×

blog/sebar-foto-korban-kecelakaan-bisa-dihukum-6-tahun-penjara-bagaimana-aturannya-072022

Sebar Foto Korban Kecelakaan Bisa Dihukum 6 Tahun Penjara, Bagaimana Aturannya?

19 Jul 2022

Ramainya perbincangan tentang insiden naas yang terjadi di Jalan Alternatif Cibubur, Jatisampurna, Kota Bekasi pada Senin (18/7/22) lalu membuat sebaran foto korban kecelakaan tersebut di media sosial tidak terkendali.

 

Kronologi kecelakaan Cibubur

Kecelakaan yang melibatkan truk Pertamina dengan plat nomor B 9598 BEH dan sejumlah kendaraan bermotor ini merenggut 10 nyawa. Selain korban meninggal dunia, kecelakaan Cibubur juga membuat 5 orang alami luka-luka

Kecelakaan ini terjadi pada sekitar pukul 16.00 WIB di jalan turunan menuju lampu merah, bermula saat truk tangki bermuatan bahan bakar itu melaju dari arah Cibubur menuju ke Cileungsi. 

Baca juga: 10 Tips Aman Menghindari Diri Dari Tindak Pencurian Mobil

Menurut keterangan saksi, saat kejadian lampu lalu lintas sedang berwarna merah. Artinya, ada sejumlah kendaraan yang sedang berhenti di lokasi tersebut.

Diduga, kecelakaan itu disebabkan karena kendaraan mengalami rem blong. Polisi juga menyatakan tidak ditemukan adanya tanda atau bekas pengereman di lokasi.

 

Lampu merah dianggap membahayakan

Meski kecelakaan ini tidak sepenuhnya disebabkan oleh keberadaan lampu merah, lampu lalu lintas tersebut tetap dianggap tidak aman lantaran posisinya yang berada tepat di ujung jalan dengan kontur menurun.

Baca juga: Pengaruh Ganti Velg Mobil Jadi Lebih Besar dari Standar

Hal ini berbuntut pada munculnya petisi di laman change.org untuk mencabut lampu merah di lokasi tersebut. Sampai Selasa (19/7/22) pukul 09.00 WIB, sebanyak 28.568 orang sudah menandatangani petisi tersebut.

Sebagai informasi, pembuatan lampu merah ini terbilang baru. Alasan pembuatannya untuk memprioritaskan warga Perumahan Citra Grand Cibubur CBD. Sebelum ada lampu merah tersebut, warga Perumahan Citra Grand Cibubur CBD harus memutar balik saat akan memasuki komplek perumahan mereka.

Dikutip dari Kompas.com, Direktur Ciputra Group Harun Hajadi memastikan akan berdiskusi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi mengenai penutupan lampu merah tersebut.

Baca juga: Arti Marka Jalan dan Fungsinya, Pengemudi Harus Tahu!

Sedangkan, melansir dari laman Instagram CNN Indonesia, PT Pertamina Patra Niaga janji akan bertanggung jawab atas peristiwa ini.

 

Hukum menyebarkan foto korban kecelakaan

Hingga hari ini kata Cibubur masih bertengger di trending topic di Twitter, dengan jumlah 24,7 ribu tweet. Isinya beragam, salah satunya adalah menyebar foto korban kecelakaan tersebut.

Padahal, tindakan tersebut sangat menyalahi aspek privasi dan dianggap tidak memikirkan perasaan keluarga korban yang sedang berduka. 

Baca juga: Mobil Jarang Servis Berkala? Ini Bahaya yang Mengintai

Bukan cuma itu, menyebar foto korban kecelakaan ternyata bisa membuat kamu dikenai hukuman berupa penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Hal ini sebagaimana yang tertuang dalam Undang Undang Informasi dan Transaksi Eletronik (UU ITE), Pasal 27 Ayat 1 dan Pasal 45 Ayat 1 yang berbunyi:

 

Pasal 27 Ayat 1

“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan merupakan perbuatan yang dilarang,”

 

Pasal 45 Ayat 1

“Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”

Baca juga: Cara dan Biaya Mengurus SIM A yang Hilang, Cepat Tidak Ribet!

Ini artinya, konten foto korban kecelakaan merupakan salah satu bentuk visual yang melanggar secara kesusilaan. Karena menampakkan konten korban kecelakaan dengan tidak menunjukkan rasa kemanusiaan.

Oleh karenanya, bila menerima foto-foto korban di media sosial, sebaiknya foto-foto tersebut tidak perlu disebarkan kembali guna menghargai perasaan keluarga korban. 

Selain itu, kamu juga jadi terhindar dari melakukan perbuatan yang dilarang yang juga bisa  diri kamu sendiri.

Baca juga: Apa itu Lane Hogger dan Bahaya di Jalan Raya?

Sedangkan, kalau untuk kebutuhan informasi adanya kecelakaan, kamu cukup mengambil atau menyebarkan foto kondisi kendaraannya saja tanpa memperlihatkan korbannya. 

Nah, mulai sekarang, yuk lebih bijak dalam memanfaatkan media sosial supaya tidak sampai merugikan diri sendiri dan orang lain.

Untuk informasi dan tips-tips menarik lainnya, kunjungi mo88i (baca: Mobi) ya! mo88i juga bisa diakses melalui smartphone dengan mengunduhnya di Playstore atau Appstore.

Bandingkan Mobil (0)

Berhasil ditambahkan 0 Mobil

Tambahkan 1 mobil lagi untuk membandingkan