×

blog/polisi-usul-agar-pajak-progresif-kendaraan-dihapus-apa-alasannya-072023

Polisi Usul Agar Pajak Progresif Kendaraan Dihapus, Apa Alasannya?

07 Jul 2023

Pajak progresif diusulkan untuk dihapus oleh pihak kepolisian karena banyak pemilik kendaraan yang menghindari membayar pajak dengan menggunakan identitas orang lain saat beli kendaraan.

Seperti diketahui, di Indonesia ada sejumlah pemilik kendaraan yang menggunakan identitas orang lain ketika membeli kendaraan untuk menghindari pajak progresif. 

Tidak jarang pihak kepolisian menemukan pemilik mobil mewah, yang saat ditelusuri malah beralamat di gang sempit yang bahkan akses untuk mobil masuk pun sangat sulit.

Tidak hanya itu, ada juga yang membeli kendaraan atas nama perusahaan. Beda dengan kendaraan pribadi, kendaraan atas nama perusahaan tidak dikenakan pajak progresif.

Baca juga: Tips Merawat Mobil Putih Agar Selalu Bersih dan Kinclong 

Dengan begitu, meski memiliki kendaraan lebih dari satu, pemilik tidak dikenakan pajak progresif.

Pajak progresif diusulkan untuk ditiadakan

Akibat maraknya fenomena tersebut, polisi mengusulkan agar pajak progresif kendaraan dihapus.

Dikutip dari Detik.com, menurut Kepala Korps Lalu Lintas Polri (Kakorlantas Polri) Irjen Pol Firman Shantyabudi, pengenaan pajak progresif tidak memberikan dampak apapun. Kalau dihapus, orang berduit bisa bebas memiliki berapa pun kendaraan.

"Untuk yang punya mobil 3,4 biar saja enggak usah diprogresif. Karena faktanya, kemarin terjadi ketika kami berbicara dengan Bu Nicke Pertamina (Dirut Pertamina) untuk menghitung subsidi ada orang yang secara, di catatan harus mendapat subsidi tapi dia punya mobil Alphard, rumahnya gubuk, ternyata titipan," jelas Firman dalam RDP dengan Komisi III DPR.

Baca juga: Suzuki Invicto Resmi Meluncur, Kembaran Innova Zenix untuk Pasar India

Penghapusan pajak progresif juga membuat pemilik kendaraan terdata lebih baik. Dengan demikian, penegakan hukum dengan menggunakan ETLE bisa lebih maksimal. 

Tak cuma itu, wacana pembatasan Pertalite berdasarkan cc dan NIK pemilik kendaraan bisa tersalurkan dengan tepat.

 

Daerah bebas pajak progresif

Hingga Maret 2023 lalu, sebenarnya sudah ada 10 daerah di Indonesia yang menghapus kebijakan pajak progresif. Berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri, berikut 10 daerah tersebut.

1. Aceh

2. Sumatera Barat

3. Riau

4. Kepulauan Riau

5. Kalimantan Tengah 

6. Kalimantan Timur

7. Gorontalo

8. Sulawesi Selatan

9. Maluku

10. Papua Barat

Memangnya, semahal apa sih pajak progresif sampai dihindari oleh para pemilik kendaraan? Tarif pajak progresif sendiri berbeda-beda tergantung jumlah kendaraan yang dimiliki. 

Baca juga: Bukan Cuma Tangguh, ini Keunggulan Mobil Double Cabin

Di DKI Jakarta tarif pajak kendaraan kepemilikan oleh orang pribadi ditetapkan sesuai pasal 7 Perda No. 2 tahun 2015. Berikut tarif pajak progresif kendaraan di Jakarta

- Untuk kepemilikan kendaraan bermotor pertama, sebesar 2% (dua persen);

- Untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua, sebesar 2,5% (dua koma lima persen);

- Untuk kepemilikan kendaraan bermotor ketiga, sebesar 3% (tiga persen);

- Untuk kepemilikan kendaraan bermotor keempat, sebesar 3,5% (tiga koma lima persen);

- Untuk kepemilikan kendaraan bermotor kelima, sebesar 4% (empat persen);

- Untuk kepemilikan kendaraan bermotor keenam, sebesar 4,5% (empat koma lima persen);

- Untuk kepemilikan kendaraan bermotor ketujuh, sebesar 5% (lima persen);

- Untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedelapan, sebesar 5,5% (lima koma lima persen);

- Untuk kepemilikan kendaraan bermotor kesembilan, sebesar 6% (enam persen);

- Untuk kepemilikan kendaraan bermotor kesepuluh, sebesar 6,5% (enam koma lima persen);

- Untuk kepemilikan kendaraan bermotor kesebelas, sebesar 7% (tujuh persen);

- Untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua belas, sebesar 7,5% (tujuh koma lima persen);

- Untuk kepemilikan kendaraan bermotor ketiga belas, sebesar 8% (delapan persen);

- Untuk kepemilikan kendaraan bermotor keempat belas, sebesar 8,5% (delapan koma lima persen);

- Untuk kepemilikan kendaraan bermotor kelima belas, sebesar 9% (sembilan persen);

- Untuk kepemilikan kendaraan bermotor keenam belas, sebesar 9,5% (Sembilan koma lima persen);

- Untuk kepemilikan kendaraan bermotor ketujuh belas, sebesar 10% (sepuluh persen).

Baca juga: Bioetanol Dijual Bulan Ini, Mobil Apa Saja yang Bisa Menggunakannya?

Tarif pajak progresif kendaraan bermotor tersebut berdasarkan atas nama dan/atau alamat yang sama. Sedangkan kepemilikan kendaraan bermotor oleh badan, tarif pajaknya sebesar 2%.

Jadi, apakah kamu setuju pajak progresif dihapuskan? Apapun kebijakan yang ditentukan nantinya, semoga berdampak baik bagi seluruh masyarakat, ya!

Temukan mobil idamanmu atau informasi serta tips-tips otomotif menarik lainnya di mobbi! mobbi juga bisa diakses melalui aplikasi dengan mengunduhnya di Play Store atau App Store

Bandingkan Mobil (0)

Berhasil ditambahkan 0 Mobil

Tambahkan 1 mobil lagi untuk membandingkan