Putar balik di tol selain berbahaya juga bisa kena denda, namun masih banyak masyarakat yang belum mengetahuinya mengenai denda tersebut. Baru-baru ini, beberapa kejadian putar balik di jalan tol viral di media sosial.
Salah satunya yang terjadi di Tol Indralaya-Prabumulih, pada 8 September lalu, dimana ada sekelompok ibu-ibu yang mengendarai mobil Toyota Fortuner nekat memindahkan pembatas jalan tol untuk putar balik.
Baca juga: Cara Membersihkan Lampu Mobil yang Kusam dan Menguning
Lalu di media sosial juga viral mengenai kecelakaan beruntun di Jalan Tol Layang Mohammed bin Zayed (MBZ) dari arah Jakarta ke Cikampek, Sabtu (9/9/2023) pagi. Seperti diketahui, kecelakaan tersebut disebabkan adanya mobil yang putar balik lalu melawan arah di jalan tol.
Denda putar balik di jalan tol
Dikutip Kompas.com, pengguna jalan tol yang putar balik di jalan tol wajib membayar denda Asal Gerbang Salah (AGS) sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas Jalan Tol dengan sistem tertutup.
Menurut Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) @pupr_bpjt, ketentuan sanksi denda ini sudah ditetapkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Adapun rinciannya, pengguna jalan tol akan dikenakan denda tersebut jika melakukan tiga hal.
Baca juga: Agar Efektif Tekan Polusi, Kendaraan dari Luar Jakarta Wajib Lulus Uji Emisi
Pertama, jika pengguna jalan tol tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar tol, kedua pengguna jalan tol tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol.
Kemudian yang ketiga, jika pengguna jalan tol tidak dapat tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau yang sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol.
Peraturan di jalan tol
Selain dilarang putar balik dan lawan arah, dAda beberapa peraturan dan rambu jalan yang harus kamu patuhi jika melaju di jalan tol. Berikut di antaranya
Gunakan jalur sesuai jenis kendaraan
Jalan tol terdiri dari beberapa jalur kendaraan diantaranya bahu jalan hanya boleh dipakai untuk keadaan darurat seperti saat mobil mogok, jalur kiri biasanya digunakan untuk kendaraan bermuatan berat yang kecepatannya lebih lambat. Untuk mendahului, kamu bisa menggunakan jalur paling kanan.
Tidak boleh sembarangan berhenti
Di jalan tol, kamu tidak boleh asal berhenti, karena akan sangat berbahaya sehingga mengganggu konsentrasi pengemudi lain dan.
Baca juga: 10 Tips Uji Emisi Anti Gagal
Apapun situasinya, kamu tetap harus memperhatikan rambu-rambu dan marka jalan yang terdapat di jalan tol.
Tidak memutar balik
Mobil yang boleh memutar arah (u-turn) hanya mobil petugas yang berwenang untuk keperluan tertentu. Jika terlanjur mengambil arah jalan yang salah, kamu harus mencari pintu keluar tol terdekat dan masuk lagi melalui pintu tol dengan arah sebaliknya.
Berbayar dengan sistem nontunai
Semua pengendara diharuskan untuk membayar terlebih dahulu di gerbang tol dan telah menerapkan sistem pembayaran nontunai menggunakan uang elektronik.
Jadi, pastikan kamu sudah mengisi saldo uang elektronik yang cukup untuk membayar tol agar tidak menghambat kendaraan lain.
Ada batas kecepatan berkendara
Di jalan tol, kendaraan bisa terus melaju dengan batas kecepatan minimum yang biasanya ditentukan pada 60 km/jam dan maksimum kecepatan yang disarankan adalah 80 km/jam.
Jika berkendara di bawah kecepatan, kamu akan mengganggu laju kendaraan lain dan akan diminta keluar dari jalan tol.
Baca juga: Waspada, 7 Hal ini Bisa Bikin Mobil Turun Mesin
Jadi, jika kamu mau perjalanan aman dan nyaman, serta terhindar dari denda karena melakukan pelanggaran, pastikan kamu menghindari tindakan-tindakan tersebut, ya!
Selain informasi di atas, kamu juga bisa dapatkan beragam informasi menarik lainnya serta berbagai pilihan mobil bekas berkualitas di mobbi. mobbi juga bisa kamu akses melalui aplikasi dengan mengunduhnya di Play Store atau App Store!