Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sudah menerapkan disinsentif tarif parkir untuk kendaraan yang tidak melakukan atau belum lulus uji emisi. Kebijakan ini hanya berlaku untuk kendaraan bermotor roda empat (motor tidak termasuk) yang usianya di atas 3 tahun.
Apakah itu disinsentif tarif parkir? Itu adalah tarif parkir yang biayanya lebih mahal dari biaya parkir pada umumnya.
Seperti diketahui, tarif normal untuk parkir di area yang dikelola Pemprov DKI adalah Rp3.000 per satu jam pertama dan Rp2.000 untuk jam berikutnya. Nah, khusus untuk kendaraan roda empat yang belum atau tidak lulus uji emisi, Pemprov DKI Jakarta akan mengenakan tarif parkir tertinggi, yakni Rp5.000 per jam.
Baca juga: Guna Tekan Polusi Jakarta, Mobil di Atas 2.400 CC Diminta Pakai Pertamax Turbo
Untuk saat ini, sudah ada 38 lokasi parkir yang menerapkan kebijakan tersebut. Di antaranya, 25 lokasi parkir di pasar yang dikelola PD Pasar Jaya dan 13 lokasi parkir lain yang merupakan milik Pemda DKI Jakarta.
Ini dia keseluruhan lokasi parkir tersebut:
1. Lokasi parkir pasar PD Pasar Jaya
1. Pasar Glodok
2. Pasar Ciracas
3. Pasar Cibubur
4. Pasar Pramuka
5. Pasar Perumnas Klender
6. Pasar Baru
7. Pasar Johar Baru
8. Pasar UPB Tanah Abang Blok B
9. Pasar Tebet Barat
10. Pasar Pondok Labu
11. Pasar Tomang Barat
12. Pasar Grogol
13. Pasar Cengkareng
14. Pasar Senen Blok III
15. Pasar UPB Jatinegara
16. Pasar Kramat Jati
17. Pasar Rawabening
18. Pasar Enjo
19. Pasar Sunter Podomoro
20. Pasar Asem Reges
21. Pasar Santa
22. Pasar Ciplak
23. Pasar Klender SS
24. Pasar Pondok Bambu
25. Pasar Mayestik
2. Lokasi parkir Pemda DKI:
1. Park and Ride Lebak Bulus
2. Park and Ride Kalideres
3. Park and Ride Kampung Rambutan
4. Blok M Square
5. Gedung Pasar Mayestik
6. Gedung Taman Menteng
7. Gedung Parkir Pasar Baru
8. Taman Ismail Marzuki
9. IRTI Monas
10. Samsat Jakarta Barat
11. Samsat Jakarta Timur
12. Samsat Jakarta Utara/Pusat
13. dan Park and Ride Terminal Pulo Gebang
Penambahan 28 lokasi parkir disinsentif
Ke depannya, Pemprov DKI Jakarta masih akan menambah lokasi pemberlakuan disinsentif tarif parkir. Rencananya, akan ada 28 lokasi pasar lain yang akan menerapkan kebijakan ini. Yaitu:
1. Pasar Gondangdia
2. Pasar Rawasari Pasar Cipulir
3. Pasar Minggu
4. Pasar Lenteng Agung
5. Pasar Tebet Timur
6. Pasar Pondok Indah
7. Pasar Manggis
8. Pasar Cipete Selatan
9. Pasar UPB Induk Kramat Jati
10. Pasar Jembatan Lima
11. Pasar Palmerah
12. Pasar Palmeriam
13. Pasar Sunan Giri
14. Pasar HWI Lindeteves
15. Pasar Kedoya
16. Pasar Jelambar Polri
17. Pasar Cijantung
18. Pasar Duren Sawit
19. Pasar Tanah Abang Blok F
20 Pasar Jambul
21. Pasar Ujung Menteng
22. Pasar Pulogadung
23. Pasar Tanah Abang Blok G
24. Pasar Petojo Ilir
25. Pasar Gembrong
26. Pasar Rumput
27. Pasar Kenari
28. Pasar Cikini Ampiun
Baca juga: 10 Tips Uji Emisi Anti Gagal
Selain tarif disinsentif, untuk mendukung kewajiban uji emisi dan mengurangi polusi udara, Pemprov DKI Jakarta juga melakukan tilang uji emisi. Razia uji emisi ini akan mulai kembali dilakukan pada 1 November mendatang, di mana pelaksanaannya bekerja sama dengan Polda Metro Jaya.
Tilang ini berlaku untuk kendaraan roda empat dan juga dua. Bagi setiap pengemudi yang terkena razia, akan dikenakan tilang dan denda sebesar Rp500.000. Sedangkan untuk kendaraan roda dua sanksinya adalah sebesar Rp250.000.
Yuk, untuk menghindari sanksinya, ada baiknya kamu melakukan uji emisi pada kendaraanmu sesegera mungkin. Dengan begitu kamu sudah turut menyelamatkan Kota Jakarta dari kepungan polusi udara.
Baca juga: Daftar Bengkel Uji Emisi Jaringan Astra di Jakarta, Catat Ya!
Untuk informasi dan tips-tips menarik lainnya, kunjungi mobbi ya! mobbi juga bisa diakses melalui smartphone dengan mengunduhnya di Play Store atau App Store.