×

blog/operasi-keselamatan-2023-berlangsung-hari-ini-apa-saja-pelanggaran-yang-diincar-022023

Operasi Keselamatan 2023 Berlangsung Hari Ini, Apa Saja Pelanggaran yang Diincar?

07 Feb 2023

Operasi Keselamatan 2023 resmi digelar Korps Lalu Lintas atau Korlantas Polri mulai hari ini (7/2) guna menurunkan angka pelanggaran lalu lintas.

Korlantas Polri juga menggelar operasi ini dengan tujuan untuk menurunkan angka kecelakaan lalu lintas dan jumlah fatalitas korban, serta meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.

Rencananya, Operasi Keselamatan 2023 ini akan berlangsung selama dua pekan hingga 20 Februari 2023 mendatang dan akan mengedepankan aspek preventif, edukatif, dan persuasif.

Baca juga: 10 Pelanggaran yang Kena Sanksi Tilang Kamera ETLE, Berapa Dendanya?

Sedangkan untuk penindakan tilang, Korlantas Polri akan mengedepankan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE), baik ETLE statis maupun ETLE mobile. Jadi, tidak ada tilang secara manual, seperti memberhentikan pelanggar di jalan raya

 

Daftar sasaran pelanggaran lalu lintas

Dikutip dari akun Twitter Polres Metro Jakarta Barat, Senin (6/2), setidaknya terdapat 10 jenis pelanggaran lalu lintas yang disasar dalam Operasi Keselamatan 2023. Berikut daftar sasaran dan dendanya:

1. Menggunakan handphone saat mengemudi: Pasal 283 UU LLAJ, sanksi denda paling banyak Rp 750.000.

2. Pengendara di bawah umur, tidak memiliki SIM: Pasal 281, sanksi denda paling banyak Rp 1 juta.

3. Melanggar marka berhenti: 287, sanksi denda paling banyak Rp 500.000.

4. Melawan arus: Pasal 287, sanksi denda paling banyak Rp 500.000.

5. Berkendara di bawah pengaruh alkohol : Pasal 293 UULAJ, sanksi denda paling banyak Rp 750.000.

6. Tidak menggunakan helm: Pasal 291, sanksi denda paling banyak Rp 250.000

7. Tidak menggunakan sabuk pengaman: Pasal 289, sanksi denda paling banyak Rp 250.000.

8. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tidak sesuai ketentuan: Pasal 288, sanksi paling banyak Rp 500.000.

9. Pengguna rotator yang tidak sesuai peruntukannya: Pasal 287 ayat (24), sanksi kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250.000.

10. Melebihi batas kecepatan: Pasal 285 Ayat 5, sanksi denda paling banyak Rp 500.000.

Selain itu, polisi juga akan menyasar kendaraan-kendaraan yang menggunakan strobo tidak pada fungsinya. Terdapat 2.939 personil gabungan di Jakarta yang akan turun dalam operasi ini.

 

Tilang elektronik

Dalam pelaksanaan Operasi Keselamatan 2023, polisi akan patroli secara mobile, bergerak pada tempat-tempat yang memang sering terjadi pelanggaran lalu lintas. Tentunya dengan tetap mengedepankan tilang elektronik.

Baca juga: Waspada, Teknologi Kamera ETLE Nantinya Bisa Deteksi SIM Pengendara

Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, tilang elektronik sendiri terbagi menjadi dua jenis, yakni ETLE mobile dan statis. 

Secara sederhana, ETLE mobile merupakan kamera tilang elektronik yang terpasang di mobil patroli polisi. Sedangkan kamera ETLE statis hanya ditempatkan pada titik strategis tertentu, seperti lampu lalu lintas atau persimpangan jalan.

Saat ini kamera ETLE mobile telah terpasang pada 11 unit mobil patroli kepolisian dan untuk ETLE statis saat ini sudah ada di 57 titik lokasi. Kedepannya jumlahnya akan terus bertambah, baik di Jakarta maupun di kota-kota lainnya.

 

Lalu, bagaimana cara membayar denda tilang ETLE?

Untuk membayar denda tilang ETLE, ada sejumlah prosedur yang harus kamu jalani. Namun sebelum melakukan pembayaran, pelanggar harus terlebih dahulu melakukan klarifikasi. Berikut caranya:

Baca juga: Cara dan Biaya Mengurus SIM A yang Hilang, Cepat Tidak Ribet!

1. Bagi pelanggar yang terekam CCTV, polisi akan mengirim surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan via pos Indonesia.

2. Surat tersebut menyertakan foto bukti pelanggaran, jenis pasal yang dilanggar, tenggang waktu konfirmasi, link serta kode referensi, hingga lokasi dan waktu pelanggaran.

3. Jika sudah mendapat surat konfirmasi, pemilik kendaraan harus melakukan klarifikasi. Untuk cara online, bisa dengan mengunjungi situs www.ETLE-PMJ.info atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.

4. Selanjutnya petugas akan menerbitkan tilang untuk pembayaran denda. Apabila denda tidak dibayar dalam kurun waktu 15 hari, maka pajak STNK akan diblokir.

Apabila sudah melakukan klarifikasi, maka langkah selanjutnya adalah melakukan proses pembayaran. Saat ini terdapat dua cara membayar denda tilang ETLE, yakni melalui situs https://tilang.kejaksaan.go.id/ dan transfer bank. 

Baca juga: Bea Balik Nama Mobil Bekas Bakal Dihapus, Kapan Mulai Berlaku?

Berikut cara membayar denda tilang elektronik melalui situs kejaksaan.

1. Kunjungi situs https://tilang.kejaksaan.go.id/

2. Masukkan nomor registrasi tilang atau nomor blangko atau nomor berkas tilang, lalu klik "Cari". 

3. Lihat besaran denda tilang yang diberikan pihak kepolisian. 

4. Klik tombol "Bayar". Lakukan konfirmasi, pastikan detail pembayaran sudah sesuai.Ada beragam platform pembayaran yang bisa kamu pilih. 

5. Pastikan kamu membayar sesuai dengan jumlah denda.

Sedangkan untuk membayar denda tilang elektronik melalui transfer bank, begini caranya.

1. Masukkan kartu kartu ATM dan PIN. 

2. Pilih menu Transaksi Lainnya, kemudian pilih Transfer, lalu pilih Ke Rek Bank Lain. 

3. Masukkan kode bank (002) kemudian diikuti dengan 15 angka Kode Pembayaran Tilang.

4. Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan. 

5. Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi. 

6. Pastikan detail pembayaran sudah sesuai. 

7. Simpan struk transaksi sebagai bukti pembayaran. 

8. Jika menggunakan mobile banking, pastikan kamu menyimpan notifikasi SMS atau bukti pembayaran untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

Nah, kalau kamu nggak mau repot-repot mengurus pembayaran denda tilang elektronik, yuk jadi pengendara yang taat aturan lalu lintas!

Baca juga: Bea Balik Nama Mobil Bekas Bakal Dihapus, Kapan Mulai Berlaku?

Untuk informasi dan tips-tips menarik lainnya, kunjungi mobbi, ya! mobbi juga bisa diakses melalui aplikasi dengan mengunduhnya di Play Store atau App Store.

Bandingkan Mobil (0)

Berhasil ditambahkan 0 Mobil

Tambahkan 1 mobil lagi untuk membandingkan