×

blog/samsat-tutup-libur-lebaran-bagaimana-cara-perpanjang-stnk-042022

Samsat Tutup Libur Lebaran, Bagaimana Cara Perpanjang STNK?

25 Apr 2022

Libur Idul Fitri yang akan jatuh pada 2-3 Mei 2022 dan cuti bersama Lebaran pada 29 April-6 Mei 2022 diperkirakan akan membuat sejumlah layanan publik tutup untuk sementara waktu, termasuk layanan Sistem Administrasi Satu Atap atau Samsat.

Untuk itu, jika pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) kamu jatuh pada libur Lebaran nanti, sebaiknya tuntaskan lebih awal agar tidak dikenakan sanksi berupa denda administratif.

Baca juga: Benarkah Beli Mobil Bekas di Bulan Ramadan Waktu yang Pas?

Pembayaran PKB lebih awal bisa dilakukan maksimal 40 hari sebelum jatuh tempo melalui Kantor Samsat, Gerai Samsat, Samsat Keliling, Samsat Drive Thru, atau e-Samsat.

 

Syarat bayar pajak kendaraan bermotor

Berikut beberapa persyaratan yang harus dilengkapi untuk melakukan pembayaran PKB lebih awal.

Pembayaran melalui Samsat, Samsat Keliling, atau Gerai Samsat

1. STNK asli beserta fotokopian

2. BPKB asli beserta fotokopian

3. KTP asli pemilik kendaraan beserta fotokopian

4. Surat kuasa, bila proses pembayaran pajak kendaraan tersebut dikuasakan ke pihak lain

Pembayaran melalui Samsat Drive Thru

1. STNK asli

2. BPKB asli

3. KTP asli

4. Surat kuasa apabila dikuasakan ke pihak lain.

Jadi, yuk segera selesaikan pembayaran pajak kendaraan kamu sebelum libur Lebaran tiba. Apalagi bila kendaraan tersebut akan digunakan untuk mudik, tentu bayar pajak sesuai jadwal menjadi hal yang wajib.

Ingat, mengendarai kendaraan yang pajaknya mati, artinya membawa surat kendaraan yang tidak sah secara hukum dan kamu akan dikenakan sanksi.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelanggaran bisa dikenakan Pasal 288 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah).

Baca juga: STNK Mobil Bekas Diblokir, Bagaimana Mengurusnya?

Namun bila lupa atau terlewat untuk bayar pajak kendaraan, kamu bisa memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan yang masih berlaku di beberapa daerah.

Pemutihan pajak kendaraan adalah program pemerintah guna meringankan tanggung jawab membayar denda bagi Wajib Pajak yang telat atau tidak membayar. Jadi, nggak perlu pusing membayar denda, jika ikut pemutihan kamu bisa langsung membayar pokok PKB saja.

Adapun periode pemutihan PKB serta keringanan yang diberikan tergantung dari masing-masing daerah. Berikut selengkapnya.

 

Bali

Pemerintah Provinsi Bali mengeluarkan kebijakan relaksasi atau meringankan pajak kendaraan bermotor berdasarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 63 Tahun 2021 dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 41 Tahun 2022. Dua keringanan yang diberikan, antara lain:

Baca juga: Cara Mengurus Blokir STNK Mobil Online

1. Gratis bea balik nama kendaraan bermotor atau BBNKB II
Keringanan ini diberikan kepada Wajib Pajak yang akan melakukan proses balik nama, mutasi lokal, serta mutasi dari luar Bali. Gratis BBNKB berlangsung dari 5 Januari hingga 3 Juni 2022.

2. Pemutihan dimaksudkan memberikan pembebasan bunga dan denda pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dan BBNKB II. Program ini berlangsung mulai 4 April hingga 31 Agustus 2022.

 

Jambi

Dilansir dari laman Samsat Jambi, Provinsi Jambi mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlangsung sejak 7 Januari hingga 30 April 2022.

Mengikuti pemutihan pajak di Jambi, Wajib Pajak akan mendapat keuntungan sebagai berikut:

1. Pembebasan pokok dan sanksi administratif BBNKB II untuk permohonan balik nama dalam dan luar daerah.

2. Pembebasan pokok dan sanksi administratif BBN-KB lelang.

3. Pembebasan sanksi administratif PKB yang telah lewat tanggal jatuh tempo. Pembebasan sanksi administratif BBNKB I

4. Pembebasan sanksi administratif pendaftaran PKB I, II, dan lelang yang telah lewat tanggal jatuh tempo

Sumatera Barat

Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengumumkan penyelenggaraan pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 15 Maret hingga 15 Juni 2022.

Baca juga: Begini Tips Biar Mobil LCGC Kuat Nanjak dan Jalan Jauh

Mengutip akun Instagram resmi Bapenda Sumatera Barat, program ini didasari Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2022. Sementara itu, keuntungan yang didapat dari program ini antara lain:

1. Gratis bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB)

2. Gratis denda pajak kendaraan bermotor

 

Jawa Timur

Dilansir dari laman Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jawa Timur, pemerintah provinsi kembali menggulirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Pemutihan ini secara resmi berlaku dengan turunnya Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/226/KPTS/013/2022 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur.

Adapun jangka waktu pemutihan pajak kendaraan, berlaku mulai 1 April hingga 30 Juni 2022 untuk seluruh Wajib Pajak kendaraan di Jawa Timur dan kendaraan luar Jawa Timur yang ingin melakukan balik nama.

Baca juga: Keuntungan Beli Mobil Bekas Dibanding Beli Mobil Baru

Insentif yang diberikan berupa pemutihan sanksi administrasi PKB dan BBNKB, serta pembebasan bea balik nama (BBN) kedua dan seterusnya.

 

Kalimantan Utara

Provinsi Kalimantan Utara juga menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor, sebagaimana dilansir laman Bapenda Kalimantan Utara.

Program pemutihan ini berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 188.44/K.237/2022 tentang Pemberian Pembebasan Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor terhadap Kendaraan Bermotor Yang Terdaftar di Provinsi Kalimantan Utara dan Kendaraan Mutasi ke Wilayah Provinsi Kalimantan Utara.

Baca juga: TEBAR KETUPAT Promo Ramadan mo88i, Jual dan Tukar Tambah Mobil Kejutannya Berlipat!

Pemutihan pajak ini sudah berjalan sejak 1 April hingga 30 September 2022, dan dikhususkan untuk pembebasan BBNKB II dan seterusnya.

Nah, mumpung masih banyak waktu, jangan ditunda-tunda, ya! Segera lakukan pembayaran pajak sebelum libur Lebaran untuk menghindari denda.

Terlebih jika daerah kamu masuk ke dalam daftar daerah yang masih memberlakukan program pemutihan pajak, sayang sekali jika dilewatkan, sama kaya promo KEJUTAN BERLIPAT dari mo88i (dibaca: Mobi).

Baca juga: Tangkap TEBAR KETUPAT, Beli Mobil Bekas di mo88i Hemat hingga Rp 50 Juta!

Yap, selama bulan Ramadhan, kalau beli mobil bekas di mo88i kamu bisa dapetin saldo AstraPay hingga Rp 2 juta.

Ada juga free TLO 1 tahun, free emergency services, voucher car wash, hingga lucky dip dengan berbagai hadiah langsung mulai dari iPhone 12, PS 5, logam mulia, dan hadiah menarik lainnya.

Tunggu apalagi? Yuk beli mobil bekas di mo88i sekarang! Kamu juga bisa mengakses mo88i melalui smartphone dengan mengunduhnya di Playstore atau Appstore.

Bandingkan Mobil (0)

Berhasil ditambahkan 0 Mobil

Tambahkan 1 mobil lagi untuk membandingkan