Perjalanan sejarah pelat nomor di Indonesia ternyata tidaklah singkat. Penggunaannya sudah ada sejak masa kolonial Belanda. Namun, Indonesia bukanlah negara pertama yang menerapkan pelat nomor, melainkan Perancis, yakni pada tahun 1893.
Kemudian pada tahun 1901, Belanda mulai menerapkan hal yang sama, lalu diikuti berbagai negara lainnya, termasuk Amerika Serikat. Lalu, bagaimana perkembangannya di Indonesia? Berikut selengkapnya.
Sejarah pelat nomor di Indonesia
Di Indonesia sendiri, sejarah pelat nomor bermula di Pulau Jawa pada tahun 1811, tepatnya saat pasukan Inggris untuk pertama kalinya merebut Batavia dari tangan Belanda.
Baca juga: Pelat RF Akan Ditertibkan Kapolri Demi Kenyamanan di Jalan
Ketika itu Inggris mengirimkan 150 kapal perang dengan jumlah pasukan sekitar 15.600 tentara dan terdiri atas 26 batalion. Setiap batalion diberi kode huruf dari A sampai Z.
Usai menaklukkan Batavia, Inggris kemudian membuat aturan terkait berkendara, yaitu dengan memasangkan plakat bertanda huruf B pada setiap kereta kuda yang diikuti dengan 5 digit angka dan diakhiri dengan huruf A yang berarti Annex atau tambahan.
Ada pula yang diakhiri dengan huruf C yang artinya Cargo untuk kereta kuda yang khusus mengangkut barang. Huruf B pada plakat tersebut berarti Batalion B. Hal ini karena pasukan Inggris yang berhasil menaklukkan Batavia adalah pasukan dari Batalion B.
Diterapkan di berbagai wilayah
Hal yang sama pun juga diterapkan untuk wilayah lain, setiap huruf pada setiap plakat menunjukkan identitas batalion yang berhasil menaklukan daerah tersebut.
Baca juga: Bea Balik Nama Mobil Bekas Bakal Dihapus, Kapan Mulai Berlaku?
Seperti Banten yang menggunakan huruf A karena ditaklukkan batalion A, Surabaya menggunakan huruf L karena ditaklukkan batalion L dan seterusnya.
Sementara itu, untuk beberapa wilayah seperti Yogyakarta dan Solo menggunakan dua huruf. Hal ini karena kedua wilayah tersebut dikuasai Kerajaan Mataram dan dianggap wilayah negara tersendiri, bukan kekuasaan Belanda.
Kerajaan Mataram memilih untuk menyerah dan bergabung dengan Inggris, jadi saat itu dikirim batalion A dan B untuk ke Yogyakarta, sehingga diberi kode wilayah AB. Sementara solo didatangi oleh batalion A dan D, sehingga kode wilayahnya adalah AD.
Baca juga: Dimulai Dari Operasi Simpatik, Bagaimana Aturan Penghapusan Tilang Manual?
Meski aturan ini pada awalnya dibuat oleh Inggris, namun ketika Belanda kembali merebut wilayah Hindia Belanda dari Inggris pada tahun 1816, penerapan aturan tersebut pun dilanjutkan. Bahkan diterapkan di wilayah-wilayah yang ada di pulau lain sampai saat ini.
Penggunaan kombinasi empat angka
Selain penggunaan huruf, terdapat kombinasi empat angka pada pelat nomor yang berlaku di Indonesia. Kombinasi angka tersebut diberikan sesuai dengan nomor urut pendaftaran di Kantor Bersama Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap).
Untuk kendaraan penumpang mendapatkan angka 1 sampai 1999, sedangkan sepeda motor mendapat angka 2000 sampai 6999.
Baca juga: Lokasi Kamera ETLE di Jakarta, Ada Dimana Saja?
Lalu untuk bus mendapatkan angka 7000 sampai 7999 dan kendaraan pengangkut beban mendapat angka 8000 sampai 9999.
Aturan terkait daftar pelat nomor di Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Ragam warna pelat dan fungsinya
Sebelumnya, warna yang digunakan untuk pelat nomor kendaraan di Indonesia adalah hitam dengan tulisan angka berwarna putih. Namun kini desainnya telah berganti menjadi warna putih dengan tulisan angka berwarna hitam.
Perubahan pelat warna putih tersebut diatur dalam Peraturan Kepolisian 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Baca juga: Cara Mengurus STNK Mobil Bekas yang Hilang
Pada pasal 45 Ayat 1 (a), TNKB kendaraan bermotor perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan Badan Internasional akan berwarna putih dengan tulisan hitam.
Selain warna tersebut, ada beberapa warna pelat lain yang berlaku di Indonesia. Berikut daftarnya.
1. Putih warna tulisan merah: pelat nomor sementara untuk kendaraan baru
2. Putih dengan tulisan hitam CD atau CC: kendaraan dinas milik kedutaan besar negara asing
3. Kuning warna tulisan hitam: angkutan umum atau transportasi publik
4. Merah warna tulisan putih: kendaraan operasional atau kendaraan dinas milik instansi sipil pemerintah
5. Hitam, kuning, atau putih dengan garis biru: kendaraan listrik
6. Hijau warna tulisan hitam: kendaraan bermotor di wilayah perdagangan bebas yang mendapatkan bebas bea masuk sesuai aturan perundangan yang berlaku
Warna pelat nomor TNI dan Polri
Ada pula warna pelat khusus yang digunakan oleh kendaraan dinas milik instansi TNI atau Polri. Berikut daftarnya.
1. Merah tulisan kuning tanpa lambang kesatuan: kendaraan dinas markas besar (Mabes) TNI
2. Hijau tulisan kuning dengan lambang kesatuan warna kuning: kendaraan dinas TNI Angkatan Darat
3. Biru muda tulisan kuning dengan lambang jangkar: kendaraan dinas milik TNI Angkatan Laut
4. Biru tua tulisan kuning dengan lambang segi lima: kendaraan dinas milik TNI Angkatan Udara
5. Hitam tulisan kuning dengan lambang Bhayangkara warna kuning: kendaraan dinas milik Polri
Selain panjang, ternyata sejarah pelat nomor di Indonesia cukup unik, ya? Buat kamu yang mau modifikasi pelat nomor, pastikan ketahui regulasinya terlebih dahulu, ya.
Baca juga: mobbi dari Astra, Beli Mobil Bekas Langsung Dapet Asuransi Gratis dan Diskon 2 Juta!
Karena, jika asal modifikasi tanpa mengikuti regulasi yang ada kamu akan dianggap telah melakukan pelanggaran dan dikenai sanksi denda, bahkan terancam sanksi kurungan.
Ingat, keberadaan pelat nomor bukan hanya sebagai aksesoris semata, melainkan sebagai identitas yang wajib dimiliki setiap kendaraan.
Untuk informasi dan tips-tips menarik lainnya, kunjungi mobbi, ya! mobbi juga bisa diakses melalui aplikasi dengan mengunduhnya di Play Store atau App Store.