×

blog/pelat-rf-resmi-dihapus-mulai-oktober-2023-diganti-dengan-kode-z-062023

Pelat RF Resmi Dihapus Mulai Oktober 2023, Diganti dengan Kode Z

24 Jun 2023

Pelat RF akan benar-benar dihapus pada Oktober 2023. Dan nantinya kendaraan dengan pelat RF akan menggunakan pelat dengan identitas huruf lain yang sudah disiapkan oleh Korlantas Polri.

Setelah itu, pelat RF tidak bisa digunakan dan diperpanjang lagi. Polda-polda yang ada di berbagai wilayah di Indonesia pun sudah diperintahkan untuk tidak boleh lagi menerbitkan pelat khusus atau rahasia ini lagi.

Hal ini disampaikan langsung oleh Direktur Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Dirregident) Korlantas Polri Brigadir Jenderal Yusri Yunus.

Baca juga: Anti Ribet dan Tanpa Antrian, Begini Cara Perpanjang SIM Online

"Saya tertibkan mulai bulan 10 tahun 2023, sudah tidak boleh lagi polda-polda, atau dalam hal ini Ditlantas mengeluarkan nomor khusus maupun nomor rahasia," kata Yusri di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (22/6/2023).

Sebelumnya pelat RF digunakan terbatas pada kendaraan di kalangan pejabat eselon I dan II dari kementerian atau lembaga, TNI serta Polri.

Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu juga menjelaskan bahwa pelat RF nantinya akan diganti menjadi Z dengan diikuti angka ‘1’ di awal pelat nomor. Misalnya, polisi yang sebelumnya menggunakan plat RFP diubah menjadi ZZP, atau dari Angkatan Darat dari RFD diubah menjadi ZZD.

Baca juga: Bagaimana Cara Cek Keaslian BPKB Mobil Bekas?

“Semuanya kepala 1. Angka awalnya 1,” kata Yusri.

Khusus pelat RF, pelat nomor rahasia seperti QH, IR, BH juga tidak akan diberlakukan lagi. Pelat rahasia ini akan berubah menggunakan huruf acak yang hanya diketahui oleh database Korlantas Polri dan kamera ETLE.

"Nomor rahasia yang boleh itu intelijen, kalau di polisi itu reserse intel. (Pelat) itu untuk penyusupan,” Yusri menerangkan.

Baca juga: Cara Cek Pelat Nomor Jakarta, Jangan Sampai Bodong!

“Enggak ada yang tahu yang tahu cuma kamera ETLE dan database saya. Itu rahasia. Jadi polisi di jalan enggak tahu itu nomor rahasia atau bukan,” tambah Yusri lagi.

 

Kalau masih ada yang pakai, itu palsu

Bila selanjutnya masih ada oknum yang mengaku pejabat negara, anggota TNI atau Polri  menggunakan pelat khusus ini, maka dipastikan pelat nomor tersebut palsu.

"Berarti kalau bulan Oktober 2023 sudah nol pelat RF. Kalau ada yang pakai pelat RF dengan masa berlaku bulan September 2023, itu indikasi palsu," terang Yusri.

Jenderal bintang satu itu juga menjelaskan bahwa Dittregident Korlantas Polri sudah melakukan sosialisasi dan penertiban pelat nomor RF sejak Oktober 2022.

 

Mekanisme pengubahan pelat RF

Semua kendaraan yang berpelat nomor RF harus mengganti pelat nomor baru melalui  prosedur khusus. Mekanisme pengajuan pergantian pelat RF dilakukan di masing-masing kementerian/lembaga, TNI maupun Polri.

Baca juga: Masa Berlaku SIM Digugat agar Jadi Seumur Hidup, Polri Tolak dengan Alasan Ini

Seperti, permohonan pelat nomor diajukan kepada Baintelkam Polri dengan tembusan ke Propam Polri untuk pejabat Polri, POM TNI untuk pejabat TNI, dan inspektorat untuk pejabat di kementerian/lembaga.

Aturan pengajuan pelat nomor baru ini dilakukan sedemikian rupa agar memudahkan Korlantas Polri menindak lanjuti jika terjadi pelanggaran. 

"Jadi, tidak ada lagi tuh pelat nomor khusus atau rahasia ini dipakai oleh orang yang bukan pemiliknya," ujar Yusri.

Baca juga: Banyak yang Masih Belum Tahu, Ini yang Dimaksud RPM pada Mobil

Dengan adanya sistem ini, akan mudah bagi pihak Korlantas Polri mengirimkan surat tilang kepada pejabat berwenang terkait tiap-tiap kementerian/lembaga (inspektorat, POM TNI, Propam Polri).

 

Macam-macam pelat RF

Pelat nomor kendaraan umumnya menampilkan 1-2 huruf bagian depan yang menandakan wilayah, dan 2-3 huruf di bagian belakang yang menandakan sub-wilayah serta jenis kendaraan. Lantas apa arti dari kode huruf pelat RF?

Ini adalah kode yang menandai kendaraan tersebut merupakan kendaraan khusus. Seperti kode huruf ”RF” yang di depannya terdapat 3 angka menandakan pemilik kendaraan bekerja di instansi atau lembaga tertentu.

Baca juga: Cara Menghitung BBNKB Mobil Bekas

Ini beberapa macam pelat nomor RF yang ada di Indonesia:

- RFS (Reformasi Sekretariat Negara) diberikan pada kendaraan pejabat sipil negara eselon I (setingkat Direktur Jenderal dalam kementerian).

- RFO, RFH (Reformasi Hukum), dan RFQ diberikan pada kendaraan pejabat sipil negara eselon II (setingkat Direktur di kementerian). 

- RFP (Reformasi Polisi) diberikan pada kendaraan pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

- RFD (Reformasi Darat) diberikan pada kendaraan pejabat TNI Angkatan Darat (AD).

- RFL (Reformasi Laut) diberikan pada kendaraan milik pejabat TNI Angkatan Laut (AL).

- RFU (Reformasi Udara) diberikan pada kendaraan milik pejabat TNI Angkatan Udara (AU).

Mudah-mudah dengan perubahan yang dilakukan Korlantas Polri ini tidak ada lagi yang memanfaatkan kendaraan pelat RF untuk kepentingan pribadi.

Mau tau informasi dan tips-tips otomotif menarik lainnya? Atau sedang mencari mobil idaman? Yuk kunjungi mobbi! Kamu juga bisa mengakses mobbi melalui aplikasi dengan mengunduhnya di  Play Store atau App Store.

Bandingkan Mobil (0)

Berhasil ditambahkan 0 Mobil

Tambahkan 1 mobil lagi untuk membandingkan