Jika sebelumnya kamu harus datang langsung ke samsat untuk membayar pajak mobil, sekarang bisa lebih efisien dengan membayarnya secara online. Bayar pajak mobil online kini sudah bisa menggunakan E-Samsat melalui aplikasi.
Hadirnya E-Samsat tentu bisa mempermudah masyarakat untuk lebih taat pajak, salah satu aplikasi E-Samsat yaitu Samsat Digital Nasional (SIGNAL). Aplikasi ini dibuat untuk membayar pajak kendaraan bermotor secara online dengan aman dan mudah.
Aplikasi SIGNAL
Tentunya, pemilik kendaraan bermotor kini bisa membayar pajak dari mana saja dan kapan saja tanpa harus datang langsung ke Samsat. Nantinya, bukti pembayaran akan dikirimkan langsung ke alamat pemilik kendaraan.
Baca juga: Banyak Sparepart Mobil Palsu, Ini Tips Agar Tidak Terkecoh
Aplikasi ini dapat digunakan untuk semua kendaraan yang terdaftar dengan NIK di dalam satu Kepala Keluarga (KK) sehingga bisa lebih praktis. Apabila lupa atau terlambat membayar, jangan khawatir!
Kamu masih bisa melakukan pembayaran pajak di aplikasi SIGNAL hingga 2 (dua) bulan setelah jatuh tempo. Inovasi yang sangat memudahkan para pemilik kendaraan bermotor bukan? Lantas seperti apa cara pembayaran melalui aplikasi SIGNAL?
Cara bayar pajak mobil online
Cara membayar pajak menggunakan aplikasi SIGNAL harus dimulai dari registrasi akun, memasukan data kendaraan hingga pembayaran. Berikut ini langkah-langkahnya:
Baca juga: Bernilai Fantastis, Berapa Tarif Pajak Mobil Mewah di Indonesia?
1. Registrasi akun SIGNAL
- Masukan data-data pribadi kamu seperti NIK, Nama sesuai KTP, alamat e-mail, nomor handphone.
- Masukan kata sandi, ulang kata sandi.
- Memasukan foto KTP elektronik kamu.
Lakukan verifikasi biometrik wajah dengan melakukan swafoto.
- Memasukan OTP yang dikirimkan lewat SMS.
- Setelah registrasi berhasil, selanjutnya lakukan verifikasi ulang dengan mengklik link yang dikirimkan oleh SIGNAL ke e-mail yang telah didaftarkan.
2. Mendaftarkan kendaraan milik pribadi di aplikasi SIGNAL
- Pilih menu Tambah Data Kendaraan Bermotor.
- Pilih kendaraan atas nama sendiri.
- Kemudian, masukan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB).
- Masukan 5 digit terakhir nomor rangka kendaraan kamu.
3. Mendaftarkan kendaraan milik orang lain di aplikasi SIGNAL
- Pilih tombol tambah untuk menambah data kendaraan dokumen digital sehingga muncul tampilan form tambah dokumen data kendaraan.
- Masukkan nama pemilik kendaraan pada kolom pemilik kendaraan, jika kendaraan tersebut milik istri atau anak dalam satu KK maka pilih Milik Keluarga satu KK.
- Masukkan nomor pada kolom NRKB.
- Masukkan 5-digit terakhir nomor rangka pada kolom Nomor Rangka. Masukan NIK pemilik kendaraan dan unggah foto KTP.
- Setelah semua kolom diisi maka klik tombol Lanju.
- Kemudian, akan tampil peringatan bahwa dokumen berhasil ditambahkan.
4. Pembayaran
- Pembayaran pajak kendaraan bermotor dilakukan menggunakan Kode Bayar yang diterbitkan saat melakukan proses pengesahan STNK pada aplikasi SIGNAL.
- Kode Bayar di aplikasi SIGNAL hanya akan berlaku selama 2 jam.
- Setelah 2 jam Kode Bayar akan hangus dan pemilik kendaraan harus mengulang proses pengesahan STNK.
Baca juga: Benarkah Mobil Matic Lebih Cepat Rusak dibanding Manual?
Adapun langkah setelah mendapat Kode Bayar adalah:
Klik Notifikasi Lanjut Proses Pembayaran.
Generate Kode Bayar, klik Lanjut. Pilih salah satu Bank, klik Lanjut.
Tampil Cara Pembayaran, klik Lanjut.
Selesai, silahkan lakukan pembayaran.
Pembayaran dapat dilakukan di bank yang telah dipilih dengan cara transfer atau secara langsung di teller.
Selanjutnya setelah pembayaran terkonfirmasi, maka aplikasi SIGNAL akan secara otomatis mengirimkan bukti pengesahan STNK.
Daftar Provinsi Pengguna SIGNAL
Dilansir darui instagram @samsatdigital, sudah ada 31 provinsi yang telah menggunakan aplikasi SIGNAL, sebagai salah satu cara pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Berikut adalah daftarnya:
1. Provinsi DKI Jakarta
2. Provinsi Banten
3. Provinsi Jawa Barat
4. Provinsi Jawa Tengah
5. Provinsi Jawa Timur
6. Provinsi DI Yogyakarta
7. Provinsi Bali
8. Provinsi NTB
9. Provinsi Aceh
10. Provinsi Sumatera Utara
11. Provinsi Sumatera Barat
12. Provinsi Riau
13. Provinsi Kepulauan Riau
14. Provinsi Jambi
15. Provinsi Lampung
16. Provinsi Bangka Belitung
17. Provinsi Sumatera Selatan
18. Provinsi Kalimantan Barat
19. Provinsi Kalimantan Tengah
20. Provinsi Kalimantan Timur
21. Provinsi Kalimantan Utara
22. Provinsi Kalimantan Selatan
23. Provinsi Sulawesi Barat
24. Provinsi Sulawesi Tenggara
25. Provinsi Sulawesi Selatan
26. Provinsi Sulawesi Tengah
27. Provinsi Sulawesi Utara
28. Provinsi Bengkulu
29. Provinsi Gorontalo
30. Provinsi Papua
31. Provinsi Papua Barat
Baca juga: Keunggulan Mobil Bermesin Turbocharger dan Rekomendasinya
Apakah provinsi mu sudah bisa menggunakan aplikasi SIGNAL? Jangan sampai kamu ketinggalan informasi menarik lainnya karena kamu bisa mendapatkan berbagai informasi menarik di mobbi.
Kamu juga bisa mencari mobil bekas impian kamu dengan mengakses mobbi sekarang juga melalui aplikasi dengan mengunduhnya di Play Store atau App Store!