×

blog/lokasi-kamera-etle-di-jakarta-ada-dimana-saja-102022

Lokasi Kamera ETLE di Jakarta, Ada Dimana Saja?

11 Okt 2022

Guna menindak para pelanggar lalu lintas, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah memasang sejumlah kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) di Jakarta dan sekitarnya.

Jenis pelanggaran yang dapat ditangkap kamera tersebut di antaranya pengendara yang menggunakan ponsel saat berkendara, tidak menggunakan sabuk pengaman dan tidak menggunakan helm.

Selain itu, pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan serta menggunakan pelat nomor palsu juga bisa tertangkap dengan kamera ETLE.

Baca juga: Tips Merawat Mobil Putih Agar Selalu Bersih dan Kinclong

Saat ini total ada 98 kamera, dimana 57 kamera telah terpasang pada tahun 2020 dan 41 kamera lainnya terpasang pada tahun 2021 lalu, bersamaan dengan peluncuran ETLE skala nasional. Berikut daftar lengkapnya.

 

Lokasi 57 kamera ETLE yang dipasang pada tahun 2020

1. JPO MRT Bundaran Senayan Ratu Plaza, dengan jenis kamera check point (1 kamera)

2. JPO MRT Polda Semanggi Hotel Sultan, jenis kamera check point (1 kamera)

3. JPO depan Kementerian Pariwisata, dengan jenis checkpoint (1 kamera)

4. JPO MRT dekat Kemenpan-RB, dengan jenis checkpoint (1 kamera) Flyover Sudirman ke Thamrin, berjenis checkpoint dan speed radar (1 kamera)

5. Flyover Thamrin ke Sudirman, dengan jenis checkpoint dan speed radar (1 kamera)

6. Simpang Bundaran Patung Kuda, berjenis kamera ANPR (2 kamera)

7. Simpang Sarinah Bawaslu, jenis kamera ANPR (1 kamera)

 

Jalur Kota Tua – Gajah Mada – MH Thamrin – Sudirman – Blok M – Senayan 1

1. Simpang Kota Tua (1 kamera)

2. Simpang Ketapang (2 kamera)

3. Simpang Harmoni, di depan Bank BTN (4 kamera)

4. Simpang Istana Negara (1 kamera)

5. Simpang Kebon Sirih (2 kamera)

6. Simpang Bundaran HI (1 kamera)

7. Simpang Bundaran Senayan dari arah Blok M (1 kamera) Simpang CSW (4 kamera)

8. Depan Plaza Senayan dua arah (2 kamera)

Baca juga: Kelebihan dan Kekurangan Bengkel Ketok Magic

 

Jalur Grogol - Pancoran 

1. Simpang Pancoran (2 kamera)

2. Simpang Slipi S Parman arah Jalan Gatot Subroto (1 kamera)

3. Simpang Tomang (1 kamera)

4. Simpang Grogol arah Daan Mogot menuju Kyai Tapa (1 kamera)

5. Depan Hotel Four Seasons (1 kamera)

6. Depan Gedung DPR-MPR Pintu Utama (1 kamera)

7. Depan All Fresh Pancoran (1 kamera)

 

Jalur Halim - Cempaka Putih 

1.Simpang Halim Lama (2 kamera)

2. Simpang Rawamangun (2 kamera)

3. Simpang Pramuka (2 kamera)

4. Simpang Cempaka Putih (2 kamera)

Baca juga: Cicilan Lunas, Ini Cara Mengambil BPKB Mobil Bekas

 

Jalur HR Rasuna Said - Gunung Sahari dan Prof Dr Satrio 

1. Depan Halte Timah, dua arah (2 kamera)

2. Depan Halte Setia Budi, dua arah (2 kamera)

3. Simpang HOS Cokroaminoto-Imam Bonjol (2 kamera)

4. Simpang Tugu Tani dari arah Senen (1 kamera)

5. Depan Puskurbuk Kemendikbud (2 kamera)

6. Depan BNI 46 Gunung Sahari (2 kamera)

 

Lokasi 41 kamera ETLE baru yang dipasang pada tahun 2021

Daerah penyangga

1. Jalan Ir Juanda, Depok (2 kamera)

2. Jalan Alternatif Cibubur (2 kamera)

3. Jalan Margonda, depan Kantor Wali Kota Depok

4. Jalan Margonda, Pondok Cina, Depok (2 kamera)

5. Jalan Martadinata, Cikarang

Baca juga: Cara Mengurus STNK Mobil Bekas yang Hilang

Jalan Arteri

1. Jalan Sultan Iskandar Muda, Pondok Indah

2. Jalan Sultan Iskandar Muda, Pondok Pinang

3. Jalan MH Thamrin, Gondangdia, Jakarta Pusat (3 kamera)

4. Jalan Bekasi Raya Km 25, Ujung Menteng, Cakung (2 kamera)

5. Jalan Raya Cakung Cilincing, Jakarta Utara

6. Jalan Raya Cakung Cilincing, Jakarta Utara, Semper Barat

7. Jalan Raya Bogor, KM 28, Jakarta Timur (2 kamera)

8. Jalan Jendral Sudirman, Gelora, Tanah Abang, Jakarta Pusat (2 Kamera)

9. Jalan Jendral Gatot Subroto , Kuningan, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan

10. Jalan Jendral Gatot Subroto, Semanggi, Setiabudi, Jakarta Selatan

11. Jalan Perintis Kemerdekaan, Pulogadung, Jakarta Timur

Jalan Tol

1. Ruas Tol Jakarta Cikampek KM 27+100 A

2. Ruas Tol Jakarta Cikampek II KM 23 + 950 A

3. Ruas Tol Jakarta Cikampek II JM 28 + 800 B

4. Ruas Tol Dalam Kota KM 14 + 700 A

5. Ruas Tol Soedijatmo KM 20 + 400 B

6. Ruas Tol JORR KM 53+400 B

7. Rias Tol JORR KM 53+600 B

Baca juga: Cara dan Biaya Mengurus SIM A yang Hilang, Cepat Tidak Ribet!

 

Jalur TransJakarta

1. Walikota Jakarta Timur arah Kampung Melayu

2. Pancoran Barat

3. Benhil arah Blok M

4. Bidara Cina arah Otista

5. Dispenda arah HCB

6. Pasar Rumput arah Pulogadung

7. Salemba arah Ancol

8. SMK 57 arah Ragunan

9. Duren Tiga arah Kuningan

10. Pos Pengumben arah Lebak Bulus

 

Mekanisme penilangan

Nantinya, kamera ETLE akan secara otomatis menangkap pengemudi kendaraan bermotor yang melakukan pelanggaran lalu lintas.

Kemudian data kendaraan akan dikirim ke back office ETLE di RTMC (Regional Traffic Management Centre) Polda Metro Jaya dan diidentifikasi oleh petugas menggunakan ERI (electronic registration & identification) sebagai sumber data kendaraan.

Baca juga: Kelebihan dan Kekurangan Bengkel Ketok Magic

Lalu surat konfirmasi akan diterbitkan oleh petugas dan dikirim ke alamat pengendara yang melakukan pelanggaran selambat-lambatnya tiga hari setelah pelanggaran dilakukan.

Nah, untuk membayar dendanya, pelanggar perlu melakukan konfirmasi terlebih dahulu dalam kurun waktu 8 hari melalui website https://etle-pmj.info/id atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.

Selanjutnya petugas akan menerbitkan tilang untuk pembayaran denda. Apabila denda tidak dibayar dalam kurun waktu 15 hari, maka pajak STNK akan diblokir.

 

Besaran denda tilang ETLE

Untuk besaran dendanya sendiri berkisar antara Rp 100 ribu hingga Rp 500 ribu atau berupa pidana kurungan selama 1 hingga 3 bulan, tergantung jenis pelanggarannya.

Baca juga: Jangan Asal, Ini Aturan Parkir Mobil di Pinggir Jalan

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013, berikut daftar besaran denda tilang yang harus dibayarkan.

1. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan denda tilang elektronik Rp500.000 atau pidana kurungan 2 bulan.

2. Tidak mengenakan sabuk keselamatan denda tilang elektronik sebesar Rp250.000 atau kurungan penjara 2 bulan.

3. Mengemudi sambil mengoperasikan Smartphone didenda Rp750.000 atau kurungan penjara 3 bulan.

4. Melanggar batas kecepatan denda e-tilang Rp500.000 atau kurungan 2 bulan.

5. Menggunakan pelat nomor palsu denda tilang elektronik Rp500.000 atau pidana kurungan 2 bulan.

6. Berkendara melawan arus didenda Rp500.000 atau kurangan paling lama 2 bulan.

7. Menerobos lampu merah, denda e-tilang Rp500.000 atau kurungan 2 bulan.

8. Tidak menggunakan helm atau helm yang digunakan tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) denda tilang elektronik Rp250.000 atau penjara maksimal 1 bulan.

9. Berboncengan lebih dari 3 orang denda e-tilang Rp250.000 atau kurungan 1 bulan.

10. Tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor didenda Rp100.000 atau dipenjara 15 hari.

Baca juga: Nama Baru Promo Lebih Seru, Beli Mobil di mobbi Bisa Dapet Cashback Rp 2 Juta!

Kamu tentu nggak mau kan dikenakan denda tilang tersebut? Selain itu, sejumlah peraturan lalu lintas juga dibuat demi keselamatan berkendara. Untuk itu, yuk jadi pengemudi yang bijak dan patuhi aturan lalu lintas!

Untuk informasi dan tips-tips menarik lainnya, kunjungi mobbi, ya! mobbi juga bisa diakses melalui aplikasi dengan mengunduhnya di Play Store atau App Store.

Bandingkan Mobil (0)

Berhasil ditambahkan 0 Mobil

Tambahkan 1 mobil lagi untuk membandingkan