×

blog/mobil-korban-kebakaran-plumpang-apa-bisa-klaim-asuransi-032023

Mobil Korban Kebakaran Plumpang Apa Bisa Klaim Asuransi?

06 Mar 2023

Insiden kebakaran Plumpang tidak hanya memakan korban jiwa, besarnya kobaran api juga menghanguskan sejumlah mobil yang ada di sekitarnya. 

Berlokasi di Depo Pertamina Plumpang, Rawa Badak Selatan, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, insiden ini terjadi pukul 20.00 WIB dan api baru bisa dijinakkan pada pukul 23.00 WIB. 

Korban kebakaran Depo Pertamina Plumpang hingga saat ini mencapai 19 orang, dengan rincian 14 orang dewasa dan lima anak-anak. 

Baca juga: Hati-Hati Beli Mobil Bekas! Telat Bayar Pajak 2 Tahun Dianggap Kendaraan Bodong

Sementara, korban kebakaran Plumpang lainnya, sebanyak tiga orang masih dalam pencarian dan 49 orang masih di rawat di rumah sakit.

Tidak kalah banyak, menurut Detik, mobil yang turut terbakar dalam insiden kebakaran kebakaran Plumpang jumlahnya mencapai 17 mobil. Kondisinya pun beragam, ada yang ludes terbakar, ada juga yang hanya menyisakan kerangka mobil yang gosong.

 

Lantas, dengan kondisi tersebut, bisakah klaim asuransi?

Jawabannya tergantung jenis premi yang dimiliki. Jika yang dimiliki merupakan asuransi All Risk, maka pihak asuransi menjamin seluruh risiko yang terjadi pada kendaraan termasuk kebakaran. Namun, ada beberapa hal yang harus diperhatikan.

Baca juga: Pengaruh Ganti Velg Mobil Jadi Lebih Besar dari Standar

Dikutip dari asuransiastra.com, SVP Communication, Event, and Service Management Asuransi Astra, L. Iwan Pranoto menjelaskan pada dasarnya risiko kendaraan yang terbakar memang bisa ditanggung pihak asuransi.

Namun, dengan catatan bahwa penyebab terbakarnya karena perbuatan jahat. Hal itu tertuang dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) Pasal 1 ayat 1.2 mengenai perbuatan jahat. 

Dalam ketentuan polis, perbuatan jahat merupakan tindakan seseorang atau kelompok orang yang berjumlah kurang dari 12 (dua belas) orang yang dengan sengaja merusak harta benda orang lain karena dendam, dengki, amarah, atau vandalistis.

Baca juga: 8 Tips Mengemudi Aman di Tengah Cuaca Ekstrem Jakarta

Namun, jika penyebabnya termasuk dalam huru-hara atau terorisme, maka hal tersebut di luar ketentuan polis dan asuransi tidak bisa diklaim.

Jadi, dalam proses penggantian atau klaim, pihak asuransi tidak bisa memberikan tanggung jawab sebelum mengetahui penyebabnya. 

 

Penyebab mobil terbakar yang tidak dijamin

Sebagaimana yang tertuang dalam tertuang dalam PSAKBI Bab II Pasal 3 ayat 1.3 dan ayat 4.1, jika dalam proses investigasi penyebab terbakarnya mobil dikarenakan oleh pihak-pihak berikut ini, maka pihak asuransi tidak dapat membantu untuk cover.

1. Suami atau istri, anak, orang tua atau saudara terkandung tertanggung

2. Orang yang bekerja pada Tertanggung, orang yang sepengetahuan atau seizin Tertanggung

3. Orang yang tinggal bersama Tertanggung

4. Pengurus, pemegang saham, komisaris atau pegawai, jika Tertanggung merupakan badan hukum

5. Orang yang berada di bawah pengawasan Tertanggung

6. Tindakan sengaja Tertanggung dan/atau pengemudi dan/atau orang yang bekerja pada dan/atau orang suruhan Tertanggung.

Kemudian dalam Bab yang sama Pasal 3 ayat 2, tertulis juga bahawa pertanggungan asuransi tidak menjamin kerugian atau kerusakan kendaraan bermotor atau biaya yang langsung maupun tidak langsung yang disebabkan oleh:

1. Pertama, barang dan atau hewan yang sedang berada di dalam, ditumpuk, dibongkar dari atau diangkut oleh kendaraan bermotor.

2. Zat kimia, air, atau benda cair lainnya, yang berada di dalam kendaraan bermotor, kecuali merupakan akibat dari risiko yang dijamin polis.

Oleh karena itu, pemegang polis sebaiknya mengecek kembali polis yang dipegang dan pastikan jenis perlindungan dan perluasan perlindungan yang diambil sudah sesuai dengan kebutuhan.

 

Risiko kebakaran yang dijamin

Sedangkan dalam Bab I Pasal I ayat 1.4, risiko mobil terbakar yang dijamin antara lain:

1. Kebakaran akibat kebakaran benda lain yang berdekatan atau tempat penyimpanan kendaraan bermotor.

2. Kebakaran akibat sambaran petir.

3. Kerusakan karena air dan/atau alat alat lain yang dipergunakan untuk mencegah atau memadamkan kebakaran.

4. Dimusnahkannya seluruh atau sebagian kendaraan bermotor atas perintah pihak yang berwenang dalam upaya pencegahan menjalarnya kebakaran itu. 

Jadi, meski namanya asuransi All Risk, tidak semua mobil terbakar dapat di-cover. Di luar perlindungan tersebut, kamu bisa memperluas cangkupan asuransi All Risk yang dimiliki.

Baca juga: Alasan Pentingnya Membeli Mobil Bekas Bergaransi

Sementara itu, mobil yang turut terbakar dalam insiden kebakaran Plumpang, berdasarkan yang tertuang dalam pasal-pasal tersebut, besar kemungkinan kerusakan bisa di-cover oleh pihak asuransi.

 

Cara melakukan klaim asuransi mobil

Jika berdasarkan polis mobil dapat di-cover, berikut beberapa hal yang perlu kamu lakukan untuk mengklaim asuransi mobil.

1. Laporkan kejadian kepada asuransi, bisa lisan, telepon, atau call center.

2. Isi laporan keterangan tertulis dari asuransi.

3. Serahkan dokumen pendukung meliputi polis asuransi, kopi STNK, SIM, keterangan kepolisian setempat hingga foto-foto kerugian.

Selebihnya kamu hanya perlu menunggu laporan lebih lanjut dari asuransi. Namun tidak semua laporan atau klaim asuransi mobil bisa diterima, oleh karena itu hindari hal berikut:

1. Klaim asuransi melebihi batas waktu yang ditentukan dalam polis

2. Dokumen pendukung tidak lengkap

4. Pihak tertanggung melakukan pelanggaran hukum

5. Wilayah kejadian tidak termasuk di dalam kontrak.

Jadi, sekarang tahu kan seberapa pentingnya asuransi mobil? Untuk itu, jangan ragu untuk mengasuransikan mobil kamu, ya. 

Baca juga: Bahaya Air Hujan untuk Cat dan Bodi Mobil, Jika Malas Mencucinya

Kepada seluruh korban kebakaran Depo Pertamina Plumpang, mobbi turut menyampaikan duka cita. Semoga seluruh masyarakat yang tertimpa musibah selalu diberikan kekuatan dan ketabahan. 

Bandingkan Mobil (0)

Berhasil ditambahkan 0 Mobil

Tambahkan 1 mobil lagi untuk membandingkan