Undang-undangan telah mengatur berbagai hal penting dalam tatanan berbagai aspek di wilayah Republik Indonesia, tak terkecuali pengelolaan lahan parkir yang termasuk di dalamnya pajak dan retribusi parkir.
Namun, banyak juga masyarakat yang sering kali bingung perbedaan retribusi parkir dan pajak. Sebelum memahami perbedaannya, mari pahami terlebih dahulu apa itu retribusi parkir dan pajak.
Pajak parkir
Pajak parkir adalah pajak yang diambil dari penyelenggaraan tempat parkir di luar badan yang disediakan untuk sebuah usaha.
Retribusi parkir
Berbeda dengan pajak parkir, retribusi parkir adalah tempat parkir yang tidak selalu dikenakan pajak daerah. Retribusi parkir dapat juga dikatakan sebagai pendapatan daerah yang masuk dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Baca juga: Apa Perbedaan Nomor KTP dan NIK 2023? Cek di Sini
Jika dilihat dari kata retribusinya saja, memiliki makna yaitu suatu pelayanan atau jasa yang disediakan pemerintah untuk keperluan masyarakat. Jas tersebut bersifat spesifik, serta dapat berupa individu ataupun kelompok yang harus dibayar masyarakat sebagai pengguna.
Retribusi sendiri tidak hanya retribusi parkir, tetapi juga bisa retribusi pelayanan kesehatan, kebersihan, dan lain sebagainya.
Berbicara mengenai peran retribusi dalam pendapatan daerah, hal ini dapat dikatakan cukup penting meskipun bukan sebagai pendapatan utama. Dengan demikian, arti dari retribusi parkir adalah tempat parkir yang tidak selalu terkena pajak daerah.
Baca juga: Penyebab Persneling Mobil Masuk Tapi Tidak Jalan, Apa Saja?
Hal ini karena retribusi parkir termasuk ke dalam objek retribusi daerah. Dalam arti lain, tempat parkir tersebut sudah diizinkan atau disediakan khusus oleh pemerintah daerah. Retribusi parkir ini diambil dari orang yang menggunakan jasa parkir yang dikelola oleh pemerintah.
Hasil dari retribusi ini nantinya akan diserahkan kembali kepada masyarakat dalam bentuk sarana dan prasarana pelayanan. Tujuan dari adanya retribusi parkir antara lain untuk meningkatkan penyediaan layanan pemerintah serta memperkuat otonomi daerah.
Seperti apa aturan yang mengatur terkait retribusi parkir?
Aturan hukum retribusi parkir
Penyelenggaraan retribusi parkir diatur dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2009, bahwa retribusi menjadi pemasukan yang bermula dari usaha pemerintah daerah yang menyediakan sarana dan prasarana guna memenuhi kepentingan masyarakat.
Baca juga: Kenali Fungsi Kunci Momen dan Cara Menggunakannya
Pengguna sarana ini wajib memberi pengganti berupa uang yang kemudian menjadi pemasukan kas daerah. Dalam Pasal 110 ayat (1) poin E, terdapat macam-macam retribusi jasa umum, salah satunya adalah retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum.
Dalam penjelasan Pasal 114, retribusi pelayanan parkir di tepi jalan diartikan sebagai penyedia layanan parkir di tepi jalan umum yang ditentukan oleh pemerintah daerah. Lantas, apa perbedaan antara pajak parkir dan retribusi parkir?
Perbedaan pajak parkir dan retribusi parkir
Berdasarkan retribusi jasa umum dan retribusi jasa usaha, berikut ini perbedaan pajak parkir dan retribusi parkir.
Baca juga: Segini Biaya Perpanjang STNK dan Ganti Plat Nomor DKI Jakarta 2023
1. Proses pemungutan dana
Pemungutan dana untuk retribusi parkir, sarana dan prasarananya disediakan oleh pemerintah. Sedangkan pajak parkir akan dibebankan kepada pengguna lahan parkir di luar badan jalan yang telah disediakan pengusaha parkir.
Pengusaha parkir ini dapat melakukan usaha atas nama sendiri maupun pihak lain di gedung atau pelataran pemerintah maupun swasta.
2. Lahan parkir
Tempat parkir untuk retribusi parkir yaitu ada di tepi jalan umum dan tempat khusus parkir yang disediakan pemerintah daerah. Sedangkan tempat parkir yang dikenai pajak biasanya di gedung parkir, pelataran parkir, garasi kendaraan yang memungut bayaran serta penitipan kendaraan bermotor.
Baca juga: Pengertian Ignition Switch Adalah, Apa Fungsinya pada Mobil?
Tidak hanya membahas terkait pajak parkir dan retribusi parkir, mobbi membahas berbagai informasi informasi dan tips-tips lainnya seputar otomotif. mobbi juga bisa diakses melalui smartphone dengan mengunduhnya di Play Store atau App Store.