Arti STNK adalah surat Tanda Nomor Kendaraan. STNK adalah selembar surat yang dikeluarkan oleh Polri sebagai bukti kepemilikan kendaraan bermotor dan memuat informasi seputar identitas pemilik kendaraan dan spesifikasi kendaraan bermotor, seperti merk, tipe, warna, tahun pembuatan, nomor rangka, nomor mesin, dan nomor polisi.
Setiap pemilik kendaraan bermotor wajib mengetahui arti STNK, memiliki dan membawa dokumen ini saat berkendara di jalan raya.
Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa kendaraan yang digunakan adalah resmi dan terdaftar, atau bukan barang curian saat terjadi razia atau pemeriksaan kendaraan.
Arti STNK memiliki beberapa fungsi penting, antara lain:
1. Identifikasi Kendaraan
STNK mencantumkan informasi lengkap tentang kendaraan, seperti nomor registrasi, merek, tipe, warna, dan nomor rangka atau mesin. Fungsi ini mempermudah proses identifikasi unik kendaraan di antara jutaan kendaraan lainnya.
Baca juga: Agar efektif tekan polusi, kendaraan dari luar Jakarta wajib lulus uji emisi
2. Bukti Kepemilikan
Sebagai bukti kepemilikan yang sah, STNK menunjukkan bahwa pemilik yang terdaftar di dokumen tersebut adalah pemilik resmi kendaraan. Ini mencegah praktik pencurian dan penjualan ilegal kendaraan.
3. Informasi Pajak Kendaraan
STNK mencakup informasi terkait pembayaran pajak kendaraan. Pemilik kendaraan wajib membayar pajak ini secara berkala untuk menjaga legalitas kendaraan.
4. Syarat Partisipasi dalam Lalu Lintas
STNK adalah syarat mutlak untuk berpartisipasi dalam lalu lintas. Kendaraan tanpa STNK yang sah dapat dikenai sanksi hukum, termasuk denda atau penahanan.
STNK diatur oleh Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Beberapa aturan hukum yang berkaitan dengan STNK adalah:
1. Setiap kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan harus memiliki STNK yang masih berlaku.
2. STNK harus diperpanjang setiap tahun dengan membayar PKB dan SWDKLLJ.
3. STNK harus diperbaharui setiap lima tahun dengan melakukan uji kelaikan jalan.
4. STNK harus diganti jika terjadi perubahan data, seperti alamat, warna, atau jenis kendaraan.
5. STNK harus dibalik nama jika terjadi perpindahan hak milik kendaraan bermotor.
Baca juga: Waspada, 7 hal ini bisa bikin mobil turun mesin
6. STNK harus dilaporkan kehilangan atau rusak kepada pihak berwenang dan segera dibuat penggantinya.
Sanksi Pelanggaran STNK
Pelanggaran terkait STNK dapat dikenakan sanksi administratif atau pidana, tergantung pada jenis dan tingkat pelanggarannya. Beberapa sanksi yang dapat diberikan adalah:
1. Denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan maksimal dua bulan bagi yang tidak membawa STNK saat berkendara.
2. Denda maksimal Rp 1.000.000 atau kurungan maksimal empat bulan bagi yang menggunakan STNK palsu atau milik orang lain.
3. Denda maksimal Rp 2.000.000 atau kurungan maksimal enam bulan bagi yang mengubah, merusak, atau memalsukan STNK.
4. Denda maksimal Rp 4.000.000 atau kurungan maksimal delapan bulan bagi yang tidak melakukan perpanjangan, perubahan, atau balik nama STNK.
5. Denda maksimal Rp 6.000.000 atau kurungan maksimal satu tahun bagi yang tidak melaporkan kehilangan atau kerusakan STNK.
Jadi, pahami arti STNK dan pastikan kendaraan kamu telah dilengkapi semua dokumen kendaraan yang dibutuhkan.
Jika butuh banyak informasi seputar otomotif dan tips-tips menarik lainnya, dapat kamu temui di mobbi. mobbi bisa diakses melalui smartphone dengan mengunduhnya di Play Store atau App Store.