×

blog/operasi-patuh-jaya-digelar-hari-ini-incar-14-jenis-pelanggaran-072023

Operasi Patuh Jaya Digelar Hari Ini, Incar 14 Jenis Pelanggaran

10 Jul 2023

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menggelar Operasi Patuh Jaya 2023 hari ini (10/7/2023) hingga 23 Juli 2023 mendatang. Terdapat 14 jenis pelanggaran yang akan menjadi fokus dalam operasi ini, salah satunya adalah pelat RF.

“Golnya menciptakan Kamseltibcarlantas lebih patuh dan tertib. Sebelum operasi Mantap Brata, terlebih dulu kita melaksanakan Operasi Patuh yang digelar 10-23 Juli 2023," kata Kombes Pol Eddy Djunaedi, Kabagops Korlantas Polri dikutip Kompas.com.

Operasi Mantap Brata sendiri adalah operasi yang dilakukan untuk pengamanan Pemilu dan Pilkada 2024.

Baca juga: Viral Teknologi Nikuba, Alat Pengubah Air Jadi BBM yang Dilirik Italia

Eddy mengungkapkan alasan kenapa pihak Korlantas Polri menggelar Operasi Patuh, salah satunya karena masih menemukan pengguna jalan yang tidak mematuhi peraturan lalu lintas. 

 

Edukasi hingga penindakan dilakukan

Dalam operasi ini, nantinya petugas di lapangan tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga menertibkan lewat edukasi, teguran, dan imbauan. Para petugas pun akan menindak para pelanggar secara humanis dan diharapkan tak ada komplain dari masyarakat. 

"Saya percaya dengan operasi yang sudah ada seluruhnya berjalan dengan optimal, harapannya mendapat apresiasi dan pengungkit indeks kepercayaan masyarakat," kata Eddy.

“Pimpinan tidak menghendaki pungli. Aturan yang sudah dibuat oleh Ditgakkum patuhi dan pedomani, jangan jadi korban operasi. Tunjukkan Korlantas menjadi ikon Polisi di jajaran," lanjut Eddy. 

Baca juga: Dapat Respon Positif, Penjualan Toyota Yaris Cross Capai 1.000 Unit

Dikutip detik.com, berikut 14 jenis pelanggaran yang diincar Operasi Patuh Jaya beserta denda tilangnya. 

 

1. Melawan arus

Melawan arus dianggap melanggar pasal 287, ancaman sanksi dendanya paling banyak Rp 500 ribu.

 

2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol

Bagi yang berkendara di bawah pengaruh alkohol, akan dikenakan sanksi denda paling banyak Rp 750 ribu seperti tercantum dalam pasal 283.

 

3. Menggunakan HP saat mengemudi

Berkendara saat mengemudi dapat mengganggu konsentrasi pengendara dan dianggap melanggar pasal 283. Adapun ancaman sanksinya paling besar Rp 750 ribu.

 

4. Tidak menggunakan helm SNI

Menurut pasal 291, tidak menggunakan helm sesuai standar akan dikenakan sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu.

 

5. Mengemudi kendaraan tidak menggunakan sabuk

Bagi yang tidak menggunakan sabuk pengaman ada ancaman denda hingga Rp 250 ribu karena melanggar pasal 289.

 

6. Melebihi batas kecepatan

Untuk yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah akan dikenakan sanksi paling banyak Rp 500 ribu seperti diatur dalam pasal 287 ayat 5.

 

7. Berkendara di bawah umur, tidak memiliki SIM

Untuk yang melanggar berkendara di bawah umur, akan dikenakan sanksi seperti dalam pasal 281 yakni sanksi denda paling banyak Rp 1 juta.

 

8. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang

Jika menggunakan sepeda motor, lebih dari dua orang maka disebut pelanggaran dan akan dikenakan sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu sebagaimana tertuang dalam pasal 292.

 

9. Kendaraan bermotor roda empat atau lebih tidak memenuhi persyaratan layak jalan

Kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan akan dikenakan sanksi sesuai pasal 286 yakni denda maksimal Rp 500 ribu.

 

10. Kendaraan roda dua dan roda empat yang tidak dilengkapi perlengkapan standar

Seperti tercantum dalam pasal 285 ayat 1, motor yang tidak dilengkapi perlengkapan akan dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500 ribu

 

11. Kendaraan bermotor roda dua dan roda empat yang tidak dilengkapi STNK

Jika kendaraan tidak memiliki STNK maka melanggar pasal 288 dengan ancaman sanksi denda paling banyak Rp 500 ribu.

 

12. Pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar marka/bahu jalan

Menggunakan bahu jalan merupakan salah satu pelanggaran terhadap marka lalu lintas. Melanggar akan dikenakan sanksi denda paling banyak Rp 750 ribu seperti tertuang dalam pasal 287.

 

13. Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan/atau sirene yang bukan peruntukannya

Kendaraan pribadi tak termasuk yang wajib menggunakan Rotator dan sirene, jika 

nekat memasangnya akan dikenakan pasal 287 ayat 4 dengan sanksi kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.

 

14. Penertiban kendaraan roda empat yang memakai pelat nomor RFS/RFP

Untuk tahun ini, polisi telah menyiapkan pelat kode baru 'Z' sebagai pengganti RF untuk pejabat. Bila ada yang menggunakan pelat nomor seperti yang ditentukan maka akan dikenakan denda paling banyak Rp 500 ribu.

Jadi, pastikan kamu tertib lalu lintas ya demi menghindari tilang saat Operasi Patuh Jaya 2023.

Temukan mobil idamanmu atau informasi serta tips-tips otomotif menarik lainnya di mobbi! mobbi juga bisa diakses melalui aplikasi dengan mengunduhnya di Play Store atau App Store.

Bandingkan Mobil (0)

Berhasil ditambahkan 0 Mobil

Tambahkan 1 mobil lagi untuk membandingkan