×

blog/mobil-dinas-dan-mobil-barang-dilarang-melintas-saat-mudik-lebaran-2023-042023

Mobil Dinas dan Mobil Barang Dilarang Melintas saat Mudik Lebaran 2023

10 Apr 2023

Melalui peraturan Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor: PER/87/M.PAN/8/2005 tentang Pedoman Pelaksanaan Peningkatan Efisiensi, Penghematan, dan Disiplin Kerja, pemerintah dengan tegas melarang penggunaan mobil dinas untuk mudik lebaran oleh para ASN dan PNS.

Tidak hanya itu, mobil angkutan barang juga dilarang untuk melintas selama mudik Lebaran 2023. Lebih lengkap, berikut rincian aturannya:

 

Mobil dinas dilarang digunakan selama mudik

Dalam Peraturan Menteri tersebut, terdapat tiga ketentuan penggunaan kendaraan dinas operasional. Berikut ketentuan penggunaan kendaraan dinas aparatur negara:

a. Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi,

b. Kendaraan Dinas Operasional dibatasi penggunaannya pada hari kerja kantor,

c. Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan di dalam kota, dan pengecualian penggunaan ke luar kota atas izin tertulis pimpinan Instansi Pemerintah atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya.

Dengan begitu menggunakan mobil dinas untuk mudik lebaran 2023 tentu menyalahi aturan, karena mobil tersebut hanya boleh digunakan untuk sifat kedinasan saja.

Baca juga: Guna Urai Kemacetan, Kemenhub Pertimbangkan Ganjil Genap Mudik Lebaran 2023

Beberapa pejabat pun telah melarang ASN untuk menggunakan mobil dinas di antaranya PJ Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming, Wali kota Bogor, Bima Arya dan Gubernur Riau Syamsuar.

PJ Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menegaskan bahwa aturan mudik lebaran 2023 tidak jauh berbeda dengan aturan yang tegas melarang penggunaan kendaraan dinas untuk mudik pada tahun 2022 dalam Surat Edaran KemenPAN RB. 

“Yang sudah dibawa pulang saja enggak boleh, apalagi dibawa ke luar kota. Ya enggak boleh. Edaran dari tahun ke tahun, untuk kendaraan dinas dan kendaraan operasional kan itu dibawa pulang aja enggak boleh,” tegas Heru dikutip Detik.com.

 

Mobil yang dilarang melintas saat mudik

Sementara itu, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membuat peraturan dengan melarang mobil barang melintas di jalur mudik lebaran 2023.

Baca juga: Puncak Arus Mudik 2023 Diprediksi Terjadi pada 19 April

Peraturan tersebut dibuat oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat yang bekerja sama Korlantas Polri dan Ditjen Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Mereka sepakat menandatangani Keputusan Bersama Nomor: KP-DRJD 2616 Tahun 2023, SKB/48/IV/2023, 05/PKS/Db/2023 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2023/1444 Hijriah.

Dalam Keputusan Bersama tersebut tertulis bahwa pengaturan lalu lintas jalan selama masa arus mudik dan arus balik Angkutan Lebaran Tahun 2023/1444 Hijriah dilakukan pada ruas jalan nasional melalui

a. pembatasan operasional angkutan barang.

b. sistem satu arah (one way).

c. sistem jalur/lajur pasang surut/tidal flow (contra flow).

d. sistem ganjil - genap.

e. pengaturan penyeberangan Pelabuhan Merak dan Pelabuhan Ciwandan.

f. pengaturan penundaan perjalanan (delaying system) menuju Pelabuhan Penyeberangan Merak dan Pelabuhan Ciwandan.

Baca juga: Tol Solo Yogyakarta Akan Dibuka Fungsional saat Mudik Lebaran 2023

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugiatno menyampaikan bahwa operasional kendaraan barang dilakukan terhadap 5 kategori kendaraan yaitu:

a. mobil barang dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 (empat belas ribu) kilogram.

b. mobil barang dengan sumbu 3 (tiga) atau lebih.

c. mobil barang dengan kereta tempelan.

d. mobil barang dengan kereta gandengan.

e. mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan hasil galian (tanah, pasir, batu), hasil tambang, dan bahan bangunan.

Pengaturan pembatasan operasional angkutan barang ini diberlakukan pada ruas jalan tol dan non tol dengan ketentuan waktu pengaturan lalu lintas untuk masa arus mudik diberlakukan mulai Senin, 17 April 2023 pukul 16.00 sampai dengan hari Jumat, 21 April 2023 pukul 24.00 waktu setempat. 

Baca juga: Persiapan Puasa 2023, Apa Saja Spare Part Mobil yang Perlu Dicek?

Sementara untuk arus balik periode 1 berlaku mulai Senin, 24 April 2023 pukul 00.00 sampai dengan hari Rabu, 26 April 2023 pukul 08.00 waktu setempat. Bagi arus balik periode 2 berlaku mulai hari Sabtu, 29 April 2023 pukul 00.00 sampai dengan hari Selasa, 2 Mei 2023 pukul 08.00 waktu setempat.

Namun, pembatasan ini tidak berlaku bagi kendaraan berat yang mengangkut:

1. Bahan bakar minyak atau bahan bakar gas

2. Hantaran uang

3. Hewan ternak

4. Pupuk

5. Sepeda motor mudik dan balik gratis

6. Barang pokok seperti beras, tepung terigu/tepung gandum/tepung tapioka, jagung, gula, sayur dan buah-buahan, daging, ikan, daging unggas, minyak goreng dan mentega, susu, telur, garam, kedelai, bawang, dan cabai.

Adanya sejumlah aturan ini tentunya guna membuat mudik Lebaran 2023 berjalan lancar, aman, dan nyaman. Untuk itu, yuk patuhi aturan-aturan yang berlaku selama mudik nanti!

Kunjungi mobbi dan temukan mobil idamanmu atau informasi serta tips-tips otomotif menarik lainnya! mobbi juga bisa diakses melalui aplikasi dengan mengunduhnya di Play Store atau App Store.

Bandingkan Mobil (0)

Berhasil ditambahkan 0 Mobil

Tambahkan 1 mobil lagi untuk membandingkan