×

blog/sim-mati-bisa-perpanjang-tanpa-bikin-baru-catat-syaratnya-062023

SIM Mati Bisa Perpanjang Tanpa Bikin Baru, Catat Syaratnya

28 Jun 2023

Beberapa warga yang mengalami SIM mati saat libur Idul Adha 2023 berlangsung, bingung. Pasalnya, kantor pelayanan SIM juga tutup hingga pekan depan, selama cuti bersama berlangsung. Seperti diketahui libur Idul Adha 2023 ini berlangsung selama 5 hari, mulai Rabu, 28 Juni, hingga Minggu, 2 Juli 2023. 

Menanggapi hal ini, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya memberikan dispensasi perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) kepada masyarakat yang mengalami SIM mati di libur Idul Adha 2023 ini. SIM yang masa berlakunya mati tepat di hari libur Idul Adha, bisa diperpanjang pekan depan tanpa harus bikin baru.

Berdasarkan peraturan yang berlaku, jika SIM mati meski hanya lewat sehari pun sudah dianggap tidak berlaku. Dengan kata lain, SIM sudah tidak bisa diperpanjang lagi. Pemiliknya kemudian harus mengajukan permohonan pembuatan SIM dengan mekanisme penerbitan baru. Di mana pemohon harus mengikuti mekanisme penerbitan SIM baru, seperti mengikuti ujian tertulis dan ujian praktik dengan besaran biaya yang berbeda.

Baca juga: Pelat RF Resmi Dihapus Mulai Oktober 2023, Diganti dengan Kode Z

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Kepolisian No. 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. Pada Pasal 4 Ayat 3 Perpol No. 5 Tahun 2021 dikatakan demikian, “Dalam hal SIM lewat dari masa berlakunya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus diajukan penerbitan SIM baru.”

Jadi jelas dikatakan, SIM mati atau lewat dari masa berlakunya, tetap harus diajukan penerbitan SIM baru.

Kemudian dilanjutkan pada Pasal 4 Ayat 4, SIM yang lewat dari masa berlakunya karena keadaan kahar dapat dikecualikan. 

Baca juga: Cara dan Biaya Mengurus SIM A yang Hilang, Cepat Tidak Ribet!

“SIM yang lewat dari masa berlakunya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) karena keadaan kahar dapat:

- dikecualikan terhadap ketentuan ayat (3), dan

- dilakukan perpanjangan SIM berdasarkan keputusan Kakorlantas Polri atas laporan dari Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah.”

Artinya, SIM masih bisa diperpanjang berdasarkan Keputusan Kakorlantas Polri. Maka itu sesuai dengan ayat di atas, SIM mati atau masa berlakunya habis di hari libur Idul Adha masih bisa diperpanjang di hari berikutnya, tanpa perlu membuat yang baru.

 

Syarat perpanjangan SIM mati di libur Idul Adha

Apakah dispensasi berlaku untuk SIM mati selama cuti panjang Idul Adha? Ternyata, tidak. Dispensasi hanya berlaku untuk SIM mati tertanggal 28-29 Juni 2023, selain itu tidak berlaku. 

Baca juga: 11 Tips Memilih Mobil Keluarga Buat Harian dan Liburan

SIM mati tertanggal itu bisa diperpanjang pada Jumat, 30 Juni 2023, tanpa harus bikin baru. Di hari itu kantor pelayanan SIM tetap buka.

Mengutip unggahan akun resmi Twitter TMC Polda Metro Jaya @TMCPoldaMetro (27/6/2023), berikut rincian dispensasi perpanjang SIM mati selama libur Idul Adha:

- Pada tanggal 28-29 Juni 2023 pelayanan di Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM dan Unit SIM Keliling DKI Jakarta diliburkan.

- Pelayanan penerbitan SIM dibuka kembali pada hari Jum’at, tanggal 30 Juni 2023. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada 28-29 Juni 2023 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada hari Jumat, 30 Juni 2023.

 

Biaya dispensasi SIM mati

Untuk biaya dispensasi SIM mati masih sama dengan biaya proses perpanjangan SIM, seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. 

Yaitu biaya untuk perpanjangan SIM A adalah Rp80.000, dan SIM C Rp75.000. Tapi ini belum termasuk biaya tes kesehatan, tes psikologi dan asuransi.

Baca juga: Akan Jadi Syarat Bikin SIM, Begini Cara Mendapatkan Sertifikat Mengemudi

Adapun syarat perpanjangan SIM A dan C adalah:

- Fotokopi KTP yang masih berlaku

- Fotokopi SIM lama dan asli

- Bukti cek kesehatan

- Bukti tes psikologi

Jadi kalau kamu mengalami SIM mati pada tanggal 28-29 Juni nanti, jangan khawatir. Pelayanan SIM buka pada Jumat, 30 Juni 2023, dan kamu bisa melakukan perpanjangan SIM di hari itu.

Ingin tau informasi dan tips-tips otomotif menarik lainnya? Atau sedang mencari mobil idaman? Yuk kunjungi mobbi! Kamu juga bisa mengakses mobbi melalui aplikasi dengan mengunduhnya di  Play Store atau App Store.

Bandingkan Mobil (0)

Berhasil ditambahkan 0 Mobil

Tambahkan 1 mobil lagi untuk membandingkan