Jalan tol atau jalan bebas hambatan memang cukup nyaman digunakan oleh para pengendara mobil karena seringkali terbebas dari hambatan-hambatan lalu lintas seperti lampu lalu lintas, keramaian pasar atau bahkan motor, manusia, atau sepeda yang menyalip dan mempersempit ruang gerak mobil.
Meskipun begitu, bukan berarti jalan tol ini bebas dari risiko, termasuk kecelakaan. Seringkali pengguna mobil mengalami kecelakaan tunggal atau bahkan tabrakan. Kondisi ini tentu bisa diminimalisir dengan asuransi mobil.
Lantas, apakah mobil yang bertabrakan dapat klaim asuransi mobil? Bagaimana dengan tabrakan beruntun?
Korban tabrakan beruntun dapat klaim asuransi mobil?
Bagi pemilik asuransi mobil, proteksi kendaraan ini akan memberi perlindungan dari risiko kerusakan atau kecelakaan dengan menanggung biaya perbaikan saat tiba-tiba terjadi kecelakaan.
Baca juga: Sensor Parkir Rusak, Berapa Biaya Gantinya di Bengkel Resmi?
Tentunya kamu bisa merasa lebih aman dan nyaman dengan memproteksi kendaraan dengan asuransi kecelakaan mobil. Asuransi ini bisa mengizinkan kamu melakukan klaim apabila menjadi korban tabrakan beruntun. Seperti apa asuransi kecelakaan mobil dan apa saja jenisnya?
Jenis asuransi kecelakaan mobil
Asuransi mobil dibedakan menjadi dua jenis, yakni asuransi All Risk dan Total Loss Only (TLO). apa perbedaan keduanya?
1. Asuransi All Risk
Sesuai namanya, asuransi all risk mampu mengganti semua biaya kerusakan mobil baik ringan maupun berat seperti akibat bencana alam, atau kehilangan.
Baca juga: Fan Belt Mobil Mengeluarkan Suara Bising, Apa Penyebabnya?
Berikut ini beberapa kerusakan yang ditanggung oleh asuransi All Risk, yakni:
- Kecelakaan, benturan, tabrakan, terbalik, tergelincir, terperosok.
- Segala perbuatan jahat orang lain.
- Pencurian, baik dengan atau tanpa paksaan.
- Kebakaran atau sambaran petir.
- Berbagai sebab tau risiko yang dialami selama menyeberang laut dengan kapal feri.
- kerusakan roda akibat kecelakaan.
- Biaya derek serta pengangkutan ke bengkel terdekat.
- Pengecualian dalam polis asuransi All Risk.
Namun, memang sebanding dengan manfaat yang didapatkan, kamu juga harus membayar premi cukup tinggi untuk mendapatkan proteksi All Risk.
Begitu pun dengan kebalikannya, premi asuransi TLO lebih rendah dibandingkan proteksi All Risk atau yang kerap disebut comprehensive.
2. Asuransi TLO
Klaim asuransi TLO hanya bisa diajukan jika terjadi kehilangan secara total akibat pencurian atau perampasan serta kerusakan mobil di atas 75%.
Baca juga: Penyebab Handbrake Mobil Macet Tiba-Tiba, Yuk Cari Tahu!
Oleh karena itu, tentu yang paling cocok untuk menanggung kecelakaan beruntun dengan persentase kerusakan yang kecil seperti lecet atau baret hingga besar hingga membuat mobil tidak bisa digunakan sekalipun yakni asuransi All Risk.
Seperti apa cara melakukan klaim asuransi mobil dan apa saja persyaratannya? Kamu bisa dapatkan informasi serupa lainnya dan tips-tips menarik lainnya dengan kunjungi mobbi ya!
mobbi juga bisa diakses melalui smartphone dengan mengunduhnya di Play Store atau App Store.