×

blog/punya-mobil-double-cabin-ternyata-wajib-uji-kir-082023

Punya Mobil Double Cabin Ternyata Wajib Uji KIR

23 Agu 2023

Tanggung jawab dalam memiliki kendaraan double cabin, atau kabin ganda, sedikit berbeda dari kendaraan lainnya. Sebab, kamu akan dikenakan kewajiban untuk menjalani uji KIR secara berkala.

Proses ini termaktub dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 133/2015 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor. Kamu wajib melakukan uji KIR setiap enam bulan sekali.

Lantas pertanyaannya, mengapa kendaraan double cabin wajib melakukan uji KIR? Untuk mengetahui penjelasannya, yuk simak artikel berikut hingga tuntas.

 

Untuk menjamin keselamatan

Sebagaimana dijelaskan di atas, uji KIR sudah diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 133/2015 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor. 

Baca juga: Mengenal Jenis Dongkrak Mobil dan Cara Kerjanya

Adapun proses uji KIR menjamin standar yang diakui untuk angkutan penumpang dan barang, meskipun kendaraan digunakan untuk keperluan pribadi.

Sekarang, bagaimana langkah-langkah formal dalam mengurus Sertifikat Registrasi Uji Tipe (KIR) untuk kendaraan double cabin? Berikut penjelasannya.

 

Tata cara memiliki KIR

Sebelum melakukan tata cara mengurus KIR, pemilik kendaraan sebaiknya mempersiapkan beberapa dokumen yaitu:

- BPKB asli kendaraan.

- STNK asli kendaraan.

- KTP pemilik kendaraan yang asli dan masih berlaku.

- Dokumen asli SRUT (Sertifikat Registrasi Uji Tipe) yang bisa didapat dari dealer.

Setelah semua dokumen telah terkumpul dengan lengkap, pemilik kendaraan yang berada di wilayah DKI Jakarta berkesempatan untuk mendaftarkan uji KIR secara daring. Kamu dapat lakukan pendaftaran melalui unduhan aplikasi eKIR yang tersedia di platform Play Store.

Baca juga: Ada Subsidi dari Pemerintah, Harga Mobil Listrik Wuling Jadi Segini

- Lakukan booking untuk penjadwalan pengujian KIR kendaraan, kemudian akan mendapatkan nomor Virtual Account (VA) untuk pembayaran di Bank DKI. 

- Lakukan pembayaran retribusi dengan Virtual Account sebelum Jam 22.00 WIB di hari yang sama. 

- Booking online akan hangus jika melewati batas pembayaran di hari yang sama. 

- Usai dibayarkan maka selanjutnya pemilik wajib datang ke tempat pengujian sesuai jadwal yang ditentukan. Jangan lupa membawa dokumen yang diperlukan. 

- Jika saat pengujian tidak hadir maka jadwal dan pembayaran akan hangus dan dana pembayaran tidak dapat dikembalikan. 

- Kendaraan yang sudah lulus uji akan mendapatkan stiker KIR.

Bagaimana, mudah bukan? Selain melalui aplikasi, kamu juga teta bisa mengakses pemesanan daring melalui browser di tautan alamat https://eKIR.jakarta.go.id/.

 

Pemeriksaan kendaraan

Untuk yang belum familiar, dalam uji KIR, ada beberapa tahapan pemeriksaan yang dijalani oleh kendaraan. Nah, sebenarnya apa aja sih yang diperiksa?

Baca juga: Lakukan Ini untuk Cegah Kebocoran pada Sunroof Mobil

Pemeriksaan ini meliputi sejumlah aspek, seperti pengecekan kinerja lampu-lampu dan jangkauan cahayanya, emisi gas buang, tingkat kebisingan yang dihasilkan kendaraan, akurasi kemudi.

Selain itu, ada pula pengecekan pada kondisi sistem kaki-kaki mobil, ketepatan speedometer, keberfungsian sistem pengereman, sistem rem parkir, dan tentu saja, kedalaman alur ban mobil.

 

Periode dan biaya

Berapa frekuensi perizinan yang perlu dilakukan dalam setahun bagi mobil double cabin? KIR memiliki periode keberlakuan selama enam bulan. Oleh karena itu, dalam setahun, kendaraan kategori ini diwajibkan untuk melakukan perizinan dua kali.

Selanjutnya, berapa besaran biaya yang diperlukan untuk proses pengurusan KIR resmi bagi mobil double cabin? Menarik untuk dicatat bahwa biaya pengurusan ini ternyata sangat terjangkau.

Baca juga: Tertarik Meminang Mobil Mustang? Segini Besaran Pajaknya

- Mobil sedan dan kereta tempelan: Rp18 ribu.

- Minibus: Rp18 ribu.

- Microbus: Rp18 ribu.

- Bus: Rp18 ribu.

- Mobil pikap: Rp22 ribu.

- Truk: Rp22 ribu.

 

Pajak mobil double cabin

Selain wajib melakukan uji KIR, mobil double cabin juga dikenakan tarif pajak yang berbeda. Saat ini, Pemerintah telah melakukan pemisahan terhadap tarif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk kendaraan double cabin menjadi dua kategori.

Kategori pertama mencakup double cabin ganda dengan kapasitas isi silinder mencapai 3.000 cc, sedangkan kategori kedua merujuk pada double cabin dengan kapasitas isi silinder lebih dari 3.000 cc hingga 4.000cc.

Baca juga: Jangan Panik, Lakukan Ini Jika Kunci Mobil Hilang

Penetapan tarif pajak untuk kendaraan double cabin diatur secara rinci dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2019 mengenai Pajak Pertambahan Nilai atas Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai PPnBM.

Jadi, jika kamu tertarik untuk memiliki mobil double cabin, pastikan untuk melakukan uji KIR menyiapkan dana untuk membayar pajaknya, ya.

Untuk mengetahui informasi lainnya seputar otomotif serta mobil bekas impianmu, kamu dapat lakukan dengan mengakses mobbi melalui aplikasi dengan mengunduhnya di Play Store atau App Store.

Bandingkan Mobil (0)

Berhasil ditambahkan 0 Mobil

Tambahkan 1 mobil lagi untuk membandingkan