×

blog/lokasi-tilang-uji-emisi-di-jakarta-akan-pindah-tiap-pekan-092023

Lokasi Tilang Uji Emisi di Jakarta Akan Pindah Tiap Pekan

04 Sep 2023

Lokasi tilang uji emisi kabarnya akan pindah setiap pekannya. Sebelumnya lokasi razia uji emisi berlangsung di lima lokasi di Jakarta, yakni di Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur; Jalan RE Martadinata, Jakarta Utara; Taman Anggrek, Jakarta Barat; Terminal Blok M, Jakarta Selatan; dan di Jalan Asia Afrika, Jakarta Pusat.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama Pemerintah provinsi DKI Jakarta sejak 1 September 2023 mulai menilang kendaraan yang tak lulus uji emisi.

Mekanisme razia tersebut menyasar kendaraan yang melewati daerah lokasi uji emisi lalu diminta untuk melakukan uji emisi pada kendaraannya. Bila kendaraannya tidak lulus uji emisi, maka langsung ditilang di tempat.



Lokasi razia tilang uji emisi di Jakarta

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman mengatakan lokasi uji emisi nantinya akan mengincar jalan-jalan penyangga menuju kawasan yang lebih padat.

Baca juga:Jangan Bingung, Ini Dia Jalur Alternatif Selama KTT Asean!

Untuk menghindari adanya kemacetan saat pelaksanaan uji emisi, Latif menuturkan bahwa ruas jalan yang nantinya dijadikan tempat uji emisi harus mempunyai lahan yang bisa menampung kendaraan.

"Tempat uji emisi itu nantinya berpindah-pindah dalam artian kita mencari ruas. Jadi misalnya Jalan Gatot Subroto padat terus. Nanti jalannya dari penyangga masing-masing jalan seperti Kalimalang, terus Lenteng Agung, Daan Mogot, ini nanti akan kita berputar demikian," ucap Latif dikutip detikNews.

 

Denda tilang uji emisi

Denda tilang uji emisi mengacu pada pasal 285 dan 286 Undang-undang no.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sesuai dengan pasal tersebut, kendaraan yang belum uji emisi dianggap tidak memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan. Denda yang dikenakan paling besar Rp 250 ribu untuk motor dan Rp 500 ribu untuk mobil.

Baca juga: Agar Efektif Tekan Polusi, Kendaraan dari Luar Jakarta Wajib Lulus Uji Emisi

Sementara itu, dari hasil razia uji emisi pada hari pertama, ada 405 kendaraan yang lulus uji emisi dan 66 kendaraan ditilang.

 

Dapat menunjukkan bukti lolos uji emisi

Untuk mempersingkat waktu, pengendara juga bisa menunjukkan surat tanda bukti telah lolos uji emisi apabila terjaring razia. Oleh karenanya masyarakat bisa melakukan uji emisi secara mandiri. Nah, buat kamu yang mau melakukan uji emisi, berikut tipsnya supaya lolos. 

 

1. Servis berkala

Melakukan servis berkala di bengkel merupakan suatu yang penting demi merawat mesin kendaraan. Perawatan berkala kendaraan tentunya meliputi ganti oli teratur, tune-up, hingga cek total komponen mesin.

 

2. Hindari modifikasi

Pemilik kendaraan disarankan hindari modifikasi berlebih jika ingin lulus uji emisi. Kendaraan dengan standar bawaan pabrik umumnya memberi pembakaran secara normal.

Baca juga: LRT Jabodebek Resmi Beroperasi, Segini Tarifnya

 

3. Pilih BBM yang sesuai

Penggunaan bahan bakar yang tepat tentunya mempengaruhi pembakaran kendaraan. Bahan bakar minimal RON 90 mampu menghasilkan pembakaran sempurna dan menghasilkan emisi gas buang yang lebih bersih.

 

4. Cek Carbon Clean

Melakukan pengecekan carbon clean disarankan bagi mobil dengan usia 5 tahun ke atas untuk membersihkan timbunan karbon.

 

5. Cek kondisi knalpot

Knalpot kendaraan dapat mengalami kebocoran seiring usia pemakaian. Jika knalpot bocor, tekanan pada sirkulasi gas buang menurunkan kinerja kendaraan, di sisi lain emisi meningkat.

Jadi, pastikan kamu melakukan tips di atas ya agar lolos uji emisi. Yuk, mulai ambil bagian untuk mengurangi polusi dengan melakukan sejumlah perawatan pada mobil agar dapat menekan emisi gas buang. 

Jika kamu butuh informasi lainnya seputar tips menarik atau otomotif kamu bisa akses melalui mobbi. Kamu juga bisa cari mobil bekas favorit dengan mengakses mobbi melalui aplikasi dengan mengunduhnya di Play Store atau App Store.

Bandingkan Mobil (0)

Berhasil ditambahkan 0 Mobil

Tambahkan 1 mobil lagi untuk membandingkan