×

blog/mau-ganti-mesin-mobil-cek-dulu-syaratnya-082023

Mau Ganti Mesin Mobil? Cek Dulu Syaratnya

09 Agu 2023

Jika kamu memiliki kendaraan dan merasa performa kendaraannya sudah tidak bagus, atau mengalami kerusakan yang major seperti blok silinder pecah atau water hammer mungkin mengganti blok mesin mobil merupakan salah satu hal yang patut kamu pertimbangkan.

Engine swap atau ganti mesin memang sudah cukup umum dilakukan oleh pemilik mobil. Umumnya, penggantian mesin ini dilakukan untuk meningkatkan performa, period correct, atau hanya sekedar mengikuti tren. Ganti mesin dengan yang mesin yang baru menjadi solusi dibandingkan jika mengganti komponen lama secara satu per satu.

Tentu hal tersebut tidak ada salahnya dan sah-sah saja. Namun, jangan lupakan bahwa mengganti mesin mobil juga harus legal. Kamu perlu menyiapkan sejumlah dokumen yang diperlukan untuk menyesuaikan data di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

 

Penggantian mesin mobil

Mobil yang melakukan ganti mesin harus melaporkan kepada pihak kepolisian untuk menjadikannya legal. Laporan ini dilakukan guna pembaharuan dokumen kepemilikan yang mencantumkan identitas kendaraan, termasuk nomor mesin.

Baca juga: Mengenal Kickdown, Teknik untuk Melewati Tanjakan dengan Mobil Matic

Penggantian mesin bisa dilakukan oleh petugas Regident Ranmor apabila persyaratan lengkap terkait asal-usul mesin baru atau penggantinya. Pemilik kendaraan perlu menyimpan invoice atau nota pembelian mesin baru yang akan dipasang beserta faktur impor sebelum melakukan engine swap.

Penggantiannya harus jelas dan legal sesuai dengan STNK dan BPKB. Sebab jika legalitas kendaraan tidak jelas, kedepannya pemilik kendaraan alan sulit mengurus pajak 5 tahunan dan kegiatan administrasi lainnya.

Butuh cek fisik kendaraan seperti nomor mesin dan juga rangka sesuai faktur awal. Lalu apa saja syarat yang perlu disiapkan untuk mengurus legalitas ganti mesin mobil?

 

Syarat mengurus legalitas ganti mesin mobil

Berdasarkan Peraturan Kepolisian RI Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, pada Pasal 26 tercantum lampiran dokumen yang harus dibawa untuk memperbarui data BPKB kendaraan terkait, yaitu:

Baca juga: SIM Hilang Atau Dicuri, Bagaimana Cara Melaporkannya?

1. KTP (bukti identitas)

2. BPKB lama

3. STNK lama

4. Surat rekomendasi dari unit pelaksana regident untuk ganti mesin baru

5. Dokumen pemberitahuan impor barang

6. Surat keterangan dari bengkel yang melakukan penggantian mesin dan dilengkapi dengan dokumen milik perusahaan, yaitu (Tanda Daftar Perusahaan TDP), Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP), dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Karena prosedurnya yang cukup merepotkan dan butuh kelengkapan dokumen dari bengkel, sebaiknya kamu lakukan konsultasi terlebih dahulu dengan bengkel yang kamu tuju untuk mengerjakan penggantian mesin.

Jika syarat dan dokumen sudah siap, kamu bisa datangi Samsat terdekat untuk mengurus legalitas penggantian mesin mobil.

 

Prosedur ganti mesin

Berikut ini prosedur ganti mesin di Samsat:

Baca juga: Muncul Tetesan Air Radiator di Kolong Mobil, Petanda Kerusakan?

 

1. Mengisi formulir SPPKB

Pertama kali yang bisa kamu lakukan setelah dokumen selesai adalah datangi Samsat terdekat untuk mengajukan penggantian blok mesin mobil. Kemudian, kamu akan diminta mengisi formulir Surat Pendaftaran dan Pendataan Kendaraan Bermotor (SPPKB).

Berikan dokumen persyaratan yang sudah kamu bawa kepada petugas. Jika pemilik kendaraan mengganti mesin mobil untuk perusahaan maupun lembaga, sertakan juga salinan akta pendirian badan hukum, surat keterangan domisili kantor dan surat kuasa. 

 

2. Uji fisik kendaraan

Petugas biasanya memberikan resi kepada pemohon kemudian pemohon bisa menghubungi bagian uji kendaraan dengan resi tersebut. Saat uji fisik kendaraan petugas memeriksa keamanan mobil dan kesesuaian dengan nomor mesin.

Baca juga: Penyebab Timbulnya Getaran saat Mobil Mau Jalan

Setelah selesai, petugas akan memberikan resi uji fisik untuk dibawa ke tahap berikutnya.

 

3. Proses penggantian administrasi kendaraan

Di tahap ini, mobil akan diperiksa pajak kendaraannya termasuk data kendaraan yang dimiliki melalui Nota Perhitungan Pajak Kendaraan Bermotor (NPPKB). Setelah itu, bayar biaya NPPKB dan pencetakan SPKD.

Jika tahapan ini selesai hingga SPKD berhasil dicetak, tandanya mesin mobil kamu sudah legal secara hukum.

Baca juga: Mulai Bisnis Wedding Car Bisa Pakai Mobil Bekas, Ini Dia Mobil Rekomendasinya

Perlu diketahui juga bahwa resiko dari mengganti mesin mobil selain harganya yang mahal adalah bisa jadi pemasangannya tidak tepat atau tidak sesuai. Lebih hati-hati dalam memilih bengkel yang kamu tuju untuk mengganti mesin mobil kamu, ya!

Jangan lupa untuk tetap terhubung dengan informasi lainnya seputar otomotif melalui mobbi. Kamu juga bisa cari mobil bekas favorit dengan mengakses mobbi melalui aplikasi dengan mengunduhnya di Play Store atau App Store.

Bandingkan Mobil (0)

Berhasil ditambahkan 0 Mobil

Tambahkan 1 mobil lagi untuk membandingkan