Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan syarat wajib yang perlu dimiliki oleh pengendara kendaraan bermotor. Oleh karenanya, keberadaan SIM ini sangat penting bagi setiap pengemudi. Jangan sampai kamu mengemudi tanpa membawa SIM, ya!
Begitu pentingnya SIM membuat dokumen ini hal yang perlu dilaporkan kepada polisi. Apabila SIM hilang karena ada insiden yang tidak diinginkan di jalan, atau bahkan dicuri, kamu harus segera melapor ke pihak kepolisian.
Cara lapor SIM hilang
Melaporkan SIM yang hilang atau dicuri sebenarnya cukup mudah. Kamu hanya perlu mendatangi kantor polisi terdekat. Nah, di sana kamu melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
Baca juga: Jangan Lakukan Hal ini Jika Tidak Ingin Power Steering Rusak
Jangan khawatir, SPKT buka setiap hari selama 24 jam. Jadi sudah tidak ada lagi yang tidak melaporkan kehilangan SIM dengan alasan SPKT sudah tutup atau tidak ada waktu. Untuk melaporkannya, kamu juga perlu menyiapkan beberapa dokumen penting.
Dokumen yang perlu kamu bawa untuk untuk sebagai syarat melaporkan kehilangan adalah fotokopi KTP dan fotokopi SIM. Namun, jika kamu tidak memiliki atau menyimpan fotokopi SIM, kamu bisa meminta print out SIM yang hilang di customer service bagian SIM.
Setelah itu, kamu akan mendapatkan Surat Keterangan Hilang Kepolisian. Surat ini nantinya bisa digunakan untuk membuat SIM baru di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) terdekat.
Cara mengurus SIM hilang
Setelah mendapatkan Surat Keterangan Hilang Kepolisian, kamu perlu mengurus SIM baru. Namun selain surat tersebut, kamu juga perlu menyiapkan berbagai dokumen pendukung lainnya di tahap ini, yaitu:
1. KTP asli dan fotokopi
2. Fotokopi SIM yang hilang atau print out SIM dari customer service
3. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit
Baca juga: Hati-hati, Begini Cara Aman Melalui Rel Kereta Api dengan Mobil
Setelah menyiapkan dokumen-dokumen pendukungnya, kamu bisa mendatangi Satpas yang mengurus kehilangan SIM. Brikut ini langkah-langkah mengurus SIM yang hilang:
1. Datangi Satpas terdekat
Untuk mengurus SIM yang hilang, kamu perlu datangi Satpas terdekat guna melakukan pengajuan SIM baru.
2. Lakukan tes kesehatan
Sebelum kamu melakukan pendaftaran, petugas akan mengarahkan kamu untuk melakukan tes kesehatan terlebih dahulu. Tes kesehatan yang akan dilakukan antara lain adalah tensi darah, mata, dan lain sebagainya.
Pemeriksaan kesehatan ini hanya membutuhkan durasi yang singkat, yakni sekitar 15 menit saja. Pemeriksaan ini dilakukan di lokasi Satpas tempat kamu mengurus SIM. Jadi kamu tidak perlu repot harus berpindah tempat.
3. Mengurus AKDP
Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi atau AKDP sebenarnya sifatnya adalh opsional. Biaya yang dikenakan untuk mengurus asuransi ini berkisar Rp 30 ribu. Pengemudi yang menggunakan asuransi ini, akan mendapatkan santunan jika mengalami kecelakaan saat berkendara.
Baca juga: Ternyata Aki Kering Bisa Dicas, Begini Caranya
Namun, jika kamu tidak ingin menggunakan asuransi ini, maka kamu bisa melewati proses ini dan langsung lakukan proses selanjutnya.
4. Menyerahkan syarat pendaftaran
Serahkan berkas-berkas yang kamu bawa dan isi formulir dengan identitas lengkap. Jika sudah siap, kamu bisa langsung menyerahkan ke loket pendaftaran dan petugas akan melakukan pengecekan
5. Verifikasi data
Petugas akan melakukan pengecekan dan persyaratan yang sudah dibawa. Jika valid, kamu akan diminta melakukan verifikasi data guna mengambil data pada SIM yang hilang atau SIM lama.
6. Pengambilan foto dan sidik jari
Setelah itu, petugas akan melengkapi data SIM dengan foto dan sidik jari. Tidak lupa, lengkapi SIM baru dengan tanda tangan kamu, ya!
7. Pengambilan SIM baru
Setelah langkah-langkah tersebut selesai, kamu akan diminta menunggu giliran untuk mendapatkan SIM baru.
Baca juga: Jangan Tertukar, ini Bedanya Detailing dan Coating Mobil
Cukup mudah bukan? Jadi segera lapor dan buat SIM baru jika SIM kamu hilang ya! Jika kamu butuh informasi lainnya seputar tips menarik atau otomotif kamu bisa akses melalui mobbi. Kamu juga bisa cari mobil bekas favorit dengan mengakses mobbi melalui aplikasi dengan mengunduhnya di Play Store atau App Store.