Lampu sein kerap dimodifikasi beberapa pengemudi untuk tujuan estetika atau gaya pribadi. Pehobi modifikasi pasti tidak betah melihat kendaraan standar pabrikan dan jadi salah satu hal umum yang ditemui.
Lampu sein adalah alat komunikasi penting antara pengemudi di jalan raya, yang membantu mengurangi risiko kecelakaan dan menciptakan lingkungan lalu lintas yang lebih aman.
Pertanyaan yang muncul adalah apakah lampu sein yang dimodifikasi ini aman dari tilang ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement)?
Ketika berbicara tentang modifikasi lampu sein, penting untuk memahami bahwa legalitasnya sangat tergantung pada peraturan lalu lintas dan hukum di negara atau wilayah Kamu.
Baca juga: Waspada, 7 Hal ini Bisa Bikin Mobil Turun Mesin
Jika modifikasi lampu sein melanggar peraturan yang berlaku, pengemudi dapat dikenai tilang ETLE atau diberhentikan oleh petugas lalu lintas. Ini dapat mengakibatkan denda, pencabutan izin mengemudi, atau sanksi lainnya.
Aturan modifikasi lampu sein
Dikutip dari GridOto.com, Kepala Seksi Pelanggaran Subdit Penegekan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya berikan penjelasan.
"Kalau tidak menganggu sinar lampu boleh-boleh saja, yang penting jangan sampai lampu menjadi redup," kata Kompol Sriyanto kepada Gridoto.com.
Sriyanto menjelaskan, terkait lampu kendaraan sudah mempunyai regulasi yang harus diperhatikan. Hal ini tertuang dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Secara detail aturan ini juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2012 tentang Kendaraan. Menurut aturan tersebut, lampu merupakan persyaratan teknis kendaraan layak jalan.
Baca juga: Agar Efektif Tekan Polusi, Kendaraan dari Luar Jakarta Wajib Lulus Uji Emisi
Disebutkan juga pada Pasal 58 yang mengatur setiap kendaraan di jalan dilarang memasang perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas.
Hal itu termasuk pemasangan lampu tambahan yang membuat silau pengemudi, mengganti lampu rem menjadi warna putih, melapisi lampu dengan pelapis yang membuat warna redup, dan lain sebagainya.
Pelanggaran Pasal 58 dapat dikenakan sanksi pidana maksimal dua bulan atau denda paling maksimal Rp500 ribu.
Adapun beberapa jenis lampu yang dilarang dipakai pada kendaraan ialah cahaya kelap-kelip, selain lampu penunjuk dan lampu isyarat bahaya. Cahaya warna merah ke depan dan cahaya berwarna putih ke arah belakang, kecuali lampu mundur.
Baca juga: 8 Mobil Termahal di Dunia, Sanggup Membelinya?
Sebelum memutuskan untuk memodifikasi lampu sein kendaraan, bijaksanalah untuk berkonsultasi dengan pihak berwenang atau badan lalu lintas setempat.
Mereka dapat memberikan informasi yang akurat tentang apakah modifikasi tertentu diperbolehkan atau tidak.
Jadi, kalau kamu ada rencana memodifikasi lampu sein mobil kesayangan, demi kenyamanan dan keamanan, lakukan sesuai aturan, ya!
Untuk informasi dan tips-tips menarik lainnya, kunjungi mobbi ya! mobbi juga bisa diakses melalui smartphone dengan mengunduhnya di Play Store atau App Store.