×

blog/sertifikat-mengemudi-jadi-syarat-bikin-sim-kapan-mulai-berlaku-062023

Sertifikat Mengemudi Jadi Syarat Bikin SIM, Kapan Mulai Berlaku?

19 Jun 2023

Ada aturan baru mengenai pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM), yaitu salah satunya pemohon harus melampirkan sertifikat mengemudi yang terakreditasi. Syarat bikin SIM terbaru ini dikeluarkan oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.

Dimana syarat bikin SIM ini sesuai dengan Perpol Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepolisian Negara Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. 

Perpol ini sendiri sudah diundangkan sejak 17 Februari 2023 lalu yang mana dalam salah satu pasalnya mengatakan bahwa masyarakat harus melampirkan sertifikat mengemudi saat akan membuat SIM baru.

Baca juga: Cara dan Biaya Mengurus SIM A yang Hilang, Cepat Tidak Ribet!

Saat dikonfirmasi, melansir Kompas.tv, Kasubdit Standar Cegah dan Tindak Ditkamsel Korlantas Polri Kombes Pol Mohammad Tora mengatakan, lampiran fotokopi sertifikat mengemudi atau pelatihan mengemudi akan menjadi persyaratan administrasi penerbitan SIM.

“Di Perpol 2 Tahun 2023 perubahan dari Perpol 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM itu sudah diatur pasal 9 ayat 1 angka 3. Angka 3 ini menyebutkan, wajib melampirkan sertifikat pelatihan mengemudi dari pelatihan yang terakreditasi,” terang Kombes Tora, Kamis (15/6).

 

Jika pemohon belajar mengemudi secara otodidak

Bagi pemohon SIM yang belajar mengemudi secara otodidak alias tidak memiliki sertifikat mengemudi, Kombes Tora mengatakan, ada mekanismenya sendiri. 

Baca juga: Berencana Kursus Mengemudi? Hal-Hal Berikut yang Akan Kamu Pelajari

“Masih pasal 9 ayat 1 di angka 3A, bagi yang belajar sendiri ini wajib melampirkan hasil verifikasi,” jelas Kombes Tora menyoal syarat bikin SIM. 

Berikut ini isi pasal tersebut : 

- Pasal 9 ayat (1) angka 3: “Pemohon wajib melampirkan fotokopi beserta memperlihatkan sertifikat asli pelatihan mengemudi dari lembaga terakreditasi.” 

- Pasal 9 ayat (1) angka 3a: “Pemohon yang belajar sendiri juga harus melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi dari sekolah terakreditasi.”

Dari penjelasan di pasal ini jelas, pemohon perorangan yang belajar mengemudi sendiri atau secara otodidak tetap wajib melampirkan hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi.

 

Kapan syarat bikin SIM ini diberlakukan?

Lantas, kapan syarat bikin SIM ini diberlakukan di Tanah Air? Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus menjelaskan, aturan melampirkan sertifikat mengemudi atau pendidikan dan pelatihan mengemudi ini sudah ada sejak Perpol Nomor 5 Tahun 2021 dibuat. 

Baca juga: Belajar Mengemudi Mobil, Pilih Manual atau Matic?

Kini, Polri baru akan memberlakukan aturan yang baru ini dengan menyusun regulasi turunan dari Perpol Nomor 2 Tahun 2023. 

"Kita susun bagaimana pelaksanaannya seperti apa, nanti kita buat aturannya," terang Yusri mengutip Kompas.com, Minggu (18/6). 

Jadi sampai saat ini pemberlakuan aturan wajib melampirkan sertifikat mengemudi masih menunggu regulasi turunannya rampung disusun. 

Baca juga: 10 Mobil Bekas yang Cocok Untuk Belajar Mengemudi Usai Lebaran

"Kita masih menyusun pelan-pelan aturannya biar semuanya serentak sama. Kita tunggu, sabar ya," tambah Yusri lagi. 

“Kalau regulasi administrasi kan kewenangan Direktur Regident, Kasubdit SIM. Kalau kami menyiapkan pelatihan mengemudi dan sertifikasi kompetensi untuk menunggu regulasi dari SIM berlaku,” kata Kombes Tora di waktu yang berbeda. 

 

Sertifikasi mengemudi berlaku untuk siapa? 

Yusri menjelaskan, sudah banyak negara-negara di dunia yang menyertakan sertifikat mengemudi sebagai syarat administrasi permohonan SIM. Menurutnya, wajar jika setiap calon pengemudi untuk sekolah atau kursus mengemudi terlebih dulu sebelum memiliki SIM. Ini karena sudah sepatutnya pengendara tak hanya pintar mengemudi, tapi juga memiliki etika selama berkendaraan. 

Baca juga: Jangan Asal, ini Aturan Membunyikan Klakson Mobil

"Etika mengemudinya yang harus ditanamkan kepada para pengendara. Kita tahu kan bahwa kecelakaan lalu lintas itu risikonya, waduh, besar sekali," katanya. 

Lembaga pendidikan dan pelatihan mengemudi yang dipilih calon pemilik SIM pun tidak bisa yang sembarangan, harus resmi dan sudah terakreditasi. 

"Sekolah mengemudi bukan polisi yang mengadakan, loh, ya. Sekolah mengemudi itu dari luar. Sama kayak surat kesehatan itu bukan polisi, tapi itu (salah satu) persyaratan," imbuh Yusri.

Baca juga: Jangan Sampai Ditilang, Ini Pasal Pelanggaran Lalu Lintas

Terakhir Yusri menambahkan, sertifikat mengemudi atau pendidikan dan pelatihan mengemudi hanya berlaku bagi pemohon pembuatan SIM untuk pertama kalinya. Sementara untuk pemohon yang melakukan perpanjangan SIM, tidak perlu lagi menyertakan bukti sertifikasi mengemudi. 

"Oh (perpanjangan) tidak, yang baru. Pada saat baru (membuat SIM) harus sekolah dulu, orang mau pintar kan harus belajar dulu," kata Yusri.

Nah, bersiap ya bagi kamu yang akan mengajukan pembuatan SIM sebaiknya wajib mengikuti pelatihan mengemudi guna memenuhi syarat sertifikat mengemudi. Setuju kan dengan syarat ini?

Selain informasi di atas, kamu juga bisa dapat berbagai informasi menarik lainnya di mobbi. Kamu pun bisa mendapatkan mobil bekas impianmu dengan mengakses mobbi melalui aplikasi dengan mengunduhnya di Play Store atau App Store.

Bandingkan Mobil (0)

Berhasil ditambahkan 0 Mobil

Tambahkan 1 mobil lagi untuk membandingkan