×

blog/resmi-motor-dan-mobil-listrik-bebas-pkb-dan-bbnkb-mulai-tahun-ini-052023

Resmi, Motor dan Mobil Listrik Bebas PKB dan BBNKB Mulai Tahun Ini

31 Mei 2023

Aturan mengenai mobil listrik bebas PKB sudah mulai berlaku sejak tanggal 11 Mei 2023. Pemerintah sendiri telah menetapkan kendaraan listrik bebas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Pemilik kendaraan listrik dengan kata lain tak perlu membayar kedua pajak itu yang selama ini dipungut oleh pemerintah daerah.

Keringanan pajak ini tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama dan Pajak Alat Berat Tahun 2023.

 

Aturan lengkap mobil listrik bebas PKB

Berdasarkan isi Permendagri, telah ditetapkan bahwa motor dan mobil listrik bebas PKB dijelaskan pada Pasal 10 ayat 1 hingga 3.

Baca juga: Mengenal 4 Merek Baru di GIIAS 2023, Mulai dari GWM Tank hingga Haval

- Pasal 10 ayat 1: Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0 persen dari dasar pengenaan PKB.

- Pasal 10 ayat 2: Pengenaan BBNKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0 persen dari dasar pengenaan BBNKB.

- Pasal 10 ayat 3: Gratis PKB dan BBNKB ini tidak meliputi kendaraan listrik hasil konversi dari bahan bakar fosil menjadi kendaraan listrik berbasis baterai.

Secara tidak langsung Permendagri Nomor 6 Tahun 2023 menggugurkan regulasi sebelumnya tentang ketentuan serupa yakni Permendagri Nomor 82 Tahun 2023.

Baca juga: Ada Uji Emisi Gratis di Jakarta, Catat Tanggal dan Lokasinya

Di aturan lama itu, tertulis menetapkan PKB dan BBNKB kendaraan listrik maksimal 10 persen. Terkait pengenaan kedua pajak ini merupakan insentif yang diberikan pemimpin daerah provinsi yaitu gubernur.

 

Target 6 Juta Kendaraan Listrik pada 2030

Pemerintah menargetkan 6 juta kendaraan dikonversi ke kendaraan listrik pada 2030 nanti. Untuk mencapai target tersebut, sangat diperlukan kerja kolaboratif lintas komponen mulai dari Kementerian ESDM, Kemenperin, hingga Kemendagri.

Sejauh ini program kendaraan listrik akan diikuti oleh sejumlah terobosan, seperti pemberian insentif untuk motor listrik baru dan untuk konversi dari motor berbahan bakar bensin ke motor listrik.

Baca juga: Lamborghini Urus S Resmi Hadir di Indonesia, Supercar Bertampang SUV

Terbaru, pemerintah upayakan motor dan mobil listrik bebas PKB untuk mendorong program tersebut berjalan maksimal.

 

Subsidi mobil listrik

Kemenperin menyebutkan bahwa penjualan mobil listrik dalam program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) meningkat. Tren penjualan mengalami peningkatan sebesar 44 persen secara bulanan pada April 2023.

Pemberian insentif atau subsidi mobil listrik diharapkan mendorong percepatan terbentuknya ekosistem KBLBB dalam mewujudkan kendaraan ramah lingkungan.

Baca juga: All New Toyota Rush Dikabarkan Meluncur November 2023, Segini Perkiraan Harganya

Data yang dirilis Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), menyatakan ada peningkatan penjualan mobil listrik pada April 2023. Dari total keseluruhan mobil listrik yang dijual di Indonesia, tercatat 1.333 unit terdistribusi dari pabrik ke dealer.

Jumlah tersebut naik sebesar 1.112 unit dari bulan sebelumnya atau Maret 2023. Hyundai Ioniq 5 menjadi mobil listrik paling laris sepanjang April 2023 dan posisi kedua diisi oleh Wuling Air EV.

Wah, ternyata dengan subsidi, minat terhadap kendaraan listrik meningkat cukup signifikan, ya? Semoga dengan adanya pembebasan PKB dan BBNKB ini, semakin banyak lagi yang tertarik dengan kendaraan listrik!

Kunjungi mobbi dan temukan mobil idamanmu atau informasi serta tips-tips otomotif menarik lainnya! mobbi juga bisa diakses melalui aplikasi dengan mengunduhnya di Play Store atau App Store.

Bandingkan Mobil (0)

Berhasil ditambahkan 0 Mobil

Tambahkan 1 mobil lagi untuk membandingkan