Uji emisi diwajibkan bagi para pemilik kendaraan, dalam kebijakan terbaru sanksi tilang akan berlaku bagi mereka yang tidak lolos.
Kebijakan sanksi ini rencananya mulai berlaku akhir Agustus 2023. Hal ini diungkapkan langsung Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman.
Sanksi denda maksimal juga akan berlaku bagi pelanggar uji emisi nantinya. “Berlaku 26 Agustus 2023 besok, "Pada sepeda motor Rp 250.000, roda empat Rp 500.000 tilangnya. Denda maksimal, ujar Latif dilansir dari NTMCPolri.
Baca juga: Mitsubishi XForce Resmi Rilis di Indonesia, Pertama di Dunia!
Kebijakan tilang uji emisi merupakan tindak lanjut kebijakan Pemprov DKI Jakarta untuk mengatasi polusi udara di ibukota.
Terkait penerapan di lapangan, Dirlantas Polda Metro tengah cari jalan keluar agar pemeriksaan tilang uji emisi tersebut tidak menyebabkan kepadatan lalu lintas.
“Kita perlu area atau tempat yang bisa melakukan pemeriksaan itu. Kalau diberlakukan di jalan pasti menyebabkan macet,” Latif lebih jauh menjelaskan.
Terdapat beberapa tahapan
Terkait penerapan tilang uji emisi nantinya diberlakukan beberapa tahapan hingga sampai penilangan. Adapun tahapannya dimulai dari sosialisasi, teguran, hingga denda tilang.
Baca juga: Jadi Mobil Termahal di GIIAS 2023, Sehebat Apa Lamborghini Essenza SCV12?
Harapannya sanksi nantinya dapat memberi peran dalam berbaikan udara di Jabodetabek. Salah satunya lewat kepedulian pengendara terhadap gas buang.
"Kami berupaya ikut serta andil di mana polusi di Jabodetabek ini bisa menurun. Dengan harapan transportasi bisa sesuai dengan ketentuan gas buang,” tutup Latif.
Tips lolos uji emisi
Emisi gas buang adalah suatu keharusan yang jadi tolak ukur kelayakan kendaraan. Diharapkan pemilik kendaraan mengecek secara berkala agar emisi gas buang dapat terkontrol demi meningkatkan kualitas udara dan kesehatan masyarakat di Jakarta dan sekitarnya.
Baca juga: Honda CR-V Hybrid Dijual Rp 700 Jutaan, Seperti Apa Spesifikasinya?
Mendukung kebijakan tersebut, Pemprov DKI Jakarta tentunya menggandeng beberapa bengkel pabrikan untuk menyediakan fasilitas uji emisi.
Terkait penerapan uji emisi, ada beberapa kiat yang dapat dipersiapkan pemilik kendaraan demi gas buang terkontrol. Berikut tips dari Asst. to Service Dept. Head, PT Suzuki Indomobil Sales (SIS), Hariadi, seperti dikutip dari detik.com.
1. Servis berkala
Melakukan servis berkala di bengkel merupakan suatu yang penting demi merawat mesin kendaraan. Perawatan berkala kendaraan tentunya meliputi ganti oli tetatur, tune-up, hingga cek total komponen mesin.
Kondisi itu jika dilakukan teratur bertujuan menjaga performa mesin lebih optimal, sehingga emisi gas buang terjaga.
2. Hindari Modifikasi
Pemilik kendaraan disarankan hindari modifikasi berlebih jika ingin lulus uji emisi. Kendaraan dengan standar bawaan pabrik umumnya memberi pembakaran secara normal.
Baca juga: Mobil Bekas Bandung, Begini Cara Cek dan Bayar Pajak via Aplikasi Sambara
Jika kendaraan telah dimodif bermodif, adanya campuran bahan bakar atau modifikasi mesin kendaraan berpotensi membuat pembakaran yang tidak biasa. Pada akhirnya menimbulkan emisi gas buang yang lebih kotor.
3. Gunakan BBM yang sesuai
Penggunaan bahan bakar yang tepat tentunya mempengaruhi pembakaran kendaraan. Bahan bakar minimal RON 90 mampu menghasilkan pembakaran sempurna dan menghasilkan emisi gas buang yang lebih bersih.
Umumnya pada kendaraan keluaran terbaru atau lebih dari 1.500 cc pada mobil dan 125 cc pada motor disarankan gunakan BBM RON yang lebih tinggi.
4. Cek carbon clean
Melakukan pengecekan carbon clean disarankan bagi mobil dengan usia 5 tahun ke atas untuk membersihkan timbunan karbon.
Baca juga: Selain Bahaya, Berkendara Lawan Arah Juga Kena Sanksi Pidana
Karbon tersebut biasanya muncul setelah proses pembakaran. Timbunan karbon tersebut yang menempel pada kepala silinder dapat membuat kompresi mesin meningkat dan mengganggu kinerja mesin.
5. Cek kondisi knalpot
Knalpot kendaraan dapat mengalami kebocoran seiring usia pemakaian. Jika knalpot bocor, tekanan pada sirkulasi gas buang menurunkan kinerja kendaraan, di sisi lain emisi meningkat.
Bagi pemilik mobil yang menggunakan karburator, disarankan cek berkala kondisi karburator dan komponen pengapian agar efisiensi bahan bakar menjadi optimal.
Jadi, kalau tidak ingin dikenakan sanksi, lakukan langkah-langkah di atas agar mobil kamu lulus uji emisi, ya!
Selain informasi di atas, kamu juga bisa dapatkan informasi lainnya seputar otomotif di mobbi. Selain itu, kamu juga cari mobil bekas impianmu dengan mengakses mobbi melalui aplikasi dengan mengunduhnya di Play Store atau App Store.