Masa berlaku SIM (Surat Izin Mengemudi) di Indonesia selama ini diketahui berlaku selama lima tahun, setelah jangka waktu tersebut para pemegang SIM harus melakukan perpanjangan.
Hal tersebut tercantum dalam Undang-undang no.22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan pasal 85. Namun, baru-baru ini ada seorang Advokat Bernama Arifin Purwanto yang mengaku tidak setuju dengan aturan masa berlaku SIM tersebut.
Isi gugatan
Arifin meminta agar masa berlaku SIM bisa seumur hidup. Menurut Arifin, ketentuan masa berlaku SIM selama lima tahun tidak mempunyai dasar hukum yang jelas dan kondisi ini sering kali dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu seperti calo.
Baca juga:10 Lagu Coldplay ini Cocok Buat Nemenin Kamu Pergi ke Kantor
Perlu diketahui, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Kapolri nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaaan Surat Izin Mengemudi pasal 3, perpanjangan SIM tidak boleh terlambat dilakukan.
Jika terlambat, maka SIM tidak berlaku dan pengguna disarankan membuat SIM baru dengan prosedur dari awal. Arifin menilai perpanjangan SIM yang lewat waktu tersebut sangat merugikan.
“5 tahun, tidak jelas tolak ukurnya. maksud saya kalau tidak jelas tolak ukurnya kenapa tidak setiap tahun bersamaan dengan membayar pajak. Kalau memang 1 tahun sekali terlalu sedikit, karena tidak ada tolak ukurnya kenapa tidak selamanya?" kata Arifin dikutip dari Detik.com.
Tanggapan Polri
Pihak Kepolisian melalui Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol, Yusri Yunus memberi tanggapan mengenai gugatan pasal yang dilakukan oleh Arifin Purwanto.
Baca juga: Beli Pertalite akan dibatasi Maksimal 20 Liter, Begini Aturannya
Ia menyebut SIM tidak bisa berlaku seumur hidup karena setiap manusia memiliki banyak perubahan dari sisi kesehatan jasmani maupun rohani, di seluruh dunia masa berlaku SIM pun sama.
Oleh karena itu, diperlukan pengujian guna memastikan kondisi tubuh fit dan layak berkendara. "Manusia itu enggak bisa dibilang selamanya dia itu utuh kesehatannya maupun psikologinya. Sehingga perlu kita uji kesehatannya lagi dan juga bagaimana kejiwaannya," kata Yusri.
Biaya dan prosedur perpanjang SIM
Nah, mengingat masa berlaku SIM tidak bisa selamanya, artinya kamu harus melakukan perpanjangan setiap 5 tahun sekali. Lebih lengkap, berikut biaya dan prosedurnya.
Biaya penerbitan SIM perpanjangan
- SIM A, A Umum, B I, B I Umum, B II, B II Umum: Rp 80 ribu
- SIM C, C I, CII: Rp 75 ribu
- SIM D dan D I: Rp 30 ribu
- SIM Internasional: Rp 225 ribu
Cara Melakukan Perpanjangan SIM
Perpanjangan SIM kini tidak perlu antre, masyarakat dapat melakukan perpanjangan SIM secara online dengan mudah dan cepat melalui layanan SINAR (SIM Nasional Presisi) dan SIM akan langsung dikirim ke rumah. Begini caranya:
1. Download Digital Korlantas Polri dan lakukan verifikasi data. Jangan lupa siapkan dokumen yang dibutuhkan
2. Klik menu SIM lalu pilih perpanjangan SIM. Ikuti petunjuk pengisian data yang dibutuhkan dan lakukan pembayaran perpanjangan SIM.
3. SATPAS akan melakukan verifikasi data dan dokumen. Jika data dan dokumen yang dibutuhkan lengkap dan benar, SIM akan segera dicetak.
4. SIM siap dikirim atau siap diambil di SATPAS.
Baca juga: Digelar 17 Mei, Ini Daftar Merek yang Akan Hadir di PEVS 2023
Mudah kan caranya? Untuk itu, jika masa berlaku SIM kamu akan berakhir, segera lakukan perpanjangan, ya!
Yuk kunjungi mobbi dan temukan mobil idamanmu atau informasi serta tips-tips otomotif menarik lainnya! mobbi juga bisa diakses melalui aplikasi dengan mengunduhnya di Play Store atau App Store