Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melakukan Operasi Zebra secara serentak di seluruh wilayah di Indonesia mulai Senin, 4 September, hingga 17 September 2023.
Operasi Zebra yang dilaksanakan oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) ini merupakan kegiatan rutin Polri untuk memeriksa kelengkapan surat-surat pengemudi kendaraan bermotor, seperti SIM dan STNK, sekaligus menindak pelanggaran lalu lintas yang dilakukan di jalan raya.
Nama operasi ini memang diambil dari jalur atau perlintasan Zebra Cross, salah satu fitur jalan raya yang ada di Indonesia.
Baca juga: Makin Mudah, Polri Terbitkan Buku Panduan Buat Ujian SIM
Polri mengadakan kegiatan ini dengan tujuan untuk menciptakan suasana keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) yang kondusif menuju Pemilu Damai 2024.
Seperti yang ditulis National Traffic Management Center (NTMC) Polri pada keterangan unggahan fotonya di akun resmi Instagram @ntmc_polri, Minggu (3/9/2023). “Korlantas Polri akan menyelenggarakan Operasi Zebra serentak seluruh wilayah di Indonesia mulai tanggal 4 hingga 17 September 2023.”
Tak lupa dalam keterangan foto tersebut, Korlantas juga mengingatkan pada pengendara kendaraan bermotor roda dua dan empat untuk melengkapi surat-surat kendaraannya. Juga diimbau untuk selalu disiplin dalam berkendara serta mematuhi rambu lalu lintas yang berlaku.
Baca juga: Sertifikat Mengemudi Jadi Syarat Bikin SIM, Kapan Mulai Berlaku?
"Jangan lupa untuk mencatat tanggalnya dan pastikan surat-surat kendaraan anda lengkap," @ntmc_polri menambahkan.
Program ini juga sekaligus bermanfaat untuk menurunkan angka pelanggaran dan angka fatalitas kecelakaan lalu lintas.
7 pelanggaran sasaran polisi dalam Operasi Zebra 2023
Dalam Operasi Zebra kali ini ada tujuh (7) pelanggaran prioritas yang menjadi sasaran petugas polisi di lapangan saat melaksakan Operasi Zebra, di mana semuanya sudah sesuai dengan Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ketujuh pelanggaran tersebut adalah:
1. Melawan Arus: melanggar Pasal 287, sanksi denda maksimal Rp500.000.
2. Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol: melanggar Pasal 293, sanksi denda maksimal Rp750.000.
3. Menggunakan ponsel saat Mengemudi: melanggar Pasal 283, sanksi denda maksimal Rp750.000.
4. Tidak Menggunakan Helm SNI (Standar Nasional Indonesia): melanggar Pasal 291, sanksi denda maksimal Rp250.000.
5. Mengemudikan Kendaraan Tanpa Sabuk Pengaman: melanggar Pasal 289, sanksi denda maksimal Rp250.000.
6. Melebihi Batas Kecepatan: melanggar Pasal 287 Ayat 5, sanksi denda paling banyak Rp500.000.
7. Berkendara di Bawah Umur dan Tidak memiliki SIM: melanggar Pasal 281, sanksi denda maksimal Rp1.000.000.
Baca juga: Jangan Sampai Ditilang, Ini Pasal Pelanggaran Lalu Lintas
Saat ini masih banyak ditemui pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI, terutama orang yang diboncengnya (penumpang). Padahal sudah jelas, tidak menggunakan helm SNI saat berkendara melanggar aturan lalu lintas.
Sementara untuk pelanggaran lalu lintas yang sering dilakukan polisi dari pengendara kendaraan roda empat adalah tidak menggunakan sabuk pengaman dan mengoperasikan ponsel saat berkendara.
Yuk, mulai sekarang, hilangkan kebiasaan buruk dan berbahaya ini. Utamakan keselamatanmu dan hindari tilang polisi. Ingat, petugas polisi di lapangan tidak akan memberi kelonggaran jika kamu kedapatan melanggar aturan lalu lintas. Tilang akan langsung diberikan di tempat.
Baca juga: 5 Warna Rambu Lalu Lintas yang Harus Kamu Tahu!
Jadi selama Operasi Zebra digelar, jangan lupa bawa surat-surat kendaraanmu, seperti SIM dan STNK, serta patuhi aturan dan rambu lalu lintas yang berlaku. Terus jadikan kebiasaan ini meski Operasi Zebra 2023 sudah selesai nanti, ya.
Untuk informasi dan tips-tips menarik lainnya, kunjungi mobbi ya! mobbi juga bisa diakses melalui smartphone dengan mengunduhnya di Play Store atau App Store.