Tidak perlu repot antre, kini ada layanan perpanjang SIM online yang sangat membantu. Cukup dengan menyiapkan perangkat seperti smartphone atau laptop serta koneksi internet, pengajuan perpanjangan SIM bisa dilakukan dimanapun dan kapanpun.
Ya, dokumen yang wajib dimiliki setiap pengendara kendaraan bermotor ini tidak berlaku seumur hidup layaknya KTP. Setiap lima tahun, pemilik SIM (Surat Izin Mengemudi) harus memperbaruinya.
Masa berlaku SIM sendiri mengikuti tanggal diterbitkannya. Jadi, apabila SIM yang kamu miliki saat ini diterbitkan pada 27 November 2022, maka masa berlakunya akan berakhir pada 27 November 2027.
Baca juga: Pelat RF Akan Ditertibkan Kapolri Demi Kenyamanan di Jalan
Prosesnya yang dianggap rumit dan membutuhkan waktu yang lama membuat sebagian orang menunda untuk memperbarui SIM.
Padahal, telat perpanjang SIM justru membutuhkan waktu yang lebih lama lagi untuk mengurusnya. Hal ini karena SIM tersebut sudah mati dan tidak bisa diperpanjang, sehingga harus membuat SIM baru.
Nah, untuk menghindari hal tersebut, jangan menunda untuk perpanjang SIM jika masa berlakunya sudah habis. Begini cara perpanjang SIM online, nggak pake ribet!
Syarat perpanjang SIM online
Sebelum memperpanjang SIM, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Berikut di antaranya.
1. Foto e-KTP
2. Foto SIM lama
3. Foto Tanda Tangan di atas kertas putih
4. Pas foto dengan latar belakang biru
5. Hasil RIKKES Jasmani
6. Hasil tes psikologi
Untuk hasil RIKKES Jasmani bisa didapat melalui website https://erikkes.id/. Sedangkan Untuk hasil tes psikologi bisa didapat melalui website http://app.eppsi.id/.
Baca juga: Bea Balik Nama Mobil Bekas Bakal Dihapus, Kapan Mulai Berlaku?
Kedua situs tersebut hanya bisa diakses melalui smartphone (Android, IPhone, IPad dan Windows Phone). Sementara, biaya untuk tes psikologi adalah sebesar Rp 37.500.
Cara perpanjang SIM melalui aplikasi Digital Korlantas Polri (Sinar)
Berikut langkah-langkah atau cara perpanjangan SIM online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri:
1. Unduh aplikasi "Digital Korlantas Polri" di Google Play Store atau App Store
2. Buka aplikasi tersebut dan masukkan nomor handphone kamu
3. Masukkan kode OTP yang dikirim melalui SMS dan verifikasi data
4. Buat PIN untuk keamanan
5. Pilih menu "lengkapi data" lalu isi NIK, nama sesuai KTP, dan alamat email
6. Verifikasi KTP dengan mengambil swafoto
7. Pada halaman utama, pilih menu "SIM", lalu klik "Perpanjangan SIM".
8. Lanjutkan dengan memilih jenis SIM
9. Akan muncul beberapa syarat untuk melanjutkan proses
10. Masukkan nomor SIM dan dokumen berupa foto fisik KTP, foto fisik SIM, dan tanda tangan di atas kertas putih, pas foto dengan background biru (tidak menggunakan kacamata dan penutup kepala seperti topi/peci, dan tidak menggunakan baju berwarna hijau)
11. Isi data untuk keperluan SIM seperti nama, alamat, golongan darah, pekerjaan, dan lainnya
12. Setelah itu, masuk ke halaman hasil pemeriksaan tes kesehatan dan tes psikologi
13. Setelah mengisi seluruh data, kamu akan menuju laman https://erikkes.id/ untuk melakukan tes Kesehatan.
14. Kunjungi http://app.eppsi.id/ untuk melakukan pemeriksaan psikologi. Situs tersebut hanya bisa diakses lewat mobile
15. Setelah melakukan kedua tes tersebut, hasil pemeriksaan akan otomatis masuk ke aplikasi dan tercentang otomatis
16. Setelah hasil tes kesehatan dan psikologi tercentang, kamu akan masuk ke tahap selanjutnya yaitu memilih lokasi Satpas sebagai lokasi penerbitan SIM.
17. Kamu dapat memilih Satpas yang mudah dijangkau. Setelah memilih Satpas, lanjutkan ke proses pembayaran.
Cara bayar perpanjang SIM online
Untuk melakukan pembayaran, berikut beberapa langkahnya.
1. Masuk ke menu rekening pengembalian, lalu isi rekening kamu. Rekening pengembalian berguna jika pengajuan SIM gagal.
2. Masuk ke menu pengambilan. Kamu bisa memilih untuk melakukan pengambilan sendiri langsung ke kantor Satpas, dikirim melalui kurir atau diwakilkan.
3. Masuk ke menu pembayaran. Di situ kamu akan diarahkan untuk membayar melalui BNI Virtual Account.
4. Setelah berhasil, cukup dengan menunggu kurang lebih 3 hari kerja, SIM selesai dibuat. Untuk memantau perkembangannya, kamu bisa menuju ke menu transaksi.
Biaya perpanjang SIM
Setiap jenis SIM memiliki biaya perpanjangan yang berbeda. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, berikut rinciannya.
1. Biaya perpanjang SIM A dan A umum: Rp 80.000
2. Biaya perpanjang SIM B1 dan B1 umum: Rp 80.000
3. Biaya perpanjang SIM B2 dan B2 umum: Rp 80.000
4. Biaya perpanjang SIM C: Rp 75.000
5. Biaya perpanjang SIM C1: Rp 75.000
6. Biaya perpanjang SIM C2: Rp 75.000
7. Biaya perpanjang SIM D: Rp 30.000
8. Biaya perpanjang SIM D khusus D1: Rp 30.000
9. Biaya perpanjang SIM Internasional: Rp 225.000
Mudah bukan caranya? Jadi, jangan ditunda-tunda, ya! Segera lakukan perpanjangan untuk menghindari keterlambatan.
Baca juga: Lokasi Kamera ETLE di Jakarta, Ada Dimana Saja?
Kunjungi mobbi untuk informasi dan tips-tips menarik lainnya! mobbi juga bisa diakses melalui aplikasi dengan mengunduhnya di Play Store atau App Store.