sopir truk tersebut hanya memiliki SIM A, bukan SIM B seperti yang seharusnya.
Sudah dipastikan ancaman yang akan diterima sopir truk itu akan lebih besar. Apakah ancaman hukuman yang akan didapatnya?
Hingga kini polisi masih terus melakukan pemeriksaan terhadap sopir dan kernet truk yang menyebabkan kecelakaan maut di exit Tol Bawen. Dan dari pemeriksaan tersebut diketahui bahwa si sopir truk hanya memiliki SIM A yang notabene digunakan untuk mengendarai mobil penumpang yang beratnya maksimal 3.500 kilogram. Artinya SIM yang dimiliki sopir truk tidak sesuai dengan peruntukkannya. '
Sopir truk kecelakaan Tol Bawen hanya punya SIM A
Berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpolri) Nomor 2 tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, SIM yang digunakan sopir truk adalah SIM B jenis SIM B1, SIM B1 Umum, SIM B2, atau SIM B2 Umum, bukan SIM A.
Baca juga: Tol Dalam Kota hingga Japek Jadi Jalan Tol Terpadat pada Semester I/2023
Seperti yang tertulis pada Perpolri tersebut pasal 3 ayat 2 c hingga f, demikian:
“c. SIM BI, berlaku untuk mengemudikan Ranmor dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg (tiga ribu lima ratus kilogram) berupa mobil bus perseorangan dan mobil barang perseorangan termasuk Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik;
1. SIM BI Umum, berlaku untuk mengemudikan Ranmor dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg (tiga ribu lima ratus kilogram) berupa mobil bus umum dan mobil barang umum termasuk Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.
2. SIM BII, berlaku untuk mengemudikan Ranmor berupa kendaraan alat berat, kendaraan penarik, dan kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat 2023, No.160 -5- yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg (seribu kilogram) termasuk Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik;
3. SIM BII Umum, berlaku untuk mengemudikan Ranmor berupa kendaraan alat berat, kendaraan penarik, dan kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan umum dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg (seribu kilogram) termasuk Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik; ”
Melansir Detik.com, untuk mendapatkan keempat jenis SIM B di atas ada persyaratan yang harus dipenuhi. Yakni:
1. SIM B1 bisa diperoleh jika pengemudi sudah memiliki SIM A atau SIM A umum dan telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM A/SIM A Umum diterbitkan.
2. SIM B1 Umum bisa didapatkan jika pengemudi sudah memiliki SIM A Umum atau SIM B1 yang sudah digunakan selama 12 bulan sejak diterbitkan.
3. SIM B2 bisa didapatkan jika pengemudi sudah memiliki SIM B1 dan telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM B1 diterbitkan.
4. SIM B2 Umum bisa didapatkan jika pengemudi sudah memiliki SIM B1 Umum atau B2 yang dan digunakan selama 12 bulan sejak diterbitkan.
Baca juga: Cara Aman Menyalip Truk dan Bus
Tidak sampai di situ, untuk bisa mendapatkan jenis SIM B atau SIM khusus kendaraan umum, calon pengemudi wajib mengikuti pendidikan dan pelatihan pengemudi angkutan umum.
Dengan kata lain sopir truk yang menyebabkan kecelakaan maut di exit Tol Bawen sudah menyalahi aturan. Sopir truk tersebut melanggar Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 77. Di mana pada ayat 1 dijelaskan, “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan.”
Berdasarkan undang-undang dan peraturan di atas, maka sopir truk kecelakaan maut exit Tol Bawen dianggap melanggar Pasal 281.
Baca juga: 25 Ruas Jalan dan Gerbang Tol Ganjil Genap Jakarta, Catat Ya!
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).”
Hukuman untuk sopir truk kecelakaan Tol Bawen
Itu baru sanksi karena tidak melengkapi surat-surat berkendara dengan SIM B. Untuk dampak yang sudah dihasilkan dari kecelakaan tersebut, seperti kerusakan kendaraan, korban luka (ringan dan berat) dan meninggal, sopir truk masih akan dijerat dengan sanksi lain.
Dengan tegas pasal 310 UU LLAJ No. 20/2009 menyebutkan:
“(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
(2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).
(3) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
(4) Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).”
Baca juga: Ciri-ciri Pengemudi Ngantuk yang Wajib Dihindari di Jalan
Itulah gambaran sanksi yang akan dijatuhi kepada sopir truk kecelakaan maut di Tol Bawen, Semarang, Jawa Tengah. Kamu juga, selalu lengkapi surat-surat kendaraan dan SIM selama kamu berkendara, ya.
Untuk informasi dan tips-tips menarik lainnya, kunjungi mobbi ya! mobbi juga bisa diakses melalui smartphone dengan mengunduhnya di Play Store atau App Store.