×

blog/plat-nomor-patah-atau-hilang-harus-urus-ke-samsat-062023

Plat Nomor Patah atau Hilang, Harus Urus ke Samsat?

06 Jun 2023

Setiap kendaraan wajib dipasangkan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau yang biasa dikenal dengan plat nomor di bagian depan dan belakang. Hal ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Namun, perlu diketahui bahwa plat nomor yang digunakan oleh kendaraan harus merupakan plat nomor yang legal. Hal ini tertulis dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Pada pasal 39 menyebutkan terkait unsur pengamanan sebagai penjamin legalitas plat nomor, salah satunya adalah dengan adanya “Logo Lantas”. Maka tentunya untuk cetak TNKB ini perlu langsung ke pihak yang berwenang atau kantor Samsat, bukan yang lain.

 

Sanksi kendaraan tanpa plat nomor legal

Lantas, bagaimana jika plat nomor patah atau hilang? Tentu saja kamu harus menggantinya dengan plat nomor yang legal yang bisa kamu dapatkan di Samsat.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 280, apabila kendaraan tidak dipasangi TNKB yang ditetapkan oleh Polri, maka akan dikenakan sanksi pidana kurungan maksimal 2 bulan atau denda paling banyak sebesar Rp 500.000.

Baca juga: Harga BBM Pertamina Hingga Shell Turun, Ini Daftar Terbarunya

Untuk itu, TNKB yang dipasang harus legal dan dibuat di Kantor Samsat. Jika plat nomor terindikasi ilegal yang ditandai tidak adanya Logo Lantas, maka kendaraan dianggap tidak memenuhi aturan. Sanksi yang diberikan sama saja dengan tilang kendaraan tanpa TNKB. 

Jadi, jika kamu plat nomor hilang atau alami kerusakan seperti patah, segera ganti dengan yang baru dan pastikan legal, ya. Berikut ini mobbi informasikan proses pengurusan plat nomor ke kantor Samsat. Mudah!

 

 

 

Persyaratan yang dibutuhkan

Buat kamu yang kehilangan plat nomor, harus memenuhi persyaratan ini:

1. Mengisi formulir permohonan

2. Melampirkan dokumen:

a. Tanda bukti identitas sesuai 

Untuk Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki izin tinggal tetap di Indonesia, dapat menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP). 

Sedangkan untuk WNA yang memiliki izin tinggal terbatas bisa menggunakan surat keterangan tempat tinggal yang dilengkapi dengan kartu izin tinggal terbatas.

b. Surat kuasa bermaterai dan fotokopi KTP yang diberi kuasa jika melakukan pengurusan plat nomornya diwakilkan.

c. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

d. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)

e. Surat Tanda Penerimaan Laporan dari Polri.

f. Tanda bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak. 

Sementara itu, jika kamu ingin membuat plat nomor baru karena yang sebelumnya rusak, maka hal yang perlu disiapkan sama seperti di atas. Namun, kamu tidak membutuhkan Surat Tanda Penerimaan Laporan dari Polri.

Baca juga: Rekomendasi GPS Mobil Terbaik dan Harganya

Kamu cukup mengganti dokumen tersebut dengan membawa TNKB yang sudah rusak sebagai bukti. Sebelum ke Samsat, pastikan semua persyaratan tersebut disiapkan dengan baik agar proses pembuatan plat nomor baru bisa lebih cepat dan lebih mudah.

 

Cara cetak ulang plat nomor

1. Pertama, datanglah ke Kantor Samsat sesuai lokasi pendaftaran kendaraan dengan membawa dokumen-dokumen yang dibutuhkan.

2. Isi formulir permohonan membuat plat nomor baru

3. Dokumen atau berkas dibuat rangkap dan berikan ke petugas di Kantor Samsat.

4. Petugas kemudian akan meminta kamu untuk melakukan cek fisik kendaraan. Hal ini dilakukan guna memastikan kesamaan nomor mesin dan rangka kendaran dengan yang tertera pada surat yang telah dibawa. 

Biasanya akan dikenakan biaya sebesar Rp 30.000 per mobil. 

5. Setelah selesai cek fisik, kamu akan dipanggil oleh petugas untuk membayar cetak plat nomor baru dengan nominal Rp 100.000 untuk kendaraan roda empat dan Rp 60.000 untuk kendaraan roda dua. 

Nominal ini berlaku sama di seluruh wilayah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016.  

6. Kemudian, tunggu plat mobil selesai dicetak dan kamu terima. 

Prosesnya akan terasa cepat dan mudah apabila kamu sudah menyiapkan segala dokumen yang dibutuhkan. Sehingga, kamu tidak perlu bolak-balik untuk mengumpulkan dokumen yang akan diserahkan nantinya.

Rasanya penting bagi kita untuk merawat dengan baik bukti-bukti registrasi kendaraan seperti BPKB, STNK dan plat nomor. Jika salah satu di antaranya tidak ada, kamu perlu mengurus kelengkapannya secara legal supaya tidak terkena sanksi atau denda.

Terlebih plat nomor yang secara kasat mata dapat terlihat jelas keberadaannya di kendaraanmu. Jika tidak terpasang atau rusak, bisa-bisa kamu kena tilang, lho

Untuk itu, yuk jadi pengendara yang bijak dan taat aturan!

Baca juga: Biaya dan Cara Mengurus STNK Hilang
Kunjungi mobbi sekarang dan temukan mobil idamanmu serta informasi menarik lainnya yang kamu butuhkan! mobbi juga bisa diakses melalui aplikasi dengan mengunduhnya di Play Store atau App Store.

Bandingkan Mobil (0)

Berhasil ditambahkan 0 Mobil

Tambahkan 1 mobil lagi untuk membandingkan