Seperti yang kita ketahui, saat membeli kendaraan, STNK merupakan dokumen wajib yang kamu miliki. Hal ini dikarenakan tanpa STNK legalitas mobil yang dibeli akan dipertanyakan atau diragukan.
Tentunya surat yang wajib dimiliki oleh pemiliknya ini akan diurus oleh pihak dealer. Kendaraan tanpa STNK juga dilarang untuk dikemudikan di jalan raya.
Hal ini diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ) tepatnya pada Pasal 68 ayat (1) yang berbunyi:
Baca juga: Blue Bird Siapkan Model Baru untuk Armada Taksinya, All New Avanza?
Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
Surat Tanda Nomor Kendaraan adalah salah surat atau tanda bukti dari pendaftaran serta pengesahan dari sebuah kendaraan bermotor termasuk salah satunya mobil. STNK memang menjadi bagian penting dari surat resmi yang wajib dimiliki ketika ingin membawa mobil sendiri.
Pada STNK terdapat beberapa kolom, yakni dimulai dari identitas kepemilikan plat nomor polisi, nama, dan alamat pemilik mobil hingga identitas mobil tersebut.
Baca juga: Spesifikasi Chevrolet Suburban, Tunggangan Jokowi Selama Kunjungan ke AS
Identitas kendaraan meliputi merek/tipe, model/jenis kendaraan, tahun pembuatan, tahun perakitan, warna, isi silinder, nomor rangka, nomor BPKB, nomor mesin, bahan bakar, warna TNKB, kode lokasi, dan lainnya.
Lantas apa awal mula dokumen satu ini menjadi penting?
Sejarah STNK Jadi Dokumen Penting
Berawal dari adanya Samsat atau Satuan Manunggal Satu Atap yang pertama kali hadir di DKI Jakarta yakni pada tahun 1973. Saat itu Gubernur Ali Murtopo membentuk tempat pelayanan terpadu yang ternyata efektif.
Kemudian, dikeluarkanlah instruksi tiga menteri dan dibentuklah Samsat. Di tahun 1983, dibentuklah Samsat yang isinya merupakan kepolisian pemda dan Jasa Raharja dengan melaksanakan tugas pokok masing-masing di satu atap pelayanan yang sama.
Di sinilah awal STNK yang diterbitkan kepolisian setahun sekali diubah menjadi lima tahun sekali. Meskipun begitu, fungsinya masih sama, yakni untuk bukti operasional kendaraan tetap harus disahkan ketika melakukan pembayaran pajak kendaraan dengan bukti notis pajak yang dikeluarkan oleh Pemda.
Baca juga: New MG ZS EV Resmi Dirakit di Indonesia Tahun Depan, Ini Bocoran Harganya
Saat masyarakat melakukan pembayaran pajak kendaraan tahunan, kembali dilakukannya identifikasi kepemilikan, Setelah itu, berkas STNK dan pajak kendaraan diproses bersamaan termasuk Jasa Raharja.
Jika sudah lima tahun, STNK secara bersamaan notice pajak kendaraan dan Jasa Raharja akan diganti. Pemilik kendaraan harus kembali melakukan cek fisik.
Sebagai informasi, STNK dan notis pajak yang sudah dikeluarkan ini kemudian dimasukan menjadi satu dalam plastik transparan sebagai bukti operasional dan kendaraan yang sudah membayar pajak.
Baca juga: Pengertian Sistem Pelumasan Mobil, Apa Saja Fungsinya?
Jika tidak dibayar, Polisi Lalu Lintas (Polantas) bisa melakukan penindakan dengan cara penilangan. Hal ini bisa dilakukan karena STNK yang berdampingan dengan notis pajak kendaraan belum disahkan.
Secara otomatis pembayaran pajak kendaraan yang dilakukan masyarakat akan langsung membuat STNK disahkan untuk tahun berjalan.
Dapatkan informasi seputar otomotif dan tips-tips menarik lainnya di website mobbi. Download aplikasinya di Play Store atau App Store.