×

blog/laju-mobil-jadi-penyebab-kecelakaan-syabda-berapa-batas-maksimalnya-032023

Laju Mobil Jadi Penyebab Kecelakaan Syabda, Berapa Batas Maksimalnya?

21 Mar 2023

Kencangnya laju mobil yang ditumpangi diduga menjadi penyebab kecelakaan Syabda, pebulutangkis muda Indonesia. Tidak hanya Syabda, sang Ibunda juga menjadi korban yang meninggal dalam kecelakaan tersebut.

Peristiwa ini terjadi di jalan Tol Pemalang KM 315+200, Jawa Tengah, pada Senin (20/3) pukul 03.40 WIB. Toyota Camry yang membawa Syabda bersama Ibu dan saudaranya menabrak sebuah truk yang sedang melaju di depannya.

 

Kronologi kecelakaan Syabda

Kecelakaan yang berlokasi di Tol Pemalang ini terjadi saat Toyota Camry berpelat B 1824 KBN yang dikendarai keluarga Syabda Perkasa Belawa melaju dari arah barat ke timur di lajur kiri. 

Baca juga: Hati-Hati Beli Mobil Bekas! Telat Bayar Pajak 2 Tahun Dianggap Kendaraan 

Mobil tersebut dilaporkan melaju melampaui batas kecepatan di jalan tol hingga membentur truk Colt Diesel yang melaju searah di depannya.

Selain menewaskan Syabda dan Ibundanya, pengendara mobil Toyota Camry bernama Muanis mengalami luka lecet di pelipis.

Sementara, penumpang Toyota Camry bernama Anik Sulistyowati mengalami luka fraktur kaki kanan, robek mata sebelah kanan, dan meninggal dunia di lokasi kejadian. 

 

Berapa batas kecepatan di jalan tol?

Belajar dari kecelakaan Syabda, setiap pengemudi sebaiknya mengetahui batas kecepatan di jalan tol agar peristiwa serupa bisa dihindari.

Baca juga: Pengaruh Ganti Velg Mobil Jadi Lebih Besar dari Standar

Mengutip laman Badan Pengurus Jalan Tol Kementerian Pekerjaan Umum dan Pekerjaan Rakyat (PUPR), batas kecepatan di tol diatur dalam Peraturan Pemerintah no.79 tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 23 ayat 4.

Batas kecepatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan:

1. Paling rendah 60 kilometer per jam dalam kondisi arus bebas dan paling tinggi 100 kilometer per jam untuk jalan bebas hambatan.

2. Paling tinggi 80 kilometer per jam untuk jalan antarkota.

3. Paling tinggi 50 kilometer per jam untuk kawasan perkotaan, dan

4. Paling tinggi 30 kilometer per jam untuk kawasan permukiman.

Aturan soal batas kecepatan juga diperkuat dengan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 4 ayat 4 pasal 23 ayat 4. 

Dijelaskan bahwa batas kecepatan di jalan tol minimal 60 kilometer per jam sampai yang tertinggi 100 kilometer per jam. Adapun penetapan batas kecepatan di jalan ditujukan agar mencegah fatalitas.

 

Batas kecepatan bisa berubah

Di sisi lain, batas kecepatan paling tinggi dapat ditetapkan lebih rendah atas dasar beberapa pertimbangan yaitu:

1. Frekuensi kecelakaan yang tinggi di lingkungan jalan yang bersangkutan.

2. Perubahan kondisi permukaan jalan, geometri jalan.

3. Lingkungan sekitar jalan dan usulan masyarakat melalui rapat forum lalu lintas dan angkutan jalan sesuai dengan tingkatan status jalan.

 

Sopir diduga mengantuk

Selain karena laju mobil yang kencang, pengemudi yang mengantuk juga diduga menjadi penyebab kecelakaan Syabda. Mengantuk memang menjadi salah satu penyebab kecelakaan lalu lintas terbanyak.

Baca juga: 8 Tips Mengemudi Aman di Tengah Cuaca Ekstrem Jakarta

Apalagi, jika melakukan perjalanan panjang atau berkendara di malam hari atau dini hari. Hal ini dikenal juga dengan istilah microsleep, yakni suatu kejadian hilangnya kesadaran atau perhatian seseorang karena merasa lelah atau mengantuk.

 

Penyebab microsleep

Umumnya microsleep berlangsung sekitar sepersekian detik hingga 10 detik penuh. Jika dibiarkan, walaupun sebentar microsleep berisiko menyebabkan kecelakaan akibat kehilangan kesadaran saat sedang mengendarai kendaraan.

Berikut beberapa penyebab microsleep:

1. Kurangnya waktu tidur akibat begadang.

2. Obesitas.

3. Efek samping dari obat-obatan yang sedang dikonsumsi.

4. Pengaruh dari penyakit seperti diabetes dan tekanan darah tinggi.

5. Menurunnya kualitas tidur, misalnya akibat insomnia dan sleep apnea.

Untuk itu, agar peristiwa serupa kecelakaan Syabda dapat dihindari, pastikan kamu mengetahui batas kecepatan di jalan tol serta hindari hal-hal yang dapat membuat kamu mengantuk saat berkendara.

Baca juga: Gelegar Promo Maret bikin GREGET, Beli Mobil di mobbi Benefit s.d Rp 3 Juta!

Yuk, kunjungi mobbi dan temukan mobil idamanmu atau informasi serta tips-tips otomotif menarik lainnya! mobbi juga bisa diakses melalui aplikasi dengan mengunduhnya di Play Store atau App Store.

Bandingkan Mobil (0)

Berhasil ditambahkan 0 Mobil

Tambahkan 1 mobil lagi untuk membandingkan