Polda Metro Jaya kembali memberlakukan tilang manual untuk menindak pelanggar lalu lintas di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya.
Tilang manual diharapkan dapat menjangkau area yang tidak ter-cover sistem tilang elektronik atau ETLE. Terkait tilang manual ini diluruskan lebih jelas oleh Polda Metro Jaya.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jhoni Eka Putra sebut salah satu alasan penerapan kembali tilang manual karena masih banyak pelanggaran yang belum bisa ditindak melalui sistem tilang elektronik atau ETLE.
Baca juga: Toyota New Yaris 2023 Resmi Diperkenalkan, Tampilannya Lebih Sporty
"Sekarang kan banyak melanggar atau yang tidak ter-cover oleh ETLE. Atau yang membahayakan pengendara baik dirinya atau orang lain," ujar AKBP Jhoni di seperti dikutip dari CNN.
ETLE tetap diprioritaskan
AKBP Jhoni Eka Putra juga turut memastikan pihaknya masih memprioritaskan penindakan melalui sistem tilang elektronik. Tilang manual hanya berlaku di lokasi-lokasi yang belum terjangkau ETLE.
"Kalau tidak ada ETLE kan bisa dilakukan penindakan manual," tutur AKBP Jhoni.Menurutnya, polisi tetap menyasar tilang manual kepada pelanggar aturan lalu lintas pada area yang tak tercover ETLE.
Baca juga: Toyota Yaris Cross Resmi Meluncur, ini Spesifikasi dan Harganya
Hari ini, Selasa 16 Mei 2023, bahkan banyak kendaraan bermotor yang ditilang karena melakukan pelanggaran seperti tidak menggunakan helm, plat nomor kendaraan tidak disertai surat-surat yang lengkap.
Banyak pengendara sepeda motor dan mobil kena tilang manual akibat melanggar lalu lintas, penindakan tersebut salah satunya terjadi di Jalan Raya Bogor dan Simpang Jalan Juanda Kota Depok.
Bukan cuma kendaraan roda dua, mobil pribadi hingga truk juga tak luput dari penilangan oleh petugas. Pengendara yang melanggar lalu dikenakan sanksi tilang berupa kertas berwarna biru.
Baca juga: Hyundai Stargazer Active Kini Punya Tampilan dan Fitur Baru, Apa Saja?
Selanjutnya, pelanggar juga mendapat hukuman penahanan SIM atau STNK oleh petugas Satlantas Polres Depok.
Tilang manual sempat dilarang Kapolri
Akhir tahun 2022 lalu instruksi tilang manual ini sempat dilarang oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Ia melarang seluruh polisi lalu lintas (polantas) menindak pelanggar lewat penilangan manual.
Hal tersebut sempat tertuang dalam surat telegram Kapolri Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5/2022, pada tanggal 18 Oktober yang ditandatangani Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
Baca juga: Bakal Konser di Jakarta, Intip Koleksi Mobil Chris Martin Vokalis Coldplay
Pada isi telegram tersebut, jajaran polisi sabuk putih diminta mengedepankan penindakan melalui tilang elektronik, baik statis maupun mobile.
"Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Penindakan lantas dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas," tulis isi telegram Kapolri tersebut.
Wilayah yang terapkan tilang manual
Selain Jakarta dan sekitarnya, terdapat sejumlah daerah yang turut memberlakukan lagi tilang manual untuk menindak pelanggar lalu lintas.
Baca juga: Komparasi New Honda Brio Facelift dengan All New Agya dan Ayla
Sistem tilang manual tersebut akan kembali ke penerapan surat tilang secara langsung dan polisi bisa berupa penyitaan SIM, STNK, bahkan kendaraan bermotor sebagai barang bukti.
Sejak akhir 2022, polisi telah meniadakan system tilang manual sehingga pelanggaran lalu lintas hanya dijerat menggunakan sistem ETLE. Polisi saat itu dengan kata lain hanya boleh memberikan teguran jika menemukan adanya pelanggar lalu lintas.
Namun seiring berjalannya waktu, tilang manual kembali ditegakkan dengan dalih masyarakat kebablasan melakukan pelanggaran. Tapi perlu digaris bawahi, tilang manual masih bersifat terbatas dengan beberapa kategori pelanggaran.
Baca juga: Honda Brio Facelift Resmi Meluncur, ini Harga dan Detail Ubahannya
Berikut wilayah yang kembali menerapkan tilang manual:
- Lampung
- Tulang Bawang
- Lumajang
- Halmahera Barat
Jenis pelanggaran yang ditilang manual
Umumnya ada beberapa pelanggaran lalu lintas yang diincar tilang manual, yaitu:
- Berkendara di bawah umur
- Berboncengan lebih dari satu orang
- Menggunakan ponsel saat berkendara
- Menerobos lampu merah
- Tidak menggunakan helm
- Melawan arus
- Tidak pakai sabuk pengaman
- Melampaui batas kecepatan
- Berkendara di bawah pengaruh alkohol
- Kelengkapan kendaraan tidak sesuai
- Kelebihan kapasitas
- Kendaraan tanpa plat nomor polisi atau plat palsu
Jadi, pastikan kamu menaati peraturan lalu lintas, ya! Bukan hanya untuk menghindari tilang dari polisi, namun juga agar tercipta lalu lintas yang aman dan tertib!
Kunjungi mobbi dan temukan mobil idamanmu dan informasi atau tips-tips menarik seputar otomotif. Kamu juga bisa mengakses mobbi dengan mudah melalui aplikasi yang dapat diunduh di Play Store atau App Store.