×

blog/sebelum-bikin-cek-dulu-ukuran-garasi-mobil-yang-pas-052023

Sebelum Bikin, Cek Dulu Ukuran Garasi Mobil yang Pas

05 Mei 2023

Memiliki garasi mobil di rumah adalah keinginan banyak orang, terutama bagi mereka yang memiliki kendaraan roda empat. Selain memberikan keamanan, garasi juga berfungsi untuk melindungi mobil dari cuaca yang ekstrim seperti panas, hujan, atau bahkan salju. 

Namun, sebelum memutuskan untuk membuat garasi mobil, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan terutama terkait ukuran yang sesuai agar kendaraan dapat muat dengan nyaman di dalamnya. 

Jangan sampai ukurannya kurang dan merugikan pengguna jalan karena mobilmu terpaksa diparkir di pinggir jalan, ya.

Baca juga: Tengah Jadi Sorotan, Ternyata Ini Garasi Gubernur Lampung!

Nah, untuk mengetahui bagaimana ukuran garasi mobil ideal, simak artikel ini sampai tuntas ya. Di sini, akan dibahas mengenai pentingnya mengecek ukuran garasi mobil berdasarkan undang-undang yang berlaku.

 

Undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan raya 

Berita mengenai pemilik mobil yang tidak mempunyai garasi untuk memarkirkan kendaraannya seringkali dijumpai di berbagai media. Pemilik mobil seolah hanya mampu membeli mobil, tapi parkir sembarangan di jalan raya. 

Alhasil, perselisihan-perselisihan dengan tetangga atau pengguna jalan terjadi. Sebetulnya, aturan mengenai kewajiban memiliki garasi bagi pengguna kendaraan roda empat sudah tertuang di Undang-Undang, lho. 

Baca juga: Ada Lebih Dari 500 Tempat Charger Mobil Listrik di Indonesia, Berapa Biaya untuk Sekali Isi?

Yakni dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya (UU LLAJ). Di dalam Pasal 275 ayat 1 juga disebutkan bahwa ada ancaman hukuman jika pemilik kendaraan roda empat tidak memarkirkan kendaraannya secara benar. 

Jika mengganggu orang lain, kamu bisa dikenai kurungan penjara hingga denda ratusan juta rupiah. Berikut penjelasannya:

"Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)."

 

Peraturan pemerintah mengenai garasi

Aturan di atas juga tertuang dalam Pasal 38 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (PP Jalan). 

Baca juga: Sejarah Airbag Sebagai Fitur Keselamatan Mobil

Pasal tersebut menegaskan bahwa setiap orang secara tegas dilarang untuk memanfaatkan ruang jalan umum untuk kepentingan pribadi hingga mengakibatkan terganggunya fungsi jalan. 

Adapun hal yang dapat mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di sini adalah berkurangnya kapasitas jalan dan kecepatan lalu lintas karena adanya penumpukan barang/benda/material di bahu jalan, berjualan di badan jalan, parkir, dan berhenti untuk keperluan lain selain dalam keadaan darurat.

 

Apakah ada sanksi?

Beberapa daerah di Indonesia juga telah menegakkan aturan mengenai kepemilikan garasi yang disertai dengan sanksi, sebut saja Jakarta.

Baca juga: Mudah! Begini Cara Akses Samsat Online Jakarta!

Dijelaskan dalam Pasal 246 Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang transportasi, terdapat sanksi administratif bagi yang melanggar peraturan tersebut. 

Sanksinya yakni berupa teguran tertulis, denda administratif, pembekuan izin, pencabutan izin, dan/atau sanksi administratif lainnya.

Hal serupa juga berlaku di Depok. Dalam Perda Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan, ada ancaman hingga jutaan rupiah bila kamu sembarangan memarkirkan kendaraan. 

Baca juga: Sejarah Toyota 86, Hachi Roku yang Tenar Namanya di Kalangan Petrolhead!

Oleh karena itu, pastikan kamu telah memiliki lahan parkir yang sesuai dengan Perda tersebut sebelum memutuskan untuk membeli kendaraan. 

 

Rumus ukuran parkir mobil ideal

Untuk memastikan bahwa tempat parkir mobil di rumah atau garasi memiliki ukuran yang sesuai, diperlukan pengetahuan tentang rumus batas minimum ruang garasi yang benar. 

Dalam menentukan ukuran garasi yang tepat, kamu harus mempertimbangkan ukuran mobil yang dimiliki. Ukuran mobil yang lebih besar memerlukan ruang yang lebih luas, sehingga ukuran garasi yang dibutuhkan juga lebih besar. 

Idealnya, untuk ukuran panjang garasi, kamu harus menambahkan sekitar 100 cm hingga 120 cm dari ukuran mobil kamu. 

Sedangkan untuk lebar garasi, tambahkan sekitar 100 cm dari ukuran mobil kamu. Hal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya goresan atau kerusakan pada mobil ketika dimasukkan atau dikeluarkan dari garasi. 

Baca juga: Cara Kerja Shock Absorber Beserta Fungsinya

Selain itu, kamu juga harus menambahkan sekitar 100 cm dari ukuran tinggi mobil agar kaca mobil tidak pecah atau tergores ketika parkir di dalam garasi. Kemudian perhatikan kemiringan lahan tempat parkir mobil atau garasi. 

 

Perhatikan kemiringan dan aksesibilitas

Jika lahan cenderung miring atau curam, maka kamu harus memperhatikan faktor ini saat menentukan ukuran garasi yang tepat. Pastikan bahwa mobil bisa diparkir dengan stabil tanpa khawatir tergelincir atau bergeser.

Menentukan ukuran garasi yang tepat juga harus memperhatikan aksesibilitas dan kenyamanan. Pastikan bahwa mobil dapat dengan mudah masuk dan keluar dari garasi tanpa mengganggu kegiatan lain di rumah. 

Baca juga: Review Wuling Air EV, Mobil Listrik Paling Murah, Punya Kelebihan Apa Saja?

Oleh karena itu, perhatikan juga letak garasi yang ideal sehingga mudah dijangkau oleh mobil dan tidak mengganggu tata ruang rumah.

 

Bagaimana kalau punya dua mobil?

Ukuran ideal untuk garasi mobil ganda sangat bergantung pada jenis mobil yang akan diparkir di dalamnya. Namun, secara umum, ukuran minimum untuk sebuah garasi mobil ganda adalah 6 meter lebar dan 6 meter panjang. 

Ukuran ini memungkinkan untuk parkir dua mobil dengan aman dan nyaman. Namun, untuk ukuran yang lebih ideal, sebaiknya tambahkan beberapa meter lagi baik untuk panjang maupun lebar garasi. 

Baca juga: Review Toyota Corolla Cross GR Sport, Hybrid Pertama Dalam Keluarga GR

Hal ini akan memastikan bahwa mobil dapat diparkir dengan lebih mudah tanpa merusak mobil yang lain atau dinding garasi.

 

Fasilitias garasi

Selain itu, ada beberapa hal lain yang harus dipertimbangkan saat merancang sebuah garasi mobil ganda. Berikut di antaranya.

1. Pertama-tama, pastikan pintu masuk ke garasi cukup lebar untuk memungkinkan mobil masuk dan keluar dengan mudah. Ukuran pintu minimal sekitar 2,4 meter.

2. Kedua, pastikan bahwa ketinggian langit-langit garasi juga mencukupi. Hal ini sangat penting karena mobil yang lebih besar seperti SUV atau truk memerlukan ketinggian yang lebih tinggi agar tidak terkena atap garasi saat masuk atau keluar.

3. Terakhir, pastikan bahwa garasi memiliki sistem ventilasi yang baik untuk menghindari masalah kelembaban dan bau yang tidak sedap. Jendela atau ventilasi tambahan dapat membantu mengalirkan udara segar ke dalam garasi.

Dalam hal desain dan tata letak, ada beberapa opsi yang bisa dipertimbangkan. Misalnya, garasi mobil ganda dapat dirancang dengan dua pintu terpisah atau satu pintu yang lebih lebar. Pilihan terakhir ini sering disebut dengan pintu geser.

Baca juga: Review Toyota Corolla Cross GR Sport, Hybrid Pertama Dalam Keluarga GR

Selain itu, jika garasi diposisikan di bawah rumah, pastikan struktur rumah cukup kuat untuk menopang beban dari dua mobil. Jika tidak, maka perlu dilakukan perhitungan dan perencanaan tambahan agar garasi aman dan tidak merusak bangunan di atasnya.

Nah, buat kamu yang berencana membeli mobil, demi keamanan dan kenyamanan bersama, siapkan dulu garasinya, ya!

Kunjungi mobbi dan temukan mobil idamanmu atau informasi serta tips-tips otomotif menarik lainnya! mobbi juga bisa diakses melalui aplikasi dengan mengunduhnya di Play Store atau App Store.

Bandingkan Mobil (0)

Berhasil ditambahkan 0 Mobil

Tambahkan 1 mobil lagi untuk membandingkan