Tilang uji emisi di Jakarta resmi dimulai lagi pada 1 November 2023. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya mengumumkan pelaksanaan tilang uji emisi merupakan bagian dari upaya untuk mengendalikan tingkat polusi udara.
Selain itu, tilang uji emisi juga dilaksanakan guna memastikan kendaraan bermotor yang beroperasi di Jakarta mematuhi standar emisi yang ditetapkan.
Kasubdit Gakkum Dirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jhoni Eka Putra mengungkapkan, terdapat lima lokasi operasi razia uji emisi. Berikut daftar lokasi yang dijadwalkan untuk menjalani razia tilang uji emisi di Jakarta:
Lokasi tilang uji emisi Jakarta
1. Dinas Lingkungan Hidup dan Penegakan Hukum (Gakkum) di Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur (seberang bekas terminal Pulo Gadung)
2. Sudin Lingkukan Hidup (LH) Jakarta Timur di Jalan Pemuda, Jakarta Timur (depan gedung Antam)
3. Sudin Lingkungan Hidup (LH) Jakarta Selatan di Pintu Keluar Terminal Blok M
4. Sudin Lingkungan HIdup (LH) Jakarta Utara di Jalan Lodan (sebelum GT Ancol Timur)
5. Sudin Lingkungan HIdup (LH) Jakarta Barat di Jalan Lingkar Luar Meruya
Baca juga: Waspada, 7 Hal ini Bisa Bikin Mobil Turun Mesin
Adapun razia uji emisi ini dilaksanakan pada hari Senin-Jumat. Sedangkan di kahir pekan Sabtu-Minggu tidak ada razia uji emisi. "Sabtu dan Minggu nggak, cuma Senin sampai Jumat saja," terang Jhoni Eka Putra.
Untuk perbaiki kualitas udara
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, mengklaim razia uji emisi ini dinilai sangat efektif untuk memperbaiki kualitas udara di Jakarta. Karenanya, Asep mengungkapkan razia uji emisi harus terus digalakkan.
Asep menuturkan razia uji emisi akan berjalan dengan mekanisme yang sudah disempurnakan. Pemberlakuakan razia uji emisi ini akan dijalankan secara konsisten.
"Hingga akhir tahun ini, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya akan melaksanakan razia uji emisi sebanyak 51 kali dan tersebar di sejumlah titik di lima wilayah DKI Jakarta," kata Asep Kuswanto.
Denda tilang uji emisi
Kendaraan yang tidak lolos uji emisi akan dikenai denda Rp 250ribu untuk kategori sepeda motor dan Rp500ribu untuk Mobil. Ketentuan sanksi tilang untuk kendaraan yang tidak lulus uji emisi tertuang dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), khususnya Pasal 285 ayat (1) dan (2) dan Pasal 286.
Warga Jakarta diimbau untuk mematuhi peraturan dan persyaratan uji emisi, serta memastikan kendaraan mereka selalu dalam kondisi yang baik.
Baca juga: Agar Efektif Tekan Polusi, Kendaraan dari Luar Jakarta Wajib Lulus Uji Emisi
Dengan demikian, kita dapat bersama-sama berkontribusi dalam menjaga kualitas udara dan lingkungan di ibu kota. Jadi, pastikan kendaraan kamu sudah lolos uji emisi ya
Untuk informasi dan tips-tips menarik lainnya, kunjungi mobbi ya! mobbi juga bisa diakses melalui smartphone dengan mengunduhnya di Play Store atau App Store.