×

blog/mobil-terbakar-saat-isi-bensin-di-spbu-bisa-dapat-ganti-rugi-042023

Mobil Terbakar Saat Isi Bensin di SPBU, Bisa Dapat Ganti Rugi?

14 Apr 2023

Mobil terbakar saat mengisi bahan bakar di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) bisa terjadi. Contohnya saja, kebakaran yang menimpa sebuah mobil Toyota Avanza pada 30 Maret 2023 lalu di Kolaka, Sulawesi Tenggara.

Menurut sumber media, kejadian bermula ketika pengemudi minibus sedang mengisi bahan bakar minyak. Tiba-tiba saja, percikan api menjalar dan langsung membakar mobil hingga hangus.

Beruntung pengemudi mobil yang sedang menunggu bahan bakar terisi itu buru-buru melompat dari mobil dan melarikan diri. Insiden ini sontak membuat panik konsumen lain yang sedang mengantre. 

Baca Juga: Pengaruh Ganti Velg Mobil Jadi Lebih Besar dari Standar

Insiden kebakaran bukan hanya sekali atau dua kali terjadi di SPBU. Bila menilik ke berbagai sumber media, kebakaran di SPBU kerap terjadi dengan berbagai alasan yang meliputinya. 

Namun yang menjadi pertanyaan, apakah pemilik mobil yang mengalami kebakaran saat mengisi bahan bakar di SPBU mendapatkan ganti rugi? Cari tahu faktanya di sini, ya!

 

Faktor kebakaran

Ada beberapa faktor yang bisa menyebabkan mobil terbakar saat mengisi bensin di SPBU. Salah satunya adalah kebocoran pada sistem bahan bakar mobil. 

Baca juga: Jelang Lebaran 2023, 16 Jalan Tol Baru Bakal Dibuka, Mana Saja?

Kebocoran ini bisa terjadi karena usia mesin yang sudah tua atau kurangnya perawatan mesin. Kondisi mesin yang tidak baik dapat meningkatkan risiko kebakaran saat mengisi bahan bakar. 

Selain itu, faktor lain yang membuat si jago merah membakar kendaraan di SPBU saat mengisi bahan bakar adalah penggunaan ponsel, percikan api rokok yang terkena bahan bakar, atau korsleting yang terjadi pada sistem pengapian kendaraan yang bercampur dengan bahan bakar.

 

Kendaraan jadi penyebab utama kebakaran di SPBU?

Hal lain diungkapkan oleh VP Retail LPG Sales PT Pertamina Patra Niaga, Putut Andriatno. Menurutnya, kebakaran saat pengisian di SPBU kerap terjadi akibat kendaraan bermotor dan bukan kesalahan SPBU. Sebab bahan bakar SPBU bersifat pasif.

Baca juga: Cara Mudah Merawat Transmisi Mobil Manual dan Otomatis

“Berdasarkan data yang ada rata-rata penyebab kebakaran dari kendaraan bermotor karena dari segitiga api, bahan bakar, oksigen dan sumber api," ujarnya tempo hari, mengutip dari GridOto.com.

Sebab itu, Putut mewanti-wanti pengendara untuk selalu mematuhi prosedur yang disediakan di SPBU agar terhindar dari kebakaran saat melakukan pengisian bahan bakar. Dia tidak ingin kejadian tersebut terulang karena dapat merugikan pihak pengendara, masyarakat dan SPBU.

"Ikuti rambu-rambu keselamatan yang ada di SPBU terkait proses pengisian BBM," sambungnya.

 

Lantas, apakah pengendara dapat ganti rugi?

Seperti diungkapkan Putut sebelumnya, penyebab kebakaran yang terjadi saat pengisian kebakaran paling banyak terjadi akibat faktor kendaraan. 

Baca Juga: Kondisi yang Bisa Bikin Harga Mobil Bekas Jatuh

Alhasil, pihak SPBU, tidak akan mengganti kerugian kepada pemilik kendaraan meskipun kendaraan mereka rusak akibat kebakaran. "Setau saya tidak,” ujar dia.

Meski demikian, pihaknya akan melakukan evaluasi terlebih dahulu untuk mengecek penyebab kebakaran. Dia juga akan merangkul pihak kepolisian untuk mengetahui penyebab pasti kebakaran.

“Semua kejadian kebakaran akan ditangani oleh pihak kepolisian. Apalagi kalau kebakaran sampai memengaruhi SPBU," ucap Putut.

 

Klaim asuransi

Secara umum, asuransi dapat diandalkan pengendara jika terjadi kerusakan pada kendaraan mereka. Namun untuk melakukan klaim pada kasus kebakaran mobil tidak mudah. Terdapat beberapa hal yang harus terpenuhi agar pengendara mendapatkan klaim asuransi.

Baca juga: Hati-Hati Beli Mobil Bekas! Telat Bayar Pajak 2 Tahun Dianggap Kendaraan Bodong

Misalnya saja seperti yang diungkapkan Laurentius Iwan Pranoto, Head of Communication & Customer Service Management Asuransi Astra, yang menjelaskan beberapa syarat penentu apakah klaim diterima atau tidak. 

Salah satunya adalah adanya gubahan bentuk atau lainnya pada mobil yang tak sesuai dengan awal pendaftaran.

“Dilakukan investigasi dulu, apakah mobil berada dalam kondisi laik jalan atau bagaimana. Apakah ada modifikasi atau ubahan yang dapat membahayakan atau tidak. 

Baca juga: 8 Tips Mengemudi Aman di Tengah Cuaca Ekstrem Jakarta

Sebab, ketika ada perubahan, pemilik wajib lapor ke asuransi dulu,” ucap Iwan, seperti dikutip Kompas.com. Penjelasan Iwan merujuk pada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia. 

Disebutkan pada Pasal 3 soal Pengecualian nomor 2, bahwa pertanggungan (asuransi) tidak menjamin kerugian dan atau kerusakan kendaraan bermotor atau biaya yang langsung maupun tidak langsung disebabkan oleh akibat dari ditimbulkannya.

Beberapa hal yang menyebabkan hilangnya pertanggungjawaban asuransi adalah barang dan atau hewan yang sedang berada di dalam, ditumpuk, dibongkar dari atau diangkut oleh kendaraan bermotor. 

Baca juga: Alasan Pentingnya Membeli Mobil Bekas Bergaransi

Kemudian, pada poin dua dijelaskan penyebab yang ditimbulkan zat kimia, air, atau benda cair lainnya, yang berada di dalam kendaraan bermotor, kecuali merupakan akibat dari risiko yang dijamin polis.

Jadi, kalau kebakaran terjadi karena kelalaian atau kesalahan pemilik kendaraan, biasanya perusahaan asuransi bakal menolak klaim yang diajukan.

 

Kebakaran yang diganti asuransi

Meski demikian, terdapat beberapa faktor kebakaran yang bisa dipertanggungjawabkan pihak asuransi. Untuk risiko kebakaran yang dijamin ialah kebakaran yang terjadi akibat benda lain yang berdekatan atau tempat penyimpanan kendaraan bermotor.

Baca juga: Cara Menggunakan Simulasi Kredit Mobil di mobbi untuk Tahu DP dan Cicilan

Selain itu, kebakaran yang diakibatkan bencana alam seperti sambaran petir, kerusakan karena air dan atau alat-alat lain yang digunakan untuk mencegah atau memadamkan kebakaran, serta karena perintah pihak berwenang dalam upaya pencegahan menjalarnya kebakaran juga dapat ditanggung oleh pihak asuransi.

Sebab itu, saat pemilik mobil harus segera menghubungi petugas SPBU dan pemadam kebakaran untuk mengatasi kebakaran. 

Setelah kebakaran berhasil dipadamkan, pemilik mobil harus melakukan laporan kecelakaan ke pihak SPBU untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut. 

Baca juga: Jarang Ganti Filter Oli Mobil, Apa Efeknya Pada Mesin?

Laporan tersebut diperlukan agar pihak SPBU akan mengecek rekaman CCTV untuk memastikan kebenaran kejadian dan melaporkannya ke pihak berwenang. 

Laporan tersebut nantinya bisa digunakan oleh pemilik kendaraan untuk diajukan terhadap perusahaan asuransi yang dimiliki.

Pada umumnya, pemilik mobil yang mengalami kecelakaan ini dapat mengajukan klaim ganti rugi ke perusahaan asuransi. Namun, apakah perusahaan asuransi akan memberikan ganti rugi sepenuhnya atau tidak tergantung pada kondisi polis asuransi yang dimiliki oleh pemilik mobil.

 

Upaya pencegahan agar terhindar dari kebakaran mobil

Selain itu, sebagai langkah pencegahan, pemilik mobil juga dapat mengambil beberapa tindakan untuk meminimalkan risiko terjadinya kecelakaan seperti ini. Pertama, pastikan mobil dalam kondisi yang baik dan periksa sistem bahan bakar secara berkala. 

Baca Juga: Yuk Kenali Perbedaan Safety Driving dan Defensive Driving!

Kedua, hindari merokok atau menggunakan ponsel saat mengisi bahan bakar di SPBU. Ketiga, pastikan bahwa area sekitar mobil bersih dari bahan-bahan yang mudah terbakar seperti daun kering atau kertas.

Terakhir, pastikan untuk memahami persyaratan dan ketentuan dalam polis asuransi yang dimiliki serta menjaga catatan dan bukti yang memadai jika terjadi kecelakaan. 

Dengan melakukan tindakan pencegahan dan memahami persyaratan klaim ganti rugi, pemilik mobil dapat mengurangi risiko terjadinya kerugian akibat kecelakaan mobil saat mengisi bahan bakar di SPBU.

Baca juga: Berlaku Kembali, Apa Saja Pelanggaran yang Kena Sanksi Tilang Manual?

Temukan mobil idamanmu atau informasi serta tips-tips otomotif menarik lainnya di mobbi! mobbi juga bisa diakses melalui aplikasi dengan mengunduhnya di Play Store atau App Store.

Bandingkan Mobil (0)

Berhasil ditambahkan 0 Mobil

Tambahkan 1 mobil lagi untuk membandingkan