Sepertinya tak lama lagi polisi akan menerapkan sistem poin bagi pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas. Akumulasi poin ini nantinya akan dihitung oleh polisi, dan pada nilai maksimal tertentu polisi akan mencabut SIM si pelanggar.
Untuk informasi lebih lengkap soal sistem poin ini kamu bisa menyimak penjelasan di bawah ini, ya. Aturan soal ini tengah digodok lagi oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Tujuannya, apalagi kalau bukan untuk meningkatkan keamanan dan keselamatan lalu lintas.
Aturan sistem poin ini sebenarnya sudah dicanangkan polisi sejak tahun 2021, tapi beberapa kali gagal direalisasikan karena banyaknya pertimbangan. Tapi dalam waktu dekat, sistem poin cabut SIM akan segera diberlakukan, seperti yang disampaikan Kepala Urusan Pembinaan Operasi (KBO) Lantas Jakarta Barat AKP Sudarmo.
Baca juga: Ada Wacana Biaya Bikin SIM Akan Dihapus Jadi Seperti Buat KTP
“Di Mabes (markas besar) sudah makin sering dibahas (aturan cabut SIM). Jadi kemungkinan besar bakal diberlakukan, karena memang sudah digodok (disiapkan) juga dari tahun-tahun kemarin”, ujar Sudarmo melansir Kompas.com, Jumat (22/9/2023).
Aturan sistem poin ini secara konsep disebut dengan istilah Demerit Point System (DPS). Sesuai dengan namanya, setiap pelanggaran yang dilakukan pengendara akan dihitung berdasarkan sistem poin atau skor.
Mekanisme sistem poin
Sistem poin yang diberikan polisi ini tidak hanya berlaku untuk tilang manual, tapi juga tilang elektronik atau kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).
Baca juga: Jangan Lupa Cek Status Tilang ETLE Sebelum Beli Mobil Bekas
Setiap kali pengendara melakukan kesalahan, polisi akan memberikan poin-poin tertentu yang sesuai dengan jenis pelanggarannya. Misalnya, pada pengendara yang terkena tilang dengan yang berkendara melawan arus, nilai poinnya berbeda.
“Kalau batas poinnya sudah maksimal, SIM bakal dicabut dan pengendara harus melakukan tes ulang,” jelas Sudarmo.
“Satu hal yang harus diingat, SIM itu, kan, bukti kompetensi berkendara, jadi kalau sampai SIM-nya dicabut, berarti dianggap sudah enggak kompeten lagi. Makanya (pengendara) harus bijak,” kata Sudarmo lagi.
Baca juga: Kena Tilang Manual, Begini Cara Bayarnya
Secara regulasi, aturan sistem poin ini juga sudah tertuang dalam Pasal 37 ayat 2 Peraturan Polisi Nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Juga, Peraturan Kapolri Nomor 9 tahun 2012 tentang SIM.
Berikut ini nilai poin yang berlaku pada sistem poin DPS pada setiap pelanggaran lalu lintas sesuai dengan Perpol No. 5 Tahun 2021 Pasal 33:
- Menyebabkan kecelakaan hingga timbul korban jiwa, sanksi 12 poin.
- Pelaku tabrak lari, sanksi 12 poin.
- Menyebabkan kecelakaan, sanki 5 poin.
- Tidak memiliki SIM, sanksi 5 poin.
- Menerobos palang pintu perlintasan kereta api, sanksi 5 poin.
- Terlibat balap liar, sanksi 5 poin.
- Menimbulkan kemacetan, sanksi 3 poin.
- Tidak memasang pelat nomor kendaraan, sanksi 3 poin.
- Memasang pelat nomor palsu, sanksi 3 poin.
- Melanggar batas kecepatan, sanksi 3 poin.
- Berkendara tidak membawa STNK, sanksi 3 poin.
- Perlengkapan kendaraan yang mengganggu keselamatan berlalu lintas, sanksi 3 poin.
- Tidak mematuhi perintah petugas, sanksi 1 poin.
Ingat ya, tidak hanya tilang manual polisi, sistem poin ini juga berlaku untuk pelanggaran yang tertangkap kamera ETLE.
Baca juga: Cegah Kecelakaan Mobil dengan Praktikan Tips Safety Berikut Ini!
Oh iya, meski poin pelanggaranmu sudah ditambahkan, kamu juga tetap akan dikenakan denda untuk setiap pelanggaran. Besaran denda menyesuaikan pasal dan UU yang berlaku.
Sistem poin berlaku untuk perpanjangan SIM juga
DPS layaknya buku raport. Semakin sering kamu mendapat tilang manual atau yang tertangkap kamera ETLE, maka ‘nilai merah’ (pertambahan poin) pada raportmu akan terus bertambah. Ini bisa berdampak buruk di jangka panjang. Selain cabut SIM, kamu juga akan kesulitan membuat permohonan perpanjangan SIM (jika masa berlaku SIM habis).
Saat kamu akan mengajukan perpanjangan SIM, polisi akan mengecek track record atau rekam jejak (Traffic Attitude Record /TAR) kamu selama 5 tahun terakhir serta mengakumulasikan jumlah poin pelanggaranmu.
Baca juga: Jangan Sampai Ditilang, Ini Pasal Pelanggaran Lalu Lintas
Mekanisme di atas sudah sesuai dengan Perpol No. 5 Tahun 2021 Pasal 37 Ayat 4: “Pemilik SIM sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat melakukan perpanjangan SIM atau penggantian SIM.”
Harapannya, aturan baru ini bisa membuat para pengendara mawas diri selama berkendara di jalan raya. Kamu juga hindari tilang, sanksi denda dan penambahan sistem poin dengan menjadi pengguna jalan raya yang bijak dan baik, ya.
Untuk informasi dan tips-tips menarik lainnya, kunjungi mobbi ya! mobbi juga bisa diakses melalui smartphone dengan mengunduhnya di Play Store atau App Store.