×

blog/sistem-jalan-berbayar-bakal-ada-di-jakarta-ini-25-lokasi-dan-tarifnya-012023

Sistem Jalan Berbayar Bakal Ada di Jakarta, Ini 25 Lokasi dan Tarifnya

10 Jan 2023

Guna mengatasi kemacetan Jakarta, Pemerintah Provinsi (Pemprov) berencana menerapkan Electronic Road Pricing (ERP) atau jalan berbayar elektronik di sejumlah ruas protokol. 

Aturan jalan berbayar di Jakarta ini tercantum dalam draf Rancangan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta tentang Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik. 

Baca juga: Harga Mobil dan Motor Listrik Makin Terjangkau dengan DP 0% dari OJK

Nantinya, kendaraan bermotor akan dibatasi secara elektronik dengan berbayar di ruas jalan dan waktu tertentu. Lebih lanjut, berikut rincian aturannya.

 

Kriteria ruas yang akan menerapkan jalan berbayar

Penerapan sistem jalan berbayar di Jakarta ditetapkan pada beberapa ruas yang memiliki kriteria sebagai berikut:

1. Memiliki tingkat kepadatan atau perbandingan volume lalu lintas kendaraan bermotor dengan kapasitas jalan pada salah satu jalur jalan sama dengan atau lebih besar dari 0,7 pada jam puncak atau jam sibuk.

2. Memiliki 2 jalur jalan dan setiap jalur memiliki paling sedikit 2 jalur.

3. Hanya dapat dilalui kendaraan bermotor dengan kecepatan rata-rata kurang dari 30 kilometer per jam pada jam puncak.

4. Tersedia jaringan dan pelayanan Angkutan Umum dalam trayek yang sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal dan ketentuan perundang-undangan.

 

Ruas jalan berbayar di Jakarta

Berdasarkan kriteria tersebut, setidaknya ada 25 ruas yang akan menerapkan sistem jalan berbayar, antara lain:

1. Jalan Pintu Besar Selatan.

2. Jalan Gajah Mada.

3. Jalan Hayam Wuruk.

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat.

6. Jalan Moh. Husni Thamrin.

7. Jalan Jend. Sudirman.

8. Jalan Sisingamangaraja.

9. Jalan Panglima Polim.

10.Jalan Fatmawati (simpang Jalan Ketimun 1-simpang Jalan TB. Simatupang).

11. Jalan Suryopranoto.

12. Jalan Balikpapan.

13. Jalan Kyai Caringin.

14. Jalan Tomang Raya.

15. Jalan Jenderal S. Parman (simpang Jalan Tomang Raya-simpang Jalan Gatot Subroto).

16. Jalan Gatot Subroto.

17. Jalan M.T Haryono.

18. Jalan D.I Panjaitan.

19. Jalan Jend. Ahmad Yani (simpang Jalan Bekasi Timur Raya-simpang Jalan Perintis Kemerdekaan).

20. Jalan Pramuka.

21. Jalan Salemba Raya.

22.Jalan Kramat Raya.

23. Jalan Pasar Senen.

24. Jalan Gunung Sahari

25. Jalan H.R Rasuna Said.

 

Waktu jalan berbayar

Dalam draf tersebut juga diatur soal penerapan waktu jalan berbayar. Sistem ini nantinya akan diberlakukan setiap hari mulai pukul 05.00 sampai dengan pukul 22.00 WIB. 

Baca juga: Pengemudi Arogan dengan Pelat Dewa Minta Jalan, Apa Harus Ngalah

Dijelaskan juga, dalam hal keadaan tertentu, Gubernur dapat berikan persetujuan untuk sementara waktu tidak memberlakukan Pengendalian Lalu Lintas secara elektronik.⁣

 

Tarif jalan berbayar

Saat ini belum ditentukan berapa besaran tarif jalan berbayar. Namun, Dishub DKI Jakarta telah mengusulkan besarannya berkisar antara Rp5.000 sampai Rp19.900 untuk sekali melintas.

Rencananya jalan berbayar ini akan dilakukan mulai diuji coba pada 2022 dan beroperasi pada 2023 mendatang.

Baca juga:Hati-Hati Beli Mobil Bekas! Telat Bayar Pajak 2 Tahun Dianggap Kendaraan Bodong

Penerapan ERP ditargetkan bisa dimulai pada 2023 yang diuji cobakan ke titik tertentu dahulu seperti Bundaran HI sepanjang 6,12 kilometer.

 

Denda jalan berbayar

Dalam draf yang sama, disebutkan bahwa pelanggar akan dikenai denda sebanyak 10 kali lipat dari tarif normal. Denda jalan berbayar  tersebut akan dibayarkan ke rekening kas daerah.

Jadi, apabila sistem ini sudah resmi diterapkan, pastikan kamu nggak melanggar, ya. Yuk jadi pengendara yang taat aturan lalu lintas!

Baca juga: Parade Promo Seru, Tukar Tambah Mobil di mobbi Bisa Dapet Cashback Rp 3 Juta!

Untuk informasi dan tips-tips menarik lainnya, kunjungi mobbi, ya! mobbi juga bisa diakses melalui aplikasi dengan mengunduhnya di Play Store atau App Store.

Bandingkan Mobil (0)

Berhasil ditambahkan 0 Mobil

Tambahkan 1 mobil lagi untuk membandingkan