×

blog/masuk-yogyakarta-kecepatan-kendaraan-tidak-boleh-lebih-dari-40-kpj-082023

Masuk Yogyakarta Kecepatan Kendaraan Tidak Boleh Lebih dari 40 Kpj

25 Agu 2023

Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta sudah resmi menerapkan batas kecepatan yang berlaku di kota tersebut. Batas kecepatan yang yang diperbolehkan melintas di Kota Yogyakarta adalah hanya 40 kilometer per jam untuk kendaraan bermotor, baik itu kendaraan roda dua dan roda empat. 

Sekretaris Dishub Kota Yogyakarta Golkari Made Yulianto juga menjelaskan, mengenai kebijakan ini pihaknya telah memasang rambu batas kecepatan di hampir semua ruas jalan, terutama di jalan-jalan arteri.

Baca juga: Jangan Sampai Ditilang, Ini Pasal Pelanggaran Lalu Lintas

"Hampir di semua ruas jalan kita pasang rambu batasan kecepatan," kata Golkari mengutip Kompas.com, Kamis (24/8/2023). Kabarnya, terdapat sekitar 100 rambu batas kecepatan kendaraan di seluruh ruas jalan di Kota Yogyakarta.

 

Siap-siap ditilang jika melanggar

Jika ada pengendara yang kedapatan melebihi batas kecepatan saat berkendara, dipastikan bakal berurusan dengan polisi dan dikenakan tilang karena termasuk pelanggaran.

Baca juga: Road Trip ke Yogyakarta, Mana Rute yang Paling Asyik?

Apa yang dilakukan Dishub Yogyakarta, menurut Golkari sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan.

"Kebijakan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta peraturan pelaksananya, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013," ujar Golkari.

Berdasarkan peraturan perundangan-undangan tersebut, kata Golkari lagi, batas kecepatan kendaraan yang disarankan terutama di kawasan perkotaan adalah maksimal 50 kilometer per jam.

Baca juga: Pelat RF Akan Ditertibkan Kapolri Demi Kenyamanan di Jalan

"Untuk wilayah Kota Yogyakarta dibuat maksimal 40 kilometer per jam, bahkan ada yang 39 kilometer per jam," paparnya.

 

Masyarakat Yogyakarta terbiasa berkendara di bawah 40 kilometer per jam

Jadi apa yang dilakukan Pemkot dan Dishub Kota Gudeg tersebut dirasa sudah tepat. Dan keputusan batas kecepatan maksimal 40 kilometer per jam ini pun tidak diputuskan begitu saja tanpa dasar. Melainkan berdasarkan hasil kajian perkembangan kinerja jalan dengan memperhatikan beberapa faktor di jalan-jalan Yogyakarta.

Baca juga: Mulai 26 Agustus 2023 Kendaraan Tidak Lulus Uji Emisi Kena Tilang

"Di antaranya volume kendaraan, kapasitas jalan, hambatan samping atau dampak kinerja ruas jalan jika ada sebuah kegiatan di sisi jalan, dan menekan angka kecelakaan serta fatalitas kecelakaan," beber Golkari.

Sejauh ini rata-rata kecepatan kendaraan di ruas jalan Kota Yogyakarta memang tidak sampai 40 kilometer per jam. Hal ini dikarenakan banyaknya lampu lalu lintas serta kepadatan jalan yang cukup tinggi. 

Oleh karenanya, berdasarkan fakta ini juga, aturan pembatasan kecepatan kendaraan di Kota Yogyakarta ini layak untuk diterapkan. Malah, seringkali jika ada kendaraan yang melaju lebih dari 40 kilometer per jam, berpotensi kecelakaan lalu lintas.

Baca juga: Dengan mobbi Certified, Bisa Dapat Mobil Bekas seperti Baru!

Golkari juga menambahkan, aturan mengenai kecepatan maksimal di seluruh jalanan kota sebenarnya sudah ada sejak akhir tahun 2013.

"Tepatnya sejak adanya Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 yang disahkan pada 10 Desember 2013," pungkasnya.

Kebijakan batas kecepatan di Kota Yogyakarta ini menuai banyak komentar di media sosial. Ada yang setuju dengan keputusan Dishub Yogyakarta, dan tak sedikit juga yang kontra. 

Baik Pemkot dan Dishub Yogyakarta berharap, masyarakat yang melintas di Kota Yogyakarta bisa menaati peraturan ini. Kamu juga ingat, ya, saat berada di Yogyakarta pelankan laju kendaraanmu di bawah 40 kilometer per jam.

Kunjungi mobbi dan temukan mobil idamanmu atau informasi serta tips-tips otomotif menarik lainnya! mobbi juga bisa diakses melalui aplikasi dengan mengunduhnya di  Play Store atau App Store.

Bandingkan Mobil (0)

Berhasil ditambahkan 0 Mobil

Tambahkan 1 mobil lagi untuk membandingkan