×

blog/nggak-perlu-ke-samsat-begini-cara-bayar-pajak-mobil-online-072023

Nggak Perlu ke Samsat, Begini Cara Bayar Pajak Mobil Online

07 Jul 2023

Jika sebelumnya kamu harus datang langsung ke samsat untuk membayar pajak mobil, sekarang bisa lebih efisien dengan membayarnya secara online. Bayar pajak mobil online kini sudah bisa menggunakan E-Samsat melalui aplikasi.

Hadirnya E-Samsat tentu bisa mempermudah masyarakat untuk lebih taat pajak, salah satu aplikasi E-Samsat yaitu Samsat Digital Nasional (SIGNAL). Aplikasi ini dibuat untuk membayar pajak kendaraan bermotor secara online dengan aman dan mudah.

 

Aplikasi SIGNAL 

Tentunya, pemilik kendaraan bermotor kini bisa membayar pajak dari mana saja dan kapan saja tanpa harus datang langsung ke Samsat. Nantinya, bukti pembayaran akan dikirimkan langsung ke alamat pemilik kendaraan.

Baca juga: Banyak Sparepart Mobil Palsu, Ini Tips Agar Tidak Terkecoh

Aplikasi ini dapat digunakan untuk semua kendaraan yang terdaftar dengan NIK di dalam satu Kepala Keluarga (KK) sehingga bisa lebih praktis. Apabila lupa atau terlambat membayar, jangan khawatir!

Kamu masih bisa melakukan pembayaran pajak di aplikasi SIGNAL hingga 2 (dua) bulan setelah jatuh tempo. Inovasi yang sangat memudahkan para pemilik kendaraan bermotor bukan? Lantas seperti apa cara pembayaran melalui aplikasi SIGNAL?

 

Cara bayar pajak mobil online

Cara membayar pajak menggunakan aplikasi SIGNAL harus dimulai dari registrasi akun, memasukan data kendaraan hingga pembayaran. Berikut ini langkah-langkahnya:

Baca juga: Bernilai Fantastis, Berapa Tarif Pajak Mobil Mewah di Indonesia?

1. Registrasi akun SIGNAL

- Masukan data-data pribadi kamu seperti NIK, Nama sesuai KTP, alamat e-mail, nomor handphone

- Masukan kata sandi, ulang kata sandi. 

- Memasukan foto KTP elektronik kamu. 

Lakukan verifikasi biometrik wajah dengan melakukan swafoto. 

- Memasukan OTP yang dikirimkan lewat SMS. 

- Setelah registrasi berhasil, selanjutnya lakukan verifikasi ulang dengan mengklik link yang dikirimkan oleh SIGNAL ke e-mail yang telah didaftarkan. 

 

2. Mendaftarkan kendaraan milik pribadi di aplikasi SIGNAL

- Pilih menu Tambah Data Kendaraan Bermotor. 

- Pilih kendaraan atas nama sendiri. 

- Kemudian, masukan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB). 

- Masukan 5 digit terakhir nomor rangka kendaraan kamu. 

3. Mendaftarkan kendaraan milik orang lain di aplikasi SIGNAL

- Pilih tombol tambah untuk menambah data kendaraan dokumen digital sehingga muncul tampilan form tambah dokumen data kendaraan. 

- Masukkan nama pemilik kendaraan pada kolom pemilik kendaraan, jika kendaraan tersebut milik istri atau anak dalam satu KK maka pilih Milik Keluarga satu KK. 

- Masukkan nomor pada kolom NRKB. 

- Masukkan 5-digit terakhir nomor rangka pada kolom Nomor Rangka. Masukan NIK pemilik kendaraan dan unggah foto KTP. 

- Setelah semua kolom diisi maka klik tombol Lanju. 

- Kemudian, akan tampil peringatan bahwa dokumen berhasil ditambahkan. 

4. Pembayaran

- Pembayaran pajak kendaraan bermotor dilakukan menggunakan Kode Bayar yang diterbitkan saat melakukan proses pengesahan STNK pada aplikasi SIGNAL. 

- Kode Bayar di aplikasi SIGNAL hanya akan berlaku selama 2 jam. 

- Setelah 2 jam Kode Bayar akan hangus dan pemilik kendaraan harus mengulang proses pengesahan STNK. 

Baca juga: Benarkah Mobil Matic Lebih Cepat Rusak dibanding Manual?

Adapun langkah setelah mendapat Kode Bayar adalah: 

Klik Notifikasi Lanjut Proses Pembayaran. 

Generate Kode Bayar, klik Lanjut. Pilih salah satu Bank, klik Lanjut. 

Tampil Cara Pembayaran, klik Lanjut. 

Selesai, silahkan lakukan pembayaran. 

Pembayaran dapat dilakukan di bank yang telah dipilih dengan cara transfer atau secara langsung di teller. 

Selanjutnya setelah pembayaran terkonfirmasi, maka aplikasi SIGNAL akan secara otomatis mengirimkan bukti pengesahan STNK. 

 

Daftar Provinsi Pengguna SIGNAL

Dilansir darui instagram @samsatdigital, sudah ada 31 provinsi yang telah menggunakan aplikasi SIGNAL, sebagai salah satu cara pembayaran pajak kendaraan bermotor. 

Berikut adalah daftarnya: 

1. Provinsi DKI Jakarta 

2. Provinsi Banten 

3. Provinsi Jawa Barat 

4. Provinsi Jawa Tengah 

5. Provinsi Jawa Timur 

6. Provinsi DI Yogyakarta 

7. Provinsi Bali 

8. Provinsi NTB 

9. Provinsi Aceh 

10. Provinsi Sumatera Utara 

11. Provinsi Sumatera Barat 

12. Provinsi Riau 

13. Provinsi Kepulauan Riau 

14. Provinsi Jambi 

15. Provinsi Lampung 

16. Provinsi Bangka Belitung 

17. Provinsi Sumatera Selatan 

18. Provinsi Kalimantan Barat 

19. Provinsi Kalimantan Tengah 

20. Provinsi Kalimantan Timur 

21. Provinsi Kalimantan Utara

22. Provinsi Kalimantan Selatan 

23. Provinsi Sulawesi Barat 

24. Provinsi Sulawesi Tenggara 

25. Provinsi Sulawesi Selatan 

26. Provinsi Sulawesi Tengah 

27. Provinsi Sulawesi Utara 

28. Provinsi Bengkulu 

29. Provinsi Gorontalo 

30. Provinsi Papua 

31. Provinsi Papua Barat

Baca juga: Keunggulan Mobil Bermesin Turbocharger dan Rekomendasinya

Apakah provinsi mu sudah bisa menggunakan aplikasi SIGNAL? Jangan sampai kamu ketinggalan informasi menarik lainnya karena kamu bisa mendapatkan berbagai informasi menarik di mobbi

Kamu juga bisa mencari mobil bekas impian kamu dengan mengakses mobbi sekarang juga melalui aplikasi dengan mengunduhnya di Play Store atau App Store!

Bandingkan Mobil (0)

Berhasil ditambahkan 0 Mobil

Tambahkan 1 mobil lagi untuk membandingkan