×

blog/selain-bahaya-berkendara-lawan-arah-juga-kena-sanksi-pidana-082023

Selain Bahaya, Berkendara Lawan Arah Juga Kena Sanksi Pidana

23 Agu 2023

Baru-baru ini, tepatnya Selasa (22/8/2023), terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sebuah truk dan beberapa sepeda motor di kawasan Lenteng Agung, Jakarta Selatan yang disebabkan oleh ulah beberapa pengendara motor yang lawan arah dan tak sengaja tertabrak truk.

Peristiwa tersebut sekitar pukul 07.00 WIB, di saat banyak pengguna jalan akan berangkat kerja. Lokasi kejadian tepatnya berada dekat SMK Islam Wijaya Kusuma, Kelurahan Lenteng Agung, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan, arah Depok.

Peristiwa ini juga sempat terekam dan dipublikasikan oleh pemilik akun Instagram @lentengagungterkini yang diunggah di hari yang sama, Selasa (22/8/2023).

Baca juga: 10 Perilaku ini Jadi Penyebab Terbesar Kecelakaan Maut

"Lapor kejadian pagi ini, Jalan Raya Lenteng Agung arah Depok. Terjadi kecelakaan pengendara motor yang melawan arah ditabrak truk," tulis pemilik akun @lentengagungterkini.

"Kecelakaan di Lenteng Agung, biasa orang lawan arah," kata si perekam video lagi.

Memang terlihat di dalam rekaman video, ada sebuah truk terparkir di bahu jalan dengan beberapa motor tersangkut di bagian bawah kendaraan besar tersebut. Terlihat juga dengan jelas bagaimana kondisi motor-motor yang tertabrak itu, ada beberapa yang jelas-jelas rusak berat. Adapun para pengendara sepeda motor yang motornya tertabrak, mereka duduk di trotoar.

 

Menabrak 7 sepeda motor dan beberapa luka ringan

Kasus kecelakaan ini sudah ditangani polisi. Saat dikonfirmasi secara terpisah, Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Jagakarsa, Komisaris Polisi Multazam Lisendra mengatakan sudah mengetahui mengenai kejadian tersebut. Dan membenarkan bahwa tabrakan terjadi karena ulah beberapa pengendara motor yang lawan arah.

Baca juga: Cara Cek Mobil Bekas Tabrakan, Mana Saja Titiknya?

Dijelaskan juga oleh polisi bahwa truk tersebut bermuatan bahan bangunan, yaitu bata hebel, dan jumlah sepeda motor yang tertabrak ada 7 unit yang melawan arah di Jalan Raya Lenteng Agung.

"Sudah ditangani. Truk bermuatan bata hebel menabrak 7 pengendara bermotor," kata Multazam.

Sopir yang mengendarai truk juga  sudah diamankan. Selanjutnya, pihak polisi Jagakarsa sudah melimpahkan kasus ini ke Unit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Selatan.

Baca juga: Gratis, Begini Cara Melaporkan Mobil Hilang ke Polisi

"Info awal dari saksi betul (pemotor lawan arah). Ini, kan, lawan arah motornya kalau informasi dari korban dan saksi di lapangan," kata Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Bayu Marfiando, Selasa (22/8/2023), melansir Detik.com.

"Akibat dari kejadian tersebut mengakibatkan lima orang luka-luka. Terdiri dari tiga orang luka berat dua orang luka ringan yang dirawat di tiga rumah sakit," kata Bayu.

"Jadi Korban sudah dievakuasi. Intinya kita mengutamakan keselamatan korban. Pengendara truk sudah kita amankan, kita juga (sudah) meneruskan ke Unit Laka Lantas Polres," kata Multazam.

 

Ini sanksi jika lawan arus saat berkendara 

Seperti diketahui, lawan arah saat berkendara sangat tidak dibenarkan. Selain mengganggu arus lalu lintas, juga bisa berisiko kecelakaan. Ya, seperti kecelakaan yang terjadi di Lenteng Agung kemarin.

Baca juga: Sebar Foto Korban Kecelakaan Bisa Dihukum 6 Tahun Penjara, Bagaimana Aturannya?

Jika arus lalu lintas terganggu, tentu yang dirugikan semua pengguna jalan. Begitu juga jika kecelakaan sampai terjadi. Yang rugi tentu bukan pelaku saja, tapi korban lain yang terlibat dalam kecelakaan tersebut.

Selain itu pelaku lawan arus juga bisa dijerat hukuman pidana, yakni sanksi denda dan hukuman penjara. Kalau ada sanksi, berarti ada undang-undang (UU) yang mengatur hal ini, dong.

Iya, benar, mengenai lawan arus saat berkendara diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada Pasal 106 ayat (4) huruf a. Dan jika pasal ini dilanggar, maka pelakunya bisa dikenakan Pasal 287 ayat (1) UU LLAJ. Yaitu dikenakan sanksi pidana hukuman kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

Baca juga: Apa yang Harus Dilakukan Bila Melihat dan Terlibat Kecelakaan Mobil?

Jika kecelakaan tersebut sampai mengakibatkan luka (ringan) pada korban, pelaku lawan arus bisa dijerat dengan Pasal 310 ayat (3) UU LLAJ.

Ini bunyi pasalnya : “Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah).

Itu kalau luka ringan, ya. Jika korban luka berat, sanksinya beda lagi. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 310 ayat [4] UU LLAJ, yang menyebutkan setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat diancam hukuman penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000.

Baca juga: Mengenal Benz Victoria Phaeton, Mobil Pertama di Indonesia

Wah, daripada kena sanksi lebih baik kamu patuhi rambu lalu lintas dan jangan pernah lawan arus saat berkendara, ya.

Selain informasi berikut, kamu juga bisa dapatkan informasi lainnya seputar otomotif di mobbi. Selain itu, kamu juga cari mobil bekas impianmu dengan mengakses mobbi melalui aplikasi dengan mengunduhnya di Play Store atau App Store.

Bandingkan Mobil (0)

Berhasil ditambahkan 0 Mobil

Tambahkan 1 mobil lagi untuk membandingkan